Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, Jendral TNI Gatot Nurmantyo dan Jendral Pol Tito Karnavian atas nama lembaga masing-masing.
Penandatangan yang disaksikan oleh Presiden Jokowi itu dilakukan di tengah Peringatan Puncak Hari Pers Nasional di Ambon, Kamis (9/2/2017). Kedua Nota Kesepahaman tersebut berisi antara lain sebagai berikut: Nota Kesepahaman antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Dewan Pers tentang Kerjasama Perlindungan Kemerdekaan Pers meliputi kegiatan: koordinasi, komunikasi dan konsultasi dalam bidang: perlindungan kemerdekaan pers; pencegahan kekerasan terhadap wartawan; penegakan hukum; dan diseminasi (penyebarluasan) informasi TNI, Peraturan Peraturan Dewan Pers dan informasi lain terkait kemerdekaan pers.
Kemudian pendidikan dan pelatihan literasi media bagi prajurit TNI dan Pers Nasional; koordinasi, komunikasi dan konsultasi pemberitaan tentang pertahanan negara; dan sosialisasi Nota Kesepahaman kepada TNI AD, TNI AL, dan TNI AU serta pers nasional.
Nota Kesepahaman itu berlaku selama 5 (lima) tahun sejak ditandatangani oleh para pihak dan dapat diperpanjang atas kesepakatan para pihak. Sedangkan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tentang Koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.
Nota Kesepahaman itu meliputi pertukaran data dan/atau informasi; koordinasi di bidang perlindungan kemerdekaan pers; koordinasi di bidang penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan; dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Terkait pertukaran informasi disebutkan antara lain para pihak saling tukar data dan/atau informasi dalam rangka kordinasi perlindungan kemerdkeaan pers dan penegakan hukum terkait penyalagunaan profesi wartawan dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Data dan/atau informasi itu meliputi: data dan/atau informasi yang bersifat tidak rahasia dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas masing-masing; data dan/ atau informasi yang bersifat rahasia hanya dapat diberikan sesuai dengan surat permintaan tertulis dari para pihak kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; dan data dan/atau informasi ini tidak dapat diberikan kepada pihak lainnya tanpa persetujuan para pihak.
Ditegaskan dalam Nota Kesepahaman bahwa para pihak wajib bertanggungjawab menjaga kerahasiaan data dan/atau informasi yang diterima sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dalam Nota Kesepahaman juga disebutkan bahwa koordinasi di bidang perlindungan kemerdekaan pers para pihak berkoordinasi terkait perlindungan Kemerdekaan Pers dalam pelaksanaan tugas di bidang pers sesuai dengan peraturan perundang-udangan.
Pihak kedua (Polri), apabila menerima pengaduan dugaan perselisihan/sengketa termasuk surat pembaca atau opini/kolom antara wartawan/media dengan masyarakat, akan mengarahkan yang berselisih/bersengketa dan/ atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke pihak kesatu (Dewan Pers ) maupun proses perdata.
Apabila solusi penyelesaian langkah-langkah dari pihak kesatu tersebut tidak dapat diterima pihak pengadu dan ingin menempuh proses hukum lainnya, maka pihak pengadu diminta mengisi formulir pernyataan di atas kertas bermeterai.
Mengenai kordinasi di bidang penegakan hukum terkait terkait penyalagunaan profesi wartawan dinyatakan sebagai berikut:pihak kesatu, apabila menemukan dan/ atau menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana di bidang pers maka melakukan koordinasi dengan pihak kedua.
Kemudian pihak kedua apabila menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana di bidang pers maka terlebih dahulu dilakukan penyelidikan dan hasilnya dikoordinasikan dengan pihak kesatu untuk menyimpulkan perbuatan tersebut adalah tindak pidana atau pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.
Jika dari hasil koordinasi merupakan perbuatan tindak pidana, maka pihak kesatu menyerahkan kepada pihak kedua untuk ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pihak kedua dapat meminta bantuan Ahli kepada pihak kesatu dalam proses penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan, selanjutnya pihak kesatu wajib memenuhi permintaan tersebut. Pihak kedua menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak kesatu.
Terkait peningkatan kapasitas sumber daya manusia disebutkan para pihak secara bersama-sama dapat menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia tentang pemahaman proses penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.
Penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pelatihan, seminar, workshop, simposium, Focus Group Disccussion (FGD), atau kegiatan lain yang disepakati.
Nota Kesepahaman ini disosialisasikan oleh para pihak baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah/wilayah. Sosialiasi , baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama oleh para pihak dengan sasaran meliputi: pengurus dan anggota organisasi dan konstituen Dewan Pers;pegawai negeri pada Polri; dan pemangku kepentingan. (red) Kedua Nota Kesepahaman dapat dilihat di website Dewan Pers www.dewanpers.or.id