Melalui Surat Edaran No-mor:01/SE-DP/1/2019, tertanggal 17 Januari 2019, yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, Dewan Pers melarang memasang logo Dewan Pers di laman media. Isi larangan tesebut sebagai berikut:
Dewan Pers mendapat banyak laporan media, baik media cetak maupun online, memasang atau memuat Logo Dewan Pers di halaman atau laman media tersebut. Hal itu bisa menimbulkan salah interpretasi dan salah persepsi di masyarakat tentang hubungan institusi media tersebut dengan Dewan Pers. Logo Dewan Pers hanya digunakan untuk kepentingan institusional Dewan Pers.
Mengingat hal itu, pemasangan atau pemuatan logo Dewan Pers dalam halaman dan laman semua platform media tidak diizinkan. Ke-pada institusi-institusi media yang sejauh ini memasang atau memuat Logo Dewan Pers diminta untuk segera menghapus/menghilangkan dari halaman atau laman media yang bersangkutan.
Terkait status verifikasi media, perusahaan pers yang sudah lolos verifikasi, baik verifikasi administratif ataupun verifikasi faktual, bisa mengumumkan status terverifikasi tersebut dengan mencantumkannya di Boks Redaksi di halaman atau laman media, dengan menyebutkan status verifikasi dan alamat laman Dewan Pers yaitu https://dewanpers. or.id/data/perusahaanpers. Bagi yang sudah terverifikasi faktual bisa ditambahkan nomor sertifikat yang sudah diterima.
Perlu diketahui, bahwa untuk keperluan verifikasi Dewan Pers sedang menyiapkan Quick Response Code khusus bagi perusahaan pers yang telah lolos verifikasi faktual.
Demikian pemberitahuan ini untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. ***