Judul berita media siber Tribunnews.com “Sandiaga Uno Terciduk Lewat Jalur Busway? Netter: Panutanqu!” (diunggah Selasa, 19 Desember 2017 pukul 18:03 WIB) dinilai Dewan Pers melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena judul berita tersebut mengandung opini menghakimi. Namun berita berjudul “ Mobil Bernopol B 1 UNO Masuk Jalur Trans Jakarta di Slipi Gegerkan Jagat Maya” (diunggah Selasa 19 Desember 2017, pukul 18:03 WIB) dan “Mobil B1 UNO Terobos Jalur Busway, Sandiaga: Enggak Punya Saya Itu” (diunggah pada Selasa 18 Desember 2017, pukul 2013) tidak melanggar KEJ. Ketiga berita tersebut diadukan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (KIS) Provinsi DKI Jakarta Dian Ekawati pada 29 Desember 2017. Dewan Pers telah menyelesaikan pengaduan tersebut melalui mediasi dan ajudikasi pada Kamis (1/2/2018). Sepanjang bulan Februari 2018 itu, selain kasus media siber Tribunnews.com, Dewan Pers menyelesaikan 7 (tujuh) pengaduan lainnya melalui mediasi di Jakarta (5 pengaduan) dan Medan Sumatera
Pengaduan
Utara (3 pengaduan). Lima penyelesaian pengaduan itu adalah Pengaduan Mila Karmila, Akhmad Yadi, Lukmansyah dan M Rosihan Pribadi terhadap media siber Breakingnews.co.id terkait 6 (enam) berita. Para pengadu ini juga mengadukan TVRI Pusat terkait siaran program acara Indonesia Malam yang disiarkan Selasa 17 Oktober 2017 pukul 19.00 WIB berjudul “Kasus Sengketa Tanah”. Kemudian pengaduan Nurlela Tambunan terhadap SKH Radar Karawang atas 2 (dua) berita menyangkut kisruh tanah, lalu pengaduan Ketua DPP Partai Demokrat Bidang Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum, Jansen Sitinjak, terkait
berita media siber Media Indonesia. com berjudul “Pemenang Tender Ditolak, SBY Bertindak (diunggah Jumat 2 Februari 2018, pukul 09:55). Berita ini dinilai melanggar Pasal 1 dan 3 KEJ karena tidak berimbang, tidak uji informasi dan mengandung opini menghakimi. Disamping media-media itu, juga Tribunnews.com diatas. Selain di Jakarta, Dewan Pers menyelesaian pengaduan di Medan yakni terhadap pengaduan Romeyan Ricardo Siahaan terhadap media siber Jurnal Sumut.com dan HetaNews.com, kemudian pengaduan Saiful Husin atas Surat Kabar dan media siber Pikiran Merdeka dan Pikiran Merdeka. com.