Yosep “Stanley” Adi Prasetyo: Media yang Gelap dan Dibuat Buzzer Akan Ditutup Otomatis

images

Suara Papua, misalnya, diblokir, dan melalui LBH Pers menggugat pemblokiran itu. Sekarang sedang kami tangani.  Suara Papua  itu media yang benar; ada alamat redaksinya, struktur organisasinya ada, penanggungjawabnya adalah almarhum Oktovianus Pogau. Memang media yang dijalankan dengan kerja-kerja wartawan.

Tidak ada panel. Selama 2016 panel kosong. Kami dorong hidupkan kembali panel, fungsinya menjalankan prinsip kehatihatian supaya setiap keputusan pemblokiran yang diambil itu  tepat sasaran. Kalau tidak, bakal menghambat kemerdekaan pers. Pemblokiran yang sewenangwenang menghambat masyarakat mendapatkan informasi. Ditjen Aptika-nya kan baru. Dibentuk panel sekarang juga sudah percuma. Paling Januari pembentukan panel baru.

 

Kasus-Kasus yang Dimediasi Dewan Pers Berapa pengaduan diterima Dewan Pers? Kalau pengaduan situs, belum ada datanya. Tetapi pengaduan total tahun lalu ada 800 pengaduan.

 

Yang beres dan dapat dimediasi? Anggap saja 800 kasus, yang selesai dimediasi itu 760 kasus selesai, 40 yang terjun ke pengadilan.

Kasus yang paling besar? Kayaknya kasus Tempo vs Polri

terkait pemberitaan rekening gendut Budi Gunawan. Besar banget sampai melibatkan kantor Kepresidenan segala. Disebut kasus besar itu kalau melibatkan media besar. Topiknya juga serius, harus berkali-kali mediasi. Tidak cukup satu kali.

 

Contoh kasus lain yang ditangani Dewan Pers? Dulu, 2014, pernah muncul kasus Ahmad Dhani, yang disebutsebut bahwa dia bersumpah akan memotong alat kelamin jika Joko Widodo bisa mengalahkan Prabowo Subianto dan menjadi presiden Indonesia. Yang menjadi pertanyaan: perkataan Ahmad Dhani itu lewat capture-an dari akun Twitter dia, seolah-olah Ahmad Dhani mengatakan itu. Lalu banyak media yang mengutipnya. Ada 17 media yang memberitakan bahwa Ahmad Dhani akan memotong alat kelaminnya. Termasuk ada dua media nasional. Mereka tidak melakukan verifikasi kepada Ahmad Dhani: Benar enggak? Makanya, kami menyatakan informasi itu hoax. 

 

Kita tanya: Kenapa anda -- perwakilan dari media yang kami panggil ke Dewan Pers -- tidak melakukan verifikasi? Kenapa anda tetap memberitakan sekalipun anda tidak yakin? Harusnya dicek. Apa sih susahnya menelepon Ahmad Dhani dan memverifikasi? Kalau ditanya pun, dia akan menjawab. Makanya Ahmad Dhani melapor ke Dewan Pers. Kita meminta media tersebut minta maaf dan memberikan hak jawab kepada Ahmad Dhani.

 

Dari kasus Ahmad Dhani itu, bagaimana pandangan Dewan Pers atas pemberitaan yang mengambil dari sumber media sosial?

Terlarang wartawan mengambil berita dari sosmed. Seluruh informasi di sosmed bisa menjadi berita kalau melakukan verifikasi. Harus verifikasi dan validasi informasi.

 

Apa ada kasus serupa seperti Obor Rakyat? Ada. Terjadi di Bengkulu. Ada media abal-abal yang dibuat kayak Obor Rakyat untuk ngabisin salah satu calon. Dipanggil polisi atas rekomendasi Dewan Pers.

 

Saya lupa nama medianya. Ia dicetak di Bandung, dikirim ke Bengkulu pakai bus malam. Tertangkap. Isinya fitnah semua. Sekarang sudah diproses dan masuk pengadilan.

 

Kalau  Obor Rakyat, kan, nasional. Kalau media ini tingkat provinsi. Banyak sekali yang seperti itu. Malah ada media namanya Pelat Merah, bentuknya kayak tabloid di Merauke. Ditulis di halaman tiga: Bupati Merauke penjahat kelamin. Tidak ada sumber. Kita baca beritanya, tidak ada satu pun sumber beritanya. Dan ceritanya itu kayak cerita pendek. Fiksi.

 

Kalau ada pengaduan, bisa. Jumlahnya juga banyak. Berita atau artikel hoax ini diambil, dikutip, lalu disebarkan pula ke grup WhatsApp. Kalau merujuk ke mana berita ini, enggak ada juga. Bentuk menyebarkannya macammacam: Kadang dari  Postmetro, ada yang menyebarkan tautannya; kalau enggak, di-capture judulnya lalu dikirim di WhatsApp. Disebar. Setelah kita membuka link tersebut, situs Postmetro sudah enggak down. Dan kejadian seperti itu banyak sekali. Tidak hanya satu situsweb.

 

Ada juga media memakai meme untuk mengejar trafik. Contoh seperti ini bisa ditindak?   Bisa, kalau yang memuat pers.

 

Selama ini ada pelaporan?  Ada beberapa.  Merdeka. com  pernah dilaporkan tahun 2013 karena memuat foto rekayasa artis Tora Sudiro bersama Darius Sinathrya. 

 

Kelanjutan dari pengaduan kasus foto rekayasa itu? Mereka minta maaf kepada artis dan memberikan hak jawab. Kemudian, Merdeka.com membuat surat pernyataan tidak melakukan lagi. Dari meme yang awalnya ramai di BlackBerry itu, Merdeka. com  memuatnya saja tanpa konfirmasi: benar atau enggak?

 

Memang dalam berita, Merdeka. com  menulis soal kemungkinan bahwa gambar kedua artis itu dibuat karena ulah orang untuk menjelek-jelekkan. Pemimpin media seharusnya tahu soal kode etik.

 

Saat ini, ada 43.300 media online. Data Dewan Pers tahun 2015, yang terverifikasi hanya 247 media online. Bisa kita tanya: Puluhan ribu itu apa? Abal-abal, hoax, mengutip sumber yang sudah ada, diputarbalikkan faktanya, dan sebagainya. 

 

Media buzzer juga bermunculan dan dipakai oleh tim pemenangan Pilkada atau Pemilu. Mereka dibayar untuk merongrong kredibiltas lawan dan menaikkan kredibilitas orang yang membayar mereka. Dan itu yang terjadi. Tapi biasanya media seperti ini hidupnya hanya seumur jagung. Begitu habis Pilkada, maka mereka selesai. Nature mereka kembali ke pemerasan orang dan ini sudah ditangani juga. Dewan Pers masuk ke dalam Tim Panel Dewan Aplikasi Informatika bersama aparat keamanan. Kalau bukan produk jurnalistik, silakan diproses hukum.

Ada 43 ribuan media online tapi hanya 247 media terdaftar. Sisanya itu termasuk hoax atau bagaimana? Mungkin sebagian ada yang beneran karena belum sempat mendaftar, mereka belum siap melengkapi dokumen hukum. Tapi sebagian besar menurut saya adalah media abal-abal dan memproduksi hoax. Contoh saja di Kota Tanjung Balai Karimun, Riau, yang penduduknya 270 ribu orang, media online di sana mencapai 500. Tidak masuk akal! Benar bahwa media di sana yang dikenal cuma empat, tapi sisanya enggak jelas. Padahal syarat pers itu rutin menerbitkan selama 6 bulan secara berturut-turut. Kalau medianya cuma memberitakan satu kasus korupsi, setelah itu tidak terbit lagi, berhenti menulis, ini bukan media. Ini pemerasan.

Rencana Barkode  untuk Verifikasi

Apakah sosialisasi sudah dilakukan? Ini sedang kita keliling lakukan sosialisasi ke media-media. Kita memulai dengan Piagam Palembang yang dimulai 18 grup media besar. (Disepakati pada Hari Pers Nasional di Palembang, 9 Februari 2010, yang menyatakan bahwa para pimpinan media massa sepakat untuk melaksanakan sepenuhnya kode etik jurnalistik, standar perusahaan pers, standar perlindungan wartawan, dan standar kompetensi wartawan). Pada 9 Februari 2017, pada saat Jokowi pidato di HPN, media sudah tertib menggunakan logo. Mungkin belum semua, tapi bertahap. Dan menjadi gerakan moral.  

Kalau mau jadi media sehat, anda dapat logo itu. Kalau tidak, silakan. Tidak akan dimatikan tetapi seleksi alam yang akan terjadi. Misalnya, publik baca koran lampu hijau, ‘Ini eggak ada barkode, malas, ah.’ 

Kita akan tahu, teredukasi sendiri. Sekarang, kan, semua media dibeli saja, infonya bisa bertentangan satu sama yang lain. Apalagi masuk internet, tambah antah-berantah lagi. 

Apakah Dewan pers bisa mengumpulkan pemimpin redaksi untuk buat kesepakatan bersama? Kalau ada momen politik, kita biasanya mengumpulkan semuanya bikin komitmen bersama. Kalau tidak mau, kita bikin skenario surat edaran. Plan A: bangun komitmen sendiri; plan B: kalau tidak mau, kita dorong.

Kalau empat sampai lima kali mengulangi kesalahan yang sama, kita batalin logonya. Enggak usah, deh. Media busuk bukan media yang layak lolos verifikasi dari Dewan Pers. 

Publik akan tahu. Ini seperti label halal pada makanan. Orang lihat label halal. Sama juga jika ada media  online  tidak memiliki label verifikasi, orang bakal males mengaksesnya. orang bisa membedakan. Harapan kami itu. Ini akan berlaku pada Februari

Bisa terjadi kemungkinan “politisasi” atau jual-beli logo, dong? Kalau ada jual-beli, akan kita tindak. Dan itu kewenangan Dewan Pers untuk mengatur itu.

Pentingnya Literasi Media

 

Kerap kali penyebar berita atau artikel hoax bukan hanya kalangan remaja tetapi mereka yang bergelar doktor? Iya, dia juga punya sentimen dengan kondisi politik saat ini, mendapatkan informasi yang cocok, lalu dia sebarluaskan.

 

Ada anggapan: pemberitaan atau artikel  hoax  belakangan marak karena media  mainstream  sudah tidak bisa dipercaya lagi dalam soal

independensi. Pendapat anda? Masih ada media besar dan media mainstream tidak berpolitik. Tapi ada banyak media besar, termasuk media televisi, yang pemiliknya punya partai politik. Nah, ini tentunya mengganggu. Maka muncullah media-media online, dan tersebar via media sosial, yang membuat  Trans7, Trans8, atau Trans 9 palsu.

Portal berita  Kompas.com, misalnya, ada yang buat Kompas. news.com, yang isinya bisa berbeda 180 derajat dengan  Kompas. com. Ada Republika.com, ada juga tandingannya:  Republika.news. com. Orang terkecoh dan bahkan tidak bisa membedakan keduanya. Menurut saya ini butuh literasi dan penertiban dari Dewan Pers. 

Sekarang kita sedang melakukan penataan kembali, dan pada 9 Februari 2017, kita akan kasih barkode.  Halaman depan koran cetak, misalnya, ada yang menegaskan bahwa media tersebut terverifikasi di Dewan Pers. Ada barkode. Kalau difoto sama ponsel pintar, barkode itu langsung terhubung ke bagian pendataan Dewan Pers. Siapa penanggungjawabnya? Alamatnya di mana? Hal sama dilakukan untuk media online.     Harapan dari langkah verifikasiini, akan terjadi seleksi alam.

Saran anda soal kecenderungan o r a n g m e n y e b a r k a n berita  hoax  melalui akun media sosial? Kita membutuhkan media literasi, didukung oleh pemerintah dan melibatkan masyarakat. Bagaimana mereka menggunakan medsos di satus sisi, dan menggunakan teknologi itu untuk kepentingan komunikasi, bukan untuk kepentingan memfitnah, bukan untuk menyebarkan kabar bohong. 

Di luar itu, orang harus bisa membedakan mana berita yang benar dan mana yang hoax. Jadi, jangan percaya dan langsung meneruskan berita yang tak jelas. Pertimbangkan dulu, pikir dan konfirmasi, verifikasi dulu, ada enggak berita itu di media lain. Kalau ada dan faktanya sama, baru disebar.

Apa ini karena masyarakat kita lemah dalam literasi media? Iya, bisa saja. Tapi di luar itu, kita kehilangan kepercayaan kepada otoritas. Orang mengatakan ini loh berita yang benar, tidak ada lembaganya. Kami sekarang sedang menggagas dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika supaya ada satu lembaga yang bekerja memverifikasi isu-isu itu. Orang akan bertanya: apakah benar dengan isu ini? Lembaga ini yang memverifikasi isu-isu tersebut. Mereka mengandalkan jaringan wartawan. Ini sedang kita gagas. 

Pembentukan lembaga penyaring isu hoax ini bertepatan HPN pada 9

Februari 2017?  Sepertinya tidak. Mungkin lebih lambat. Acara 9 Februari2017 sudah dijadwal, Hari Pers Nasional di Ambon. Presiden hadir, ada penandatangan Nota Kesepahaman antara Kapolri dan Dewan Pers, Dewan Pers dan Panglima TNI. Kelak semua media pakai barkode. jadi orang bisa membedakan. Kalau tidak ada barkode, tidak usah dibeli, dibaca. Demikian juga untuk mempercepat “seleksi alam” supaya segera mematikan media abal-abal. ***

Dikutip dari wawancara Ketua Dewan Pers dengan  jurnalis  tirto. Id

By AdminMediaCentre| 25 September 2018 | berita |