Berdasar urutan tanggal penandandatangan Risalah itu, dapat diberitakan sebagai berikut:
Tanggal 11 Jul i 2017 , d i t a n d at a n g a n i Ri s a l a h Penyelesaian Pengaduan Sarni Ruminta Sihombing, anggota DPRD Kota Bekasi, terhadap Koran Bekasi. Sarni mengadu ke Dewan Pers terkait berita berjudul “Bukti Wakil Rakyat Suka Main Proyek, Oknum Dewan Tipu Pengusaha Katering” (edisi Jumat 10 Februari 2017).
Dewan Pers menilai Koran Bekasi melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena tidak berimbang, tidak uji informasi dan menghakimi. Koran Bekasi wajib melayani Hak Jawab disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat.
Tangga l 12 Juli 2017, d i t a n d at a n g a n i R i s a l a h Penyelesaian Pengaduan PT Suryamas Dutamakmur Tbk, melalui Kabag Corporate Suryamas, Nina, atas berita dua media yakni mediatargetbuser.com terkait berita berjudul “Pembangunan Kantor PDAM di Kertamaya Tidak mengantongi IMB” (diunggah 6 April 2017) dan baraknews.com terkait berita berjudul “Pembangunan Kantor PDAM di Kertamaya Tidak mengantongi IMB (diunggah 6 April 2017).
Dari hasil pemeriksaan Dewan Pers, kedua media itu samasama melanggar Pasal 1, 2 dan 3 KEJ karena tidak akurat, tidak profesional karena terindikasi plagiat, tidak uji informasi, tidak berimbang dan menghakimi. Kedua media ini wajib melayani hak jawab disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat.
Pada 25 Juli 2017, ditandatangani Risalah Pengaduan Patrialis Akbar, melalui kuasa hukumnya Ainul Syamsu dari Firma Hukum Syamsu Hamid & Partners terkait berita media detik.com berjudul “KPK Telusuri Adanya Aliran Uang Penyuap Patrialis Akbar ke Pihak Lain“ (diunggah 9 Mei 2017 pukul 19.31) dan TVOne atas news ticker berjudul “KPK Telusuri Indikasi Uang Penyuap Patrialis ke Pihak Lain” (tanggal 9 Mei 2017)
Dari hasil klarifikasi Teradu dan Pengadu pada 11 Juli 2017, Dewan Pers menilai kedua Teradu melanggar Pasal 1 KEJ, karena tidak akurat, yaitu memberikan atribusi atau penyebutan sebagai penerima suap kepada obyek berita yang masih dalam proses hukum. Keduanya wajib melayani Hak Koreksi dari Pengadu secara proporsional.
Pada 26 Juli 2017, ditandatangni Risalah Pengaduan Anwar Sadat Tanjung dan Sutan Desri Elfi terhadap Bogorone.co.id terkait berita berjudul “Gilaa!! Kades Karehkel Gunakan Perdes Untuk Lakukan Pungli Dalam Program Sismiop (diunggah pada 9 April 2017).
Dewan Pers menilai Bogorone. co.id melanggar Pasal 1 dan 3 KEJ karena tidak akurat, tidak berimbang, tidak uji informasi dan menghakimi. Teradu wajib melayani Hak Jawab disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat. (Red)