Larangan Memasang Logo Dewan Pers di Laman Media

images

Melalui Surat Edaran No-mor:01/SE-DP/1/2019, tertanggal 17 Januari 2019, yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, Dewan Pers melarang memasang logo Dewan Pers di laman media. Isi larangan tesebut sebagai berikut:
Dewan Pers mendapat banyak   laporan media, baik media cetak  maupun online, memasang atau memuat Logo Dewan Pers di halaman atau laman media tersebut. Hal itu  bisa  menimbulkan salah interpretasi dan salah persepsi di masyarakat    tentang hubungan institusi media  tersebut  dengan Dewan Pers. Logo  Dewan  Pers hanya digunakan untuk kepentingan institusional Dewan  Pers.


Mengingat hal itu, pemasangan atau pemuatan logo Dewan Pers   dalam halaman dan laman semua    platform media tidak diizinkan. Ke-pada institusi-institusi media yang  sejauh ini memasang atau memuat Logo Dewan Pers diminta untuk   segera menghapus/menghilangkan dari halaman atau laman media   yang  bersangkutan.

Terkait status verifikasi media, perusahaan pers yang sudah lolos verifikasi, baik verifikasi administratif ataupun verifikasi faktual, bisa mengumumkan status terverifikasi tersebut dengan mencantumkannya di Boks Redaksi di halaman atau laman media, dengan menyebutkan status verifikasi dan alamat laman Dewan Pers yaitu https://dewanpers. or.id/data/perusahaanpers. Bagi yang sudah terverifikasi faktual bisa ditambahkan nomor sertifikat yang sudah diterima.
Perlu diketahui, bahwa untuk keperluan verifikasi Dewan Pers sedang menyiapkan Quick Response Code khusus bagi perusahaan pers yang telah lolos verifikasi faktual.
Demikian pemberitahuan ini   untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. ***

By MediaCentre| 01 April 2019 | berita |