60DTK-Gorontalo: Media daring 60dtk.com akhirnya diverifikasi faktual, usai mengikuti rangkaian verifikasi oleh Dewan Pers, Selasa, (29/10/2019).
Rangkaian verifikasi tersebut mulai berlangsung pukul 14.30 WITA dengan mengecek kelengkapan administrasi dan peralatan kerja kantor oleh anggota Dewan Pers, di antaranya Henri Ch Bangun dan Jamalul Insan, didampingi Kepala Bagian Umum Dewan Pers, Irwan.
BACA JUGA: Walikota Marten Taha Akui Butuh Peran Media Online Untuk Kecepatan Informasi
Verifikasi perusahaan pers sendiri dilakukan sesuai dengan amanat Undang – Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Tak hanya mendata, pelaksanaan verifikasi juga untuk memastikan penegakan profesionalitas, serta perlindungan terhadap wartawan oleh perusahaan pers tempat mereka bekerja.
Di sisi lain, proses verifikasi juga mendorong perusahaan pers dan orang – orang di dalamnya selalu berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam membuat sebuah produk jurnalistik, serta tetap memperhatikan kesejahteraan wartawan dengan menggunakan standar Upah Minimum Provinsi (UMP).
BACA JUGA: Rusli Dorong Profesionalisme Wartawan Lewat UKW
Terkait hal ini, Direktur PT. Digital Sistem Informasi Media (60dtk.com), Kasim Amir bersyukur atas terverifikasinya 60dtk.com secara faktual oleh Dewan Pers.
“Verifikasi faktual ini merupakan bagian penting dari eksistensi sebuah perusahaan pers, juga untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap sebuah media,” tutur Kasim dengan raut wajah bahagia.
BACA JUGA: Pers Gorontalo Serukan Penolakan Revisi RKUHP!
Selain 60dtk.com, ada lima media daring lainnya yang turut diverifikasi faktual oleh Dewan Pers, di antaranya Gopos.id, Habari.id, Read.id, Hulondalo.id, dan Tatiye.id.
Pewarta: Nikhen Mokoginta
Source berita: Dewan Pers Verifikasi Faktual 6 Media Daring Di Gorontalo, Termasuk 60dtk.Com!