Dewan Pers Selesaikan 2 Pengaduan Melalui Mediasi. Dikeluarkan 3 PPR

images

Pada saat yang sama, Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan Pernilaian dan Rekomendasi (PPR) untuk tiga media.

 

Risalah Penyelesaian Pengaduan itu terkait pengaduan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk terhadap Surat Kabar Berita Kriminal. PT Telkom mengadukan 3 berita yang terbit April dan Mei 2017, yang dianggap merugikan dirinya. Setelah meminta klarifikasi kepada para pihak, Dewan Pers  menilai  berita tersebut melanggar Pasal 1 dan 3 Kode etik Jurnalistik karena tidak uji informasi, tidak berimbang dan memuat opini yang menghakimi.

 

Berita Kriminal memang telah memuat Hak Jawab PT Telkom,namun belum cukup memadai. Karena itu Berita Kriminal wajib memuat Hak Jawab kembali disertai permintaan maaf kepada PT Telkom dan masyarakat. Sedangkan Risalah lainnya terkait pengaduan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Pusat PDI-P terhadap Harian Terbit. BBHA yang diwakili Saudara Yanuar dkk itu mengadukan berita berjudul ”Terbuka Peluang Megawati Jadi

tersangka BLBI” (edisi Kamis 27 April 2017).

 

Dewan Pers menilai, Harian Terbit melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak uji informasi, tidak berimbang dan memuat opini yang menghakimi. Harian Terbit wajib memuat Hak Jawab disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat.

Kemudian Pernyataan Pernilaian yang dikeluarkan Dewan Pers terkait media online Bantennews.co.id atas pengaduan Dedy Hartadi selaku Tim Komunitas Relawan Pemuda Kota Serang, Surat Kabar Umum (SKH)  Metropolitan atas pengaduan PT Telkom Indonesia (persero) Tbk dan SKH Nuansa Pos atas pengaduan Bupati Poso,Darmin Agustinus Sigilipu.

 

Ketiga media itu memiliki kesalahan yang beragam. Namun yang menarik untuk dicatat, Dewan Pers mengeluarkan Rekomendasi  selain media-media itu wajib melayani Hak Jawab dan meminta maaf karena berita yang mereka buat mengandung opini yang menghakimi,  ada juga media yang diwajibkan untuk memberikan sanksi berupa pemecatan atau skorsing kepada wartawannya karena telah melakukan pelanggaran berat berupa plagiasi dan menjadikan dirinya sendiri sebagai nara sumber dalam kapasitas sebagai Ketua LSM. Ini untuk SKH Metropolitan.

By AdminMediaCentre| 25 September 2018 | berita |