Selain itu, Dewan Pers berhasil menyelesaikan pengaduan PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk terhadap Majalah Tempo, pengaduan Matheus Mangentang terhadap Tabloid WartaOne dan Tabloid Reformata.
Adnan Buyung vs okezone.com Dewan Pers menerima pengaduan dari Adnan Buyung Nasution dan Maully Donggur Rinanda Nasution, melalui Adnan Buyung Nasution & Partners Law Firm, atas berita okezone.com berjudul “Anak Adnan Buyung Dibekuk Saat Transaksi SabuSabu” (3 Mei 2015 pukul 21:01) dan “Melawan, Anak Adnan Buyung Didor” (3 Mei 2015 pukul 21:40). Terkait pengaduan ini, Dewan Pers telah meminta klarifikasi
kedua pihak pada 8 Mei 2015 dan 26 Juni 2015. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi tersebut, Dewan Pers menilai berita okezone.com melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak uji informasi dan tidak berimbang. Okezone.com telah memuat Hak Jawab dari pengadu berjudul “Keluarga Bantah Adanya Penangkapan Keluarga Adnan Buyung” (3 Mei 2015 pukul 22:34) dan “Hak Jawab: Berita Penangkapan Putra Adnan Buyung Tidak Benar” (5 Mei 2015 pukul 12:03). Dalam pertemuan di Dewan Pers, okezone.com bersedia memuat kembali Hak Jawab dari Adnan Buyung disertai permintaan maaf. Hak Jawab dan permintaan maaf tersebut diberi judul “Hak Jawab Adnan Buyung dan Permintaan Maaf Okezone” yang ditautkan dengan satu banner di halaman beranda okezone.com selama tiga hari, selambat-lambatnya tujuh hari setelah risalah penyelesaian pengaduan ditandatangani kedua pihak. Banner yang ditampilkan tersebut diberi tulisan “Okezone
Minta Maaf Kepada Adnan Buyung Nasution dan Keluarga” dengan warna dasar merah dan tulisan warna putih. Selain itu, okezone.com bersedia menyampaikan pengumuman agar media-media lain yang mengutip berita okezone.com yang diadukan, untuk melakukan ralat seperti yang dilakukan oleh okezone. com. Okezone.com juga bersedia memuat klarifikasi berisi informasi tentang penyebab dan urutan kejadian pemuatan berita yang salah tersebut. Risalah penyelesaian pengaduan turut dimuat di okezone. com.
PT. Telkom vs MajalahTempo PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk., melalui Muhtar Halim & Partners, mengadukan kolom opini majalah Tempo berjudul “PeranTumpul Komisaris Telkom” dan berita berjudul “Manuver Telkom Melepas Tower” pada edisi khusus 20-26 April 2015. Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Dewan Pers meminta klarifikasi kedua pihak pada 26 Juni 2015 di Sekretariat DewanPers, Jakarta, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi Hukum, Jimmy Silalahi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi tersebut, Dewan Pers menilai berita Tempo melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang. Dewan Pers tidak menemukan itikad buruk yang dilakukan oleh Tempo. Majalah Tempo telah melakukan upaya konfirmasi namun tidak memperoleh tanggapan yang cepat dan memadai dari PT Telkom.Pertemuan yang digelar Dewan Pers berhasil mencapai kesepakatan, Tempo bersedia memuat Hak Jawab dari PT Telkom secara proporsional sebagaimana diatur dalam Pedoman Hak Jawab, dengan ketentuan: dimuat selain di rubrik Surat Pembaca sebanyak maksimal satu halaman; Hak Jawab dimuat pada edisi Juli 2015; pemuatan Hak Jawab dalam majalah Tempo English (Majalah Tempo edisi Inggris) sepenuhnya mengacu pada teks majalah Tempo edisi bahasa Indonesia.
Matheus Mangentang vs Tabloid WartaOne Matheus Mangentang, melalui Kantor Hukum Manik & Rekan, mengadukan berita Tabloid WartaOne, Jakarta, berjudul “Matheus Pernah Lakukan Perbuatan ‘Asusila’” yang muncul pada edisi II/Th II/20 Januari – 05 Februari 2015.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi yang digelar Dewan Pers, 12 Juni 2015, di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta, Dewan Pers menilai berita WartaOne melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak uji informasi, tidak berimbang, dan memuat opini menghakimi. Karena itu, WartaOne bersedia memuat Hak Jawab dari Matheus Mangentang secara proporsional disertai permintaan maaf kepada yang bersangkutan dan pembaca. WartaOne juga bersedia memuat risalah penyelesaian pengaduan yang telah ditandatangani.
Matheus Mangentang vs Tabloid Reformata Dewan Pers menerima pengaduan dari Matheus Mangentang, melalui Kantor Hukum Manik & Rekan, atas sejumlah berita Tabloid Reformata, Jakarta, edisi 185 Tahun XI, 1-3
Maret 2015. Berita-berita tersebut berjudul “STIKIP Arastamar. Dari Izin Dicabut Hingga Proses Hukum” di halaman 3; “Dugaan Penipuan, Pendeta Diperkarakan” di halaman 4; “Matheus Menggelar Pendidikan Ilegal” di halaman 5; “Perseteruan Yohanis vs Matheus” di halaman 6; dan STKIP Arastamar. Ditutup Karena Tidak Menghiraukan Imbauan Pemkot Tangerang” di halaman 6. Terkait pengaduan ini, Dewan Pers telah menggelar sidang klarifikasi untuk kedua pihak pada 12 Juni 2015 di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta, yang dipimpin Wakil Ketua Komisi Pengaduan Yosep Adi Prasetyo dan Wakil Ketua Komisi Hukum, Jimmy Silalahi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi, Dewan Pers menilai berita Reformata melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang. Reformata telah memuat klarifikasi dari Pengadu, yang diambil dari materi siaran pers Matheus Mangentang namun pemuatan klarifikasi tersebut belum memadai dan belum memberi rasa keadilan bagi Matheus. Kedua pihak bersedia menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers dan tidak melanjutkan ke proses hukum. Sedangkan Reformata bersedia memuat Hak Jawab dari Matheus Magenta secara proporsional.