Pengaduan yang berhasil dimediasi adalah pengaduan Ketua DPRD Padang, Erisman, terhadap media online anta-news.com dan rakyatterkini.com, Zulkifli terhadap terhadap anta-news.com dan rakyatterkini.com, serta pengaduan Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Iyos Somantri terhadap Koran Sinar Pagi. Dengan demikian ada dua orang yakni Erisman dan Zulkifli yang samasama mengadukan dua media online yakni anta-news.com dan rakyatterkini.com.
Dewan Pers juga mengeluarkan PPR terkait pengaduan Manager Promosi dan Korporat & Protokoler PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk., Rika Lestari, atas berita Tabloid Buser Bhayangkara 74 dan buserbhayangkara74.com; pengaduan Teguh S Utomo, Gunawan Angka Wijaya dan Saut Usman Nasution terhadap Surat Kabar Bidik dan media online bidik.co.id; pengaduan Hendro Susilo terhadap media online lassernewstoday.com. Ada dua media, baik cetak maupun online “sesaudara” yang samasama diadukan yakni Tabloid Bhayangkara74 dan bhayangkara74. com serta surat kabar Bidik dan bidik.co.id
Media-media yang diadukan tersebut pada umumnya melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena karena tidak berimbang, tidak uji informasi dan memuat opini yang menghakimi. Juga ada yang melanggar Pasal 2 KEJ karena tidak menggunakan nara sumber jelas, padahal berita yang dibuat sarat dengan pernyataan negatif terhadap subyek yang diberitakan.
Seingkali terjadi, media-media memberitakan usbyek berita secara negatif terlebih dahulu baru kemudian melakukan konfirmasi. Ini jelas melanggar Kode Etik Jurnalistik, setidaknya menyangkut keberimbangan. Bisa juga media mengaku telah melakukan konfirmasi, sementara pihak nara sumber atau subyek yang diberitakan negatif tidak pernah merasa dikonfirmasi. Jika terjadi silang sengketa semacam ini, hanya fakta dan data valid yang akan mampu membuktikan.
PPR “Lebih Keras” Di luar sengketa pers yang dapat diselesaikan melalui mediasi dan ajudikasi, Dewan Pers mengeluarkan PPR “lebih keras” terhadap media-media tertentu demi melindungi kemerdekaan pers. Untuk itu, dalam diktum Mengingat disebutkan antara lain Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri, yang dalam Pasal
5 ayat (1) Nota Kesepahaman itu (Nomor: 2/DP/MoU/II/2017) ditegaskan “PIHAK KESATU (Dewan Pers – red) apabila menemukan dan/atau menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana di bidang pers maka melakukan koordinasi dengan PIHAK KEDUA.” (Kepolisian RI - red)
Selanjutnya Pasal 5 ayat (3) menyebutkan “Jika dari hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) merupakan perbuatan tindak pidana, maka PIHAK KESATU menyerahkan kepada PIHAK KEDUA untuk ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan peraturan perundangundangan.”
Kemudian dalam diktum Memutuskan disebutkan bahwa berita yang dimuat oleh media tersebut tidak memenuhi standar kualitas karya jurnalistik dari aspek teknis maupun etis. Media tersebut juga dinilai tidak menjalankan fungsi dan peranan pers sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 dan Pasal 6 UndangUndang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Karena itu, dalam Rekomendasi dinyatakan antara lain Dewan Pers menyerahkan kasus ini kepada penegak hukum dan meminta kepada Pengadu atau pihak yang dirugikan untuk membuat laporan kepada Kepolisian. Hal itu terkait PPR untuk media Buser Bhayangkara 74 dan buserbhayangkara74.com atas pengaduan Rika Lestari dan untuk media online lassernewstoday.com atas pngaduan Hendro Susilo.