Penilaian tersebut menjawab pertanyaan publik yang muncul sejak pertengahan Januari 2019 lalu.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo.
Dewan Pers pada Selasa (22/1/ 2019) mendapat informasi mengenai peredaran Tabloid Barokah dari Bawaslu Jawa Tengah dan pada Jumat (25/1/2019) Tim Advokasi pasangan Capres/Cawapres 02 secara resmi mengadukan Tabloid Barokah ke Dewan Pers. Untuk itu Dewan Pers kemudian melakukan langkah-langkah koordinasi dengan sejumlah lembaga, termasuk dengan Polri.
Dewan Pers menemukan fakta bahwa alamat media dimaksud tidak ada. Tim Dewan Pers pada 24 Januari 2019 telah melakukan penelusuran alamat Indonesia Barokah sesuai yang tercantum di dalam boks redaksi Indonesia Barokah dan menemukan fakta bahwa alamat dimaksud ternyata tidak ada.
Dewan Pers menilai, Tabloid Indonesia Barokah Edisi I/Desember 2018 setebal 16 halaman dengan judul besar di sampul utama “Reuni 212: Kepentingan Umat atau Kepentingan Politik?” di dalamnya memuat 20 tulisan dalam 13 rubrik. Dari seluruh rubrik tersebut, ada 3 rubrik berisi tulisan yang terkait pasangan Capres/Cawapres Prabowo-Sandi yaitu di Laporan Utama, Liputan Khusus, dan Fikih sebagaimana di-adukan oleh Tim Advokasi Prabowo-Sandi ternyata lebih banyak memuat tulisan hasil liputan dan kutipan pernyataan narasumber yang telah dimuat di beberapa media siber.
Namun, diantara tulisan terse-but terdapat muatan opini menghaki-mi yang mendiskreditkan Capres/Cawapres Prabowo-Sandiaga Uno tanpa disertai verifikasi, klarifikasi atau konfirmasi kepada pihak yang diberitakan sebagaimana diwajibkan oleh Kode Etik Jurnalistik.
Dewan Pers juga menemukan fakta bahwa Indonesia Barokah tidak mencantumkan nama badan hukum, penanggung jawab dan nama serta alamat percetakan, sebagaimana diwajibkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Nama-nama wartawan yang tercantum di dalam boks redaksi Indonesia Barokah tidak ada dalam data Dewan Pers sebagai wartawan yang telah mengikuti uji kompetensi wartawan. Padahal sesuai dengan Peraturan Dewan Pers No-mor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan, pemimpin redaksi perusahaan pers harus memiliki sertifikat kompetensi wartawan utama.
Karena itulah Dewan Pers, ujar Yosep Adi Prasetyo, “melalui sidang pleno khusus menyatakan Indonesia Barokah tidak memenuhi syarat sebagai pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Peraturan-peraturan Dewan Pers khususnya Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers dan Kode Etik Jurnalistik.”
Penilaian ini dituangkan melalui Peryataan Penilaian Dewan Pers No-mor: 01 /PP-DP/I/2019 tentang Tab-loid Indonesia Barokah.
“Kepada pihak yang merasa dirugikan oleh Indonesia Barokah, kami persilakan menggunakan undang-undang lain di luar Un-dang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena dilihat dari sisi administrasi dan konten, Indonesia Barokah bukan pers,“ sambung Yosep Adi Prasetyo di kantor Dewan Pers pada Rabu (30/1/2019).
Selanjutnya Dewan Pers menyampaikan Pemyataan Penilaian Terhadap Tabloid Barokah secara tertulis kepada pihak pengadu, Kapolri serta Bawaslu RI dan Bawaslu Jawa Tengah untuk dapat segera ditindak-lanjuti.*** (red)