Dengan rincian, pada Januari 2017 Dewan Pers menyelesaian pengaduan yang berhasil dituangkan dalam 5 RPP, dengan catatan ada satu pengadu yang mengadukan 3 media sekaligus dan mengeluarkan 4 PPR, dengan catatan satu pengadu mengadukan 2 media yakni surat kabar dan media onlinenya sekaligus.
Kemudian pada Februari 2017, Dewan Pers menyelesaikan 1 pengaduan melalui mediasi yang dituangkan dalam RPP dan mengeluarkan 2 PPR untuk media dan media onlinenya juga.
engaduan yang berhasil dimediasi pada Januari 2017 adalah pengaduan Husen Said terhadap Fajar Media; pengaduan Ida Fandayani terhadap Jawa Pos;
Mejati alias Wenwen terhadap Sumatera Ekspres, OKU Ekspres, Sriwijaya Post. Sedangkan pada Februari 2017, pengaduan Eko Purnomo terhadap Wonosobo Ekspres (Magelang Ekspres) dan kebumenekspres.com
Dewan Pers mengeluarkan 4 PPR pada Januari 2017 yakni PPR tentang pengaduan Wahidin Halim terhadap tangerangnews.com; pengaduan Hadi Joban terhadap merdeka.com; pengaduan Imam Riwanto terhadap Suara Merdeka dan suaramerdeka.com.
Sedangkan pada Februari 2017, Dewan Pers mengeluarkan 2 PPR tentang pengaduan KH Said Aqil Siroj terhadap Harian Bangsa dan bangsaaonline.com Pelanggaran nyaris sama Bila dicermati dari risalah penyelesaian pengaduan hampir semua media melakukan pelanggaran nyaris saama yakni terhadap Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena berita yang diadukan tidak berimbang, tidak uji informasi dan memuat opini yang menghakimi sehingga mediamedia itu selain wajib memuat Hak Jawab dari pengadu disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat.
Kemudian Dewan Pers mengeluarkan PPR karena umumnya, pertama Teradu tidak dapat hadir pada hari yang sudah dijadwalkan sehingga tidak dapat dipertemukan dengan Pengadu. Kedua, Pengadu dan Teradu dapat dipertemukan tetapi tidak mencapai kesepakatan atas ajudikasi yang dibuat Dewan Pers, sehingga Dewan Pers membawa kasus ini ke Sidang Pleno.
Hal ini memedomani Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers ( Peraturan Dewan Pers No 3/2013), yang antara lain menyatakan bahwa Dewan Pers tetap memproses pemeriksaan meskipun pihak Teradu sudah 2 kali dikirimi surat, tidak mebalas atau dipanggil, tidak datang. Atau jika mediasi tidak mencapai kata sepakat, Dewan Pers akan mengeluarkan PPR.
Seperti dalam mediasi, umumnya banyak media yang diadukan (disebutTeradu – red) dan menerima PPR dari Dewan Pers melanggar Pasal 1 dan 3 KEJ, yakni tidak berimbang, tidak uji informasi dan memuat opini yang menghakimi sehingga wajib melayani hak jawab juga disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat.
Dalam PPR biasanya diingatkan juga, bahwa tidak melayani hak jawab bisa dipidana denda paling banyak Rp.500.000.000 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) UU No. 40/1999 tentang Pers. Juga memuat PPR tersebut dimedianya. Hal terakhir ini juga berdasar Prosdur Pengaduan ke dewan Pers yang antara lain menyatakan, Teradu wajib memuat atau menyiarkan PPR di media bersangkutan.
Kemudian untuk media-media online, berdasarkan Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers No 1/2012) ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib diautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yan