Sedangkan terhadap 4 pengaduan lainnya, Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan Pernilaian dan Rekomendasi (PPR) melalui Keputusan Sidang Pleno Dewan Pers.
Dua pengaduan yang berhasil di mediasi Dewan Pers adalah, pertama pengaduan Martinus Gabriel Goa, Markus Dairo Talu dan Ndara Tanggu Kaha dari kantor Hukum Padma Indonesia yang mewakili Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Nusa Tenggara Timur terhadap Surat Kabar Kompas terkait serangkaian berita yang berjudul: “MA Batalkan Pelantikan Bupati Sumba Barat Daya” (edisi Jumat, 3 Juni 2016), “Gubernur NTT Perlu Lantik Ulang Markus- Ndara” (edisi Sabtu, 4 Juni 2016) dan “Gubernur NTT Segera Minta Petunjuk Mendagri” (edisi Rabu, 15 Juni 2016).
Setelah meminta klarifikasi kepada wakil Padma Indonesia dan Kompas, pada 1 Agustus 2016 di Sekretariat Dewan Pers, Jln Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Dewan Pers menilai Kompas tidak melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) meskipun demikian Kompas diharapkan mendengarkan informasi Padma Indonesia.
Kedua, pengaduan Pemerintah Kota Bitung yang diwakili Dr. Hermanus Bawuoh, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, terhadap Republika.co.id terkait berita yang berjudul: “Umat Islam Di Girian Permai Dilarang Kegiatan Selama Ramadhan” (diunggah Sabtu 9 Juli 2016 pukul 13:02 WIB).
Terkait pengaduan itu, Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada Pemkot Bitung dan Republika.co.id pada Selasa, 2 Agustus 2016. Pada pertemuan klarifikasi tersebut, Republika.co.id menyatakan telah memuat berita berisi bantahan dari Pemkot Bitung berjudul “Pemkot Bitung Bantah Larang Umat Islam Beribadah” (diunggah Sabtu, 9 Juli 2016, pukul 15:42 WIB) dan “Pemkot Bitung Bantah Umat Islam Diintimidasi dan Dilarang Beribadah” (diunggah Sabtu 9 Juli 2016, pukul 19:48 WIB).
Dewan Pers menilai berita yang diadukan melanggar Pasal 1 dan 3 KEJ. Berita Republika.co.id juga tidak sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber butir 2 ayat 4 mengenai keharusan untuk memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita yang dimuat masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Berdasarkan penilaian tersebut, Dewan Pers merekomendasikan Rep ubl ika. c o. id mencabut berita yang diadukan disertai pengumuman atas pencabutan tersebut. Dewan Pers mendesak Republika.co.id melakukan evaluasi internal redaksi agar pelanggaran etika terkait masalah SARA yang melanggar Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2012) seperti dalam kasus ini tidak terulang kembali.
Seperti disebutkan diatas, Dewan Pers mengeluarkan 4 PPR. Keputusan diambil melalui Sidang Pleno Dewan Pers, Jumat, 19 Agustus 2016. PPR bersifat final dan mengikat.
Pertama, PPR terhadap Zonariau. com atas PT. LG Electronics Indonesia terkait berita yang berjudul “Gila… Transaksi Bodong 32 Miliar, Pelanggan Laporkan PT. LG Electronics Indonesia ke Mabes Polri” ( diunggah Senin 9 Mei 2016 pukul 14:27 WIB) dan “Bodong 32 Miliar, Saksi PT. LG Mangkir Panggilan ke-2 Mabes Polri” ( diunggah Rabu, 11 Mei 2016 pukul 10:42 WIB) .
Serangkaian berita yang dibuat Zonariau.com melanggar Pasal 1 dan 3 KEJ karena tidak berimbang, tidak uji informasi, memuat opini yang menghakimi dan tidak menerapkan asas praduga tak bersalah.
Berdasarkan keputusan tersebut, Dewan Pers merekomendasikan media itu wajib melayani Hak Jawab.
Kedua, PPR terhadap Siantar 24 Jam atas pengaduan Lisma Santi Sinambela, PNS Pemkot Pematangsiantar, Sumut terkait berita berjudul “Insiden Uang Tarikan Warga, Lurah Sipinggol-pinggol Dituding Gelapkan Rp 13 Juta” (edisi Rabu 18 Mei 2016).
Media Siantar 24 Jam telah melayani Surat Bantahan Lisna yang diterbitkan dengan judul: “Buruh Cuci Akui Belum Terima Uang Tarikan, Lurah Sipinggol-pinggol Layangkan Bantahan” (edisi Rabu 25 Mei 2016). Selain itu, Siantar 24 Jam juga menginformasikan, bahwa telah menurunkan berita lanjutan.
Dewan Pers memutuskan bahwa Siantar 24 Jam melanggar pasal 3 KEJ karena tidak berimbang secara proporsional dan mengandung opini yang menghakimi. Dewan Pers menegaskan bahwa media ini tidak beritikad buruk, sebab selain telah memuat Hak Jawab, serangkaian berita yang dibuat media ini masih terkait dengan fungsi dan peranan Pers. Rekomendasinya: media ini wajib melayani Hak Jawab disertai dengan permintaan maaf kepada Lisma Santi Sinambela dan masyarakat.
Ketiga, PPR terhadap Berita Investigasi Nasional dan Binpers. com atas pengaduan Prof Dr Husen Alting, SH, MH tekait serangkaian berita berjudul: “Dugaan Kasus Korupsi Dana Proyek Rp 2 Milyar di FKIP Unkhair dipetieskan Para Oknum Pejabat Ternate” (edisi 11 Februari 2016); “Terkait kasus Unkhair, Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) Angkat Bicara” (edisi 11 Februari 2016); “Para Alumni Desak Menteri Pecat Rektor dan Copot Gelar Guru Besar Unkhair” ( edisi 11 Februari 2016).
Dewan Pers memutuskan terhadap serangkaian berita tersebut tidak profesional, tidak memenuhi standar jurnalistik, dan melanggar KEJ. Media ini tidak menjalankan peranan dan fungsi pers serta terindikasi kuat melanggar asas praduga tak bersalah. Rekomendasinya: Dewan Pers menyerahkan kepada Pengadu dan yang merasa dirugikan untuk menempuh upaya hukum lain di luar Undang-Undang No. 40/1999 tentang Pers.
Keempat, PPR terhadap 108jakarta.com atas pengaduan Asosiasi Pilot Lion Group (APLG) melalui LBH Jakarta yang diwakili oleh Oky Wiratama Siagian dan Muhamad Retza Billiansya terkait berita berjudul: “Ratusan Pilot Lion Air Mogok Terbang Karena Uang Transport” (diunggah 11 Mei 2016).
Dewan Pers memutuskan 108jakarta.com melanggar Pasal 1 dan 3 KRJ karena tidak akurat dan tidak uji informasi. Media ini juga terindikasi melanggar 9 dan 12 UU Pers (ini tambahannya) Untuk itu, Dewan Pers menyerahkan kepada Pengadu dan yang merasa dirugikan untuk menempuh upaya hukum lain di luar Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers. (red).