Jakarta, sketsindonews – Dewan Pers melalui Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun memediasi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus), Dr Sugeng Riyanta dengan sketsindonews.com, di Gedung Dewan Pers, Jl. Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/19).
Diketahui kehadiran Kajari yang didampingi oleh Kasiintel, Andy Sasongko dan Kasipidum, Nur Winardi terkait keberatan atas berita di sketsindonews.com yang berjudul “Dijerat Dakwaan Tunggal Penyebar Video “Penggal Jokowi” Divonis Bebas”
Terdakwa Ina Yuniarti yang menyebarkan video “penggal Jokowi” divonis bebas oleh majelis hakim pimpinan Tuty Haryanti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10) sore beberapa waktu lalu.
Menurut majelis hakim Ina Yuniarti tidak terbukti dalam dakwaan tunggal Perempuan yang memiliki tiga anak itu dijerat oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan Pasal 104 KUHP, Pasal 110 jo Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Membebaskan terdakwa segera dari tahanan setelah selesai majelis hakim memutus perkara ini. Dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk merehabilitasi nama baik terdakwa” kata Tuty Haryanti di ruang sidang.
Sebelumnya penuntut umum menuntut Ina Yuniarti selama 3 tahun 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Hasil Mediasi Dewan Pers
Mediasi di Dewan Pers Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Dr Sugeng Riyanta bersama Kasiintel Andy Sasongko Kasipidum Nur Winardi menyambangi Kantor Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih Jakpus, Jumat (25/10).
Dimaksud ketiganya bertujuan mengadukan media ini kepada Dewan Pers terkait pemberitaan berjudul “Dijerat Dakwaan Tunggal Penyebar Video Penggal ‘Jokowi’ Divonis Bebas,”
“Kehadiran kami di Dewan Pers untuk mengadukan sengketa media Sketsindonews. Kami berharap ada penyelesaian dengan baik dan hak atas bantahan kami bisa tersalurkan,” kata Sugeng.
Menurut Sugeng sesuai berkas hasil penyidikan oleh Ditresktimsus Polda Metro Jaya yang dilimpahkan ke Kejaksaan, bahwa sejak awal tersangka Ina Yuniarti oleh penyidik hanya disangka dengan sangkaan tunggal melanggar pasal 27 ayat (4) junyo pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Jadi tidak benar jika tersangka juga dijerat pasal 104 KUHP, Pasal 110 jo Pasal 104 KUHP.
Oleh karena itu, sesuai fakta hasil penyidikan tersebut, JPU juga hanya mendakwa terdakwa Ina Yuniarti dengan Dakwaan Tunggal melanggar Pasal 27 ayat (4) jo pasal 45 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Atas berita tersebut Sugeng menyikapi keberatan tersebut terletak pada paragraf yang menyebutkan: penekanan kata ‘Namun’ dalam berita tersebut menimbulkan kesan bahwa pihak kejaksaan melakukan upaya penghapusan pasal.
Dalam Risalah Penyelesaian Nomor: 88/Risalah-DP/X/2019 diputuskan bahwa pemberitaan tersebut tidak berimbang dan melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, Karena menyajikan berita yang tidak uji informasi dan tidak berimbang.
Dengan difasilitasi Dewan Pers, permasalahan tersebut diselesaikan dengan menyepakati bahwa pemberitaan tersebut keliru, ucapnya
Sofyan Hadi
Source berita: Dewan Pers Mediasi Kajari Jakpus Dengan sketsindonews