Dewan Pers Diharapkan Semakin Piawai Menangani Pengaduan

images

Harapan ini disampaikan Ketua Dewan Pers Indonesia  Yosep ‘Stanley’ Adi Prasetyo menyusul ikutsertanya anggota Komisi Pengaduan Dewan Pers dalam pelatihan mediasi Angkatan 91 di Pusat Mediasi Nasional (PMN), Jalan RS Fatmawati, Cilandak Barat, Jakarta, akhir April 2017.

 

Sekadar informasi, Dewan Pers telah mengirim 4 anggota Komisi Pengaduan, masing-masing Ketua Komisi Imam Wahyudi, Wakil Ketua Komisi Hendry CH Bangun dan dua anggota Kelompok Kerja (Pokja) Komisi Pengaduan  untuk mengikuti pelatihan mediasi 40-jam di lembaga yang telah tersertifikasi di  Mahkamah Agung itu.  Ini untuk pertamakalinya Dewan Pers mengirim anggotanya ke PMN. Mereka tergabung dalam pelatihan Angkatan ke 91 di lembaga tersebut bersama dengan anggota-nggota  Dewan Pers Timur Leste (Conselho de Imprensa de Timor Leste) dan peserta-perserta lainnya, yang seluruhnya  berjumlah 28 orang. Suatu jumlah yang,  menurut PMN,  cukup besar untuk satu angkatan.

 

Senada, Ketua Dewan Pers Timor Leste, Virgilio da Silva Guterres  menyatakan bahwa pelatihan mediasi tersebut sangat besar manfaatnya. Para anggota Dewan Pers dapat meningkatkan kemampuannya dalam melakukan mediasi. “Meski konsep mediasi di

Dewan Pers merupakan kombinasi antara mediasi dan arbitrasi, namun keikutsertaan para anggota Dewan Pers dalam pelatihan ini akan menambah pemahaman para anggota tentang proses dan tahapan mediasi serta peranan mediator untuk mendorong para pihak yang bersengketa untuk memperoleh kesepakatan” ujarnya.

 

Lebih lanjut Virgilio mengatakan, suksesnya sebuah mediasi tergantung dari kemampuan mediator. “Karena itu, dengan mengikuti pelatihan mediasi, saya berharap di masa datang penyelesaian sengketa jurnalistik lewat jalur hukum semakin berkurang. Karena kemampuan para mediator Dewan Pers,  dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kerja dan keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers”, ujarnya.

 

Stanley menggarisbawahi dengan mengingatkan, “ketrampilan mediasi harus dipraktekkan. Semakin tinggi ‘jam terbang’ yang ada seorang mediator semakin memiliki kemampuan, terutama dalam melakukan reframing”.

 Sidang Ajudikasi Seperti diketahui, Dewan Pers Indonesia telah menjalin kerjasama dengan Dewan Pers Timor Leste. Kerjasama ini meliputi penguatan kelembagaan dan pengembangan kebijaksanaan. Disanping itu, kerjasama juga meliputi antara lain pembentukan regulasi tentang pers. Dalam regulasi tersebut,  Dewan Pers  Timor Leste memang dinyatakan, bahwa anggota Dewan Pers wajib memiliki sertifikat sebagai mediator.

 

Terkait mediasi yang berlaku di Dewan Pers Indonesia selama ini, Stanley juga menyatakan bahwa mediasi di Dewan Pers “tercampur” sedemikian rupa sehingga lebih tepat sebagai ajudikasi. Yakni Dewan Pers membuat penilaian terhadap berita yang diadukan berdasar UU No 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Dengan keikutsertaan para anggota Komisi Pengaduan Dewan Pers pada pelatihan  di PMN, tambah Stanley,  akan bisa semakin memahami pengertian mediasi sehingga tidak ‘tercampur’ dengan konsultasi, negosiasi, konsiliasi, ajudikasi, dan arbitrasi.

 

Lebih lanjut Stanley mengakui bahwa jumlah  pengaduan di Dewan Pers cukup banyak, rata-rata 500 pengaduan setiap tahun. Berdasar UU 40/1999 tentang Pers,  kasus pers  harus diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers.

 

“Saya kira 80% pengaduan yang masuk ke Dewan Pers bisa diselesaikan dengan ajudikasi, 19% dengan rekomendasi kepada aparat penegak hukum, baru  sisanya memerlukan penyelesaian dengan model mediasi”, ujarnya seraya menambahkan “pada 2013, saya memimpin sidang mediasi murni untuk pertama kalinya di Dewan Pers saat terjadi intimidasi oleh sejumlah mahasiswa Fakultas

Ilmu Keolahragaan (FIK) UNJ dan tekanan oleh pimpinan universitas kepada jajaran redaksi pers mahasiswa Didaktika akibat pemberitaan terkait kegiatan orientasi mahasiswa baru”.

 

Penyelesaian Etik Ditanya tentang penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers yang berupa penyelesaian etik dan bukan hukum, Stanley  mengatakan penyelesaian ias hanya dapat ditempuh bila ada perbuatan pidana. Kerugian akibat pemberitaan itu umumnya terkait nama baik, prestise, dan kepercayaan orang kepada individu ataupun lembaga. “ Karena itu proses remedy yang tepat adalah dengan

memulihkan nama baik, prestise dan kepercayaan iasc melalui pemberitaan dan media yang sama karena pemberian uang (harta) tak ias memulihkannya”, katanya tegas.

 

Sedangkan Virgilio berpendapat, penyelesaian etika selain lebih cepat juga lebih hemat biaya. “Kita harus meyakinkan pula publik, dalam hal ini pengadu, bahwa harga diri dan nama baik tak bisa ditukar dengan uang dan harta benda. Pengakuan kesalahan dan permintaan maaf dari pelaku pelanggaran selain lebih bermartabat juga lebih mulia untuk menyembuhkan luka batin yang disebabkan oleh pencemaran nama baik  atau yang terzolimi”, pungkasnya.

 

 

World Press Freedom Day Menkominfo: Ini Event Membanggakan

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara bersama Dewan Pers melaksanakan jalan santai untuk mempromosikan dan mensosialisasikan peringatan Hari Kebebasan Pers Dunia (World Press Freedom Day/WPFD) yang akan diselenggarakan di Jakarta pada 1-4 Mei 2017.

 

Dengan membawa spanduk berwarna biru bertuliskan “World Press Freedom Day 2017”, Rudiantara dan puluhan wartawan berjalan dari Gedung Dewan Pers ke kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu, sambil sesekali menyapa warga Ibu Kota yang berolahraga pada saat “car free day”. “Ini merupakan suatu event

yang membanggakan bagi insan pers Indonesia dimana kita menjadi tuan rumah kali ini. Saya ajak teman-teman pers Indonesia untuk berpartisipasi dalam acara tersebut karena rencananya akan hadir 1.300 jurnalis dari dalam dan luar negeri,” ujar Rudiantara.

 

Dipilihnya Indonesia sebagai tuan rumah WPFD tahun ini, menurut dia, harus dimanfaatkan untuk menjadikan tatanan pers Indonesia sebagai rujukan bagi negara-negara lain.

 

Rudiantara menuturkan bahwa tatanan pers di Indonesia cukup unik karena hanya diatur oleh undang-undang tanpa ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintah. “Undang-undang itu menegaskan bahwa tak ada  intervensi pemerintah dalam penyelenggaraan pers di Tanah Air,” katanya.

 

Namun, ia juga mengkritisi bebasnya keterbukaan informasi di Indonesia yang kemudian dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan berita palsu atau hoax dan fake news.

 

“Itu yang harus kita tata samasama. Artinya keterbukaan dan kebebasan pers harus dibarengi dengan tanggung jawab. Saya sangat mendukung apa yang sedang dilakukan Dewan Pers beserta konstituennya untuk memerangi hoax,” ujar Menkominfo. Mengangkat tema “Critical Minds for Critical Times: Media’s Role in Advancing Peaceful, Just,

 

and Inclusive Society”, WPFD yang diperingati setiap 3 Mei mengajak wartawan mengevaluasi kebebasan pers di seluruh dunia, mempertahankan media dari serangan terhadap kebebasan mereka, serta memberikan penghormatan kepada wartawan yang telah kehilangan nyawa saat menjalankan profesinya.

 

Solidaritas Dunia Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menjelaskan bahwa tema tersebut diangkat sebagai bentuk solidaritas dunia untuk mencegah kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di mana-mana, terutama di

 

Timur Tengah dan Amerika Latin. “Tetapi di luar itu munculnya hoax dan fake news menjadi perhatian dunia. Kita ingin mendorong supaya pada momen WPFD kita memikirkan tentang peran penting jurnalisme untuk mengabdi pada kepentingan publik,” tuturnya.

 

Sejak Desember 2016, Dewan Pers telah bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dan UNESCO untuk mempersiapkan penyelenggaraan WPFD 2017. Acara tersebut dijadwalkan akan resmi dibuka oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla pada 3 Mei dan akan ditutup oleh Menkominfo Rudiantara pada 4 Mei.

 

Dalam WPFD 2017 yang juga dihadiri oleh Direktur Jenderal UNESCO Irina Bokova. Adapun Presiden Joko Widodo direncanakan memberikan penghargaan jurnalistik Guillermo Cano kepada individu, organisasi, atau institusi yang telah memberikan kontribusi luar biasa terhadap pembelaan atau promosi kebebasan pers di dunia, terutama jika upaya tersebut dicapai melalui cara-cara berbahaya. (beritasatu. com)

 

Publik Hendaknya Mampu Bedakan Pers dan Media Sosial

Anggota Dewan Pers Jimmy Silalahi mengajak masyarakat dapat lebih jeli membedakan antara produk pers dengan informasi yang beredar di media sosial sebagai upaya membentengi diri dari informasi hoax atau kabar palsu.

 

“Jangan disamakan antara informasi dengan berita karena itu adalah hal yang berbeda,” kata Jimmy di Padang, Rabu (26/4/2017),  pada kegiatan workshop dengan tema Literasi Media Sebagai Upaya Cegah Tangkal Radikalisme dan Terorisme di Masyarakat, diselenggarakan oleh Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Sumatera Barat.

 

Ia menjelaskan perbedaan utama produk pers dengan media sosial adalah apa yang dihasilkan oleh pers disebut berita sementara apa yang keluar di media sosial adalah informasi.

“Dari sisi produksi berita harus diolah oleh wartawan yang memiliki kompetensi yang terukur sementara produk media sosial bisa ditayangkan oleh siapa saja tanpa memandang latar belakang,” ujar dia.

 

Kemudian cara kerja pers memiliki tim yang disebut dengan redaksi dengan standar yang ketat sementara media sosial lebih kepada pribadi sehingga sifatnya perorangan, lanjut dia. Berikutnya terkait dengan pertanggungjawaban dalam pers ada jenjang mulai dari pemimpin redaksi hingga wartawan sedangkan untuk media sosial tidak ada dan dapat disebarkan kapan pun oleh siapa saja.

 

Lalu produk pers memiliki batasan yang disebut dengan Kode Etik Jurnalistik sedangkan media sosial tidak terikat batasan apapun,

kata dia. “Yang namanya wartawan itu adalah profesi dan terikat kepada kode etik sedangkan media sosial bukan profesi jadi tidak terikat kepada apapun,” lanjut dia.

 

Selanjutnya produk pers harus memiliki badan hukum minimal berbentuk PT sebagai legalitas mengacu kepada standar perusahaan pers yang ditetapkan Dewan Pers.

 

Selain itu produk pers memiliki identitas yang jelas dan bisa ditelusuri sedangkan media sosial dapat saja identitas dipalsukan atau hari ini ada orang yang menyebarkan informasi tapi besok sudah hilang.

 

Oleh sebab itu ia menegaskan yang namanya media sosial itu bukan produk pers karena memiliki perbedaan yang jelas. (antaranews)

By AdminMediaCentre| 25 September 2018 | berita |