Dewan Pers Selesaikan 1 Pengaduan Melalui Mediasi. Sebanyak 4 PPR dikeluarkan

images

Dewan Pers menggelar sidang mediasi di Jakarta sehingga menghasilkan Risalah Penyelesaian Pengaduan itu. Sedangkan Dewan Pers mengeluarkan PPR  setelah  menggelar  sidang mediasi   di Langkat Sumatera Utara dan Jakarta, namun tidak tercapai titik temu antara para pihak yang bersengketa. Karena tidak tercapai titik temu, Dewan Pers mengeluarkan PPR.  Hal ini sesuai  Pedoman Pengaduan ke Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers Nomor 03/2013). Risalah  yang berhasil  ditandatangani antara Pengadu dalam hal ini Hary Tanoesoedibjo yang diwakili Ricky K Margono dari LBH Perindo dengan Teradu yakni  media online tirto.id  adalah terkait berita berjudul “Investigasi Allan Nairn: Ahok Hanyalah Dalih untuk Makar” (diunggah pada Rabu, 18 April 2017, pukul 12.05 WIB).

 

Penandatanganan Risalah penyelesaian pengaduan kasus ini setelah Pengadu dan Teradu bersepakat atas pernilaian Dewan Pers bahwa berita Teradu melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang, tidak uji informasi dan memuat opini yang menghakimi.  

Teradu wajib melayani Hak Jawab disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat yang ditautkan dengan berita yang diadukan sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor 1/2012). Penandatanganan Risalah ini dilakukan di kantor Dewan Pers pada 24 Mei 2014. Sidang mediasi  ini dipandu oleh Ketua Komisi Pengaduan  Masyarakat dan Penegakan Etika Pers, Imam Wahyudi.

 

Sebanyak 4 PPR Dewan Pers, seperti disebutkan di atas, mengeluarkan 4 (empat) PPR sepanjang  Mei 2017. Pertama adalah PPR terkait Pengaduan PT.

Angkasa Pura I (Persero) terhadap Majalah Forum Keadilan. PT Angkasa Pura I (Persero) yang diwakili oleh Israwadi mengadu  ke Dewan Pers tanggal 21 September 2016, terhadap berita Majalah Forum Keadilan (edisi 08, 5-18 September 2016) dengan sampul berjudul “Mega Korupsi Angkasa Pura I. Pembebasan Lahan Bandara Hasanuddin Dimark-Up Rp 360 M”. Di dalam edisi yang sama dimuat berita utama berjudul “Membongkar Mega Korupsi Angkasa Pura I” (lima halaman); wawancara berjudul “Ada Praktik Mark-up dan Salah Bayar” (satu halaman); berita berjudul “Jejak Perkara Tommy di Gedung Bundar” (dua halaman); kemudian wawancara berjudul “Pembebasan Lahan Tanggungjawab P2T” (dua halaman); dan wawancara berjudul “Direksi AP I Harus Bertanggungjawab” (dua halaman).

Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada PT Angkasa Pura I pada tanggal 1 dan 16 Februari serta 2 dan 13 Maret 2017. Sedangkan Forum Keadilan memberikan klarifikasi pada tanggal 2 dan 13 Maret 2017. Pada gelaran klarifikasi tersebut, tidak tercapai kesepahaman untuk menyelesaikan pengaduan ini melalui musyawarah untuk mencapai mufakat, karena Forum Keadilan menolak temuan penilaian Dewan Pers.

 

Setelah mempertimbangkan berbagai hal, Dewan Pers memutuskan Forum Keadilan melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat dan memuat opini yang menghakimi. Hak Jawab dari Pengadu yang dimuat oleh Teradu belum cukup memadai/ Dewan Pers mengeluarkan rekomendasi,  PT Angkasa Pura I  mengajukan kembali Hak Jawab kepada  Forum Keadilan  yang berisi hal-hal yang belum dimuat pada Hak Jawab sebelumnya, paling lambat dua minggu setelah Penyataan Penilaian dan Rekomendasi ini diterima. PPR dikeluarkan tanggal 26 Mei 2017. Sedangkan Forum Keadilan memuat kembali Hak Jawab Pengadu (poin 1) disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan pembaca.

 

Terkait rekomendasi itu, Dewan Pers menegaskan apabila tidak dilaksanakan oleh Forum Keadilan, maka PT Angkasa Pura I  atau pihak lain yang merasa dirugikan, dapat membawa kasus ini ke proses

hukum (pengadilan), dan pada masa depan, Dewan Pers tidak akan menangani masalah atau perkara pers yang terkait Forum Keadilan.. Dengan demikian setiap pihak yang merasa dirugikan oleh Forum Keadilan dapat langsung menempuh proses hukum tanpa lebih dulu mengadu ke Dewan Pers.

 

Kedua,  PPR terkait Pengaduan C. Suhadi terhadap  Majalah Berita Mingguan (MBM) Tempo. Suhadi adalah  Tim Advokasi/Hukum (relawan) Basuki–Djarot atau Badja. Ia  melalui surat elektronik tertanggal 27 Maret 2017, mengadukan  berita Majalah Tempo berjudul “Sumpah Setya dan Koleganya” edisi 13-19 Maret 2017 ke Dewan Pers.

 

Setelah melalui mekanisme penyelesaian pengaduan sebagaimana lazimnya di Dewan Pers, akhirnya Dewan Pers mengeluarkan PPR karena keduanya tidak dapat bertemu karena berbagai  hal sebagaimana disebutkan dalam diktum Menimbang PPR ini. Dewan Pers memutuskan Tempo tidak melanggar Kode Etik Jurnalistik. Berita Tempo  merupakan bagian dari pelaksanaan salah satu fungsi pers yakni melakukan kontrol sosial.  Karena itu, Dewan Pers merekomenedasikan agar para pihak  lebih menjalin komunikasi dan saling memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing, sementara Tempo  tetap menjalankan fungsi kontrolnya dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

 

Sedangkan PPR yang ketiga dan keempat adalah terkait  Surat Kabar Langkat Project dan media online Langkatproject.com atas pengaduan Bupati Langkat,  H Ngogesa Sitepu ke Dewan Pers tanggal 23 Februari

2017.  Langkat Project  diadukan atas  13 berita  dan Langkatproject. com sebanyak 4 berita. Serangkaian berita yang ditayangkan kedua   media yang merupakan satu grup ini  oleh Ngogesa melalui kuasa hukumnya dari Firma Hukum  Bambang Santoso & Partner,  dinilai  tidak akurat, menghakimi dan fitnah. Bahkan menurut  Pengadu berita-berita tersebut bukan merupakan karya jurnalistik.

 

Setelah melalui mediasi tetapi tidak  mencapai titik temu, Dewan Pers mengeluarkan PPR untuk Langkat Project  yang dalam keputusannya menyatakan dari 13 (tiga belas) berita yang diadukan,  sebanyak 4 (empat) berita tidak    melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) , 9 (sembilan) berita melanggar Pasal 1, dan 3 KEJ karena tidak uji informasi dan tidak berimbang, di mana 4 (empat) berita diantaranya menghakimi. Sedangkan  untuk Langkatproject.com diputuskan, tiga berita melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak uji informasi dan tidak berimbang. Satu berita selebihnya,  selain tidak uji informasi dan tidak berimbang juga memuat opini menghakimi. K a re n a i t u d a l a m Rekomendasinya Dewan Pers menyatakan,  kedua media ini wajib  melayani Hak Jawab dan meminta maaf kepada Ngogesa dan masyarakat sebanyak berita yang diputuskan menghakimi tersebut. Keputusan-keputusan tersebut dapat dilihat di website Dewan Pers www.dewanpers.or.id

By AdminMediaCentre| 25 September 2018 | berita |