Sidang mediasi digelar di Jakarta dan Medan. Dengan demikian, sejak Januari hingga April 2017, Dewan Pers telah berhasil menyelesaikan 12 (duabelas) kasus sengketa pers melalui mediasi dan ajudikasi serta mengeluarkan 13 (tigabelas) PPR.
Pengaduan yang berhasil dimediasi pada April 2017 adalah pengaduan Developer Perumahan Granit Indah Resident (GIR) terhadap Surat Kabar Media 24 Jam, Kepala Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Belawan terhadap Surat kabar Sumut Pos dan Medan Pos. Dewan Pers menyelesaikan pengaduan ini di Medan.
Kemudian sengketa pers antara PT Televisi Transformasi Indonesia (Trans TV) dan PT. Rizky Abadi Jaya Anugrah; Pengaduan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Pusat PDI-P terhadap Harian Rakyat Medeka. Dewan Pers menyelesaikan sengketa pers dan pengaduan ini di Jakarta.
Dari pengaduan dan sengketa pers ini terungkap -- meskipun kadar pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) berbedabeda -- umumnya media-media melanggar Pasal 1 dan 3 KEJ: Ada yang beritanya tidak akurat dan tidak uji informasi; ada yang tidak berimbang dan memuat opini yang menghakimi. Disamping itu, ada juga yang beritanya tidak jelas sumbernya, bahkan ada dugaan plagiasi sehingga juga melanggar Pasal 2 KEJ.
Atas dasar pelanggaran KEJ itu, Dewan Pers mewajibkan mediamedia melayani hak jawab dari pengadu disertai permintaan maaf
kepada pengadu dan masyarakat, sesuai Pedoman Hak Jawab (Peraturan Dewan Pers No 9/2008)
Sementara itu, Dewan Pers mengeluarkan 2 (dua) PPR masingmasing untuk Tabloid Indonesia News atas pengaduan Edward Suharto dan Teguh S Utomo serta Surat Kabar Harian (SKH) Bolmong atas pengaduan Yasti Soepredjo Mokoagow.
Tabloid Indonesia News diadukan pengadu terkait 6 berita. Setelah melalui tahapantahapan mekanisme penyelesaian pengaduan, akhirnya Dewan Pers memutuskan satu berita tidak melanggar KEJ, namun 5 berita lainnya melanggar Pasal 1 dan 3 KEJ karena tidak uji informasi dan tidak berimbang, bahkan 4 dari 5 berita itu juga menghakimi.
Berdasar pelanggaran KEJ itu, Dewan Pers dalam rekomendasinya menyatakan Indonesia News wajib melayani Hak Jawab sebanyak 5 kali dan 4 diantaranya disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat.
Sedangkan Surat Kabar Bolmong diadukan pengadu terkait 6 berita. Setelah melalui tahapantahapan mekanisme penyelesaian pengaduan, Dewan Pers memutuskan serangkain berita yang dibuat Bolmong tersebut tidak memenuhi standar kualitas jurnalistik baik dari aspek teknis maupun etis.
Dewan Pers juga menilai, media ini tidak menjalankan fungsi dan peranan pers sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang No 40/999 tentang Pers. Dewan Pers menyerahkan kasus ini kepada penegak hukum dan meminta pengadu atau pihak lain yang dirugikan untuk membuat laporan kepada kepolisian. (red) Selengkapnya dapat dibaca di www.dewanpers.org