Profesi Wartawan Miliki Nilai Strategis

images

Jika sekelompok wartawan yang tulisannya bagus lalu keluar dari perusahaan media, maka perusahaan itu akan kehilangan ciri pemberitaannya, ujar dia. Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Dewan Pers itu lebih lanjut menyatakan, karya jurnalistik bukan sekedar memberikan kabar atau bacaan kepada publik. Seorang wartawan harus menyajikan karya intelektual yang kemudian disebut karya jurnalistik. “Jurnalistik adalah karya intelektual, apakah itu kabar atau informasi singkat sekalipun menjadi hal yang harus bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya. Untuk itu, tambahnya, Dewan Pers dalam menjaga profesionalitas seorang wartawan sudah memberikan aturan main lewat Uji Kompetensi Wartawan (UKW), dimana seorang wartawan memiliki tingkatan profesi berdasarkan uji kompetensi yang sudah dilalui. “Kualitas acuan level profesionalitas wartawan, apakah dia muda, madya atau utama,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat itu. Dalam kaitan itu, Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/ II/2010 tanggal 2 Februari 2010 sudah mengatur tentang standar kompetensi wartawan. “Hanya saja, seiring berjalannya waktu maka dirasa perlu melakukan penyesuaian aturan tersebut,” ujarnya. Hendri menyebutkan dalam aturan lama itu yang menjadi acuan dasar platform standar kompetensi wartawan adalah media cetak, dimana pada saat ini sudah berkembang platform lain. “SKW (standar kompetensi wartawan) dibuat berbasis media cetak sehingga tidak mampu mengakomodasi uji semua kebutuhan platform khususnya penyiaran dan siber, serta kompetensi pewarta foto,” jelasnya. Untuk itu, lanjut Hendri, Dewan Pers kemudian mengeluarkan aturan sebagai penyesuaian dalam Peraturan Dewan Pers No.4/
XII/2017. Lebih dari penyesuaian platform, Hendri menerangkan aturan tersebut akan memasukkan muatan khusus kode etik jurnalistik beserta penjelasan tentang UU Pers dan Penyiaran. “Dirasa perlu membuat mata uji khusus Kode Etik Jurnalistik (plus UU Pers dan UU Penyiaran) agar kualitas produk jurnalistik dapat dipertahankan khususnya tidak terkena kasus pers,” demikian Hendri. Lebih jauh Hendri mengungkapkan, UKW akan dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat muda, lalu madya dan utama. “Sampai dengan Desember 2018, peserta dapat mengikuti ujian sesuai dengan jabatan strukturalnya di media. Mulai 2 Januari 2019, uji kompetensi melalui tingkatan muda,” jelasnya. Dijelaskan juga bahwa untuk wartawan yang ingin menjalani uji kompetensi lanjutan akan menyesuaikan dengan masa bakti menjadi wartawan. “Wartawan muda menjalani profesi tiga tahun, bisa ikut ujian madya, dan wartawan madya dapat mengikuti ujian setelah memiliki sertifikat dua tahun,” pungkasnya

By AdminMediaCentre| 25 September 2018 | berita |