Pengaduan yang berhasil dimediasi adalah pengaduan Jacob, Direktur Utama PT. Jalatama Artha Berjangka, terhadap Surat Kabar Umum Aspirasi Publik dan pengaduan Yulianis terhadap Majalah Tempo.
Sedangkan PPR dikeluarkan
untuk media-media: Surat Kabar Marka atas pengaduan Maman Kostaman; Media Siber www. Repelita.com atas pengaduan Kombes Pol Rudy Heriyanto Adi; Surat Kabar Jurnal Bogor atas pengaduan Taufik Hidayat; Majalah Imperium atas pengaduan Endriati Pranoto & Partners.
Jacob vs SKU Aspirasi Publik Dewan Pers menerima pengaduan dari Jacob, Direktur Utama PT. Jalatama Artha Berjangka, tertanggal 16 Mei 2016 terhadap Surat Kabar Umum (SKU) Aspirasi Publik (Teradu 1) dan Tigor
Manaek Sinaga sebagai wartawan Aspirasi Publik (Teradu 2) terkait berita Aspirasi Publik berjudul “Merasa Tertipu Jeremia Diapari Lapor ke Polda Metro Jaya” pada edisi No. 112/Tahun VI/Sabtu, 16 April s.d 1 Mei 2016.
Jacob juga mengadukan Tigor Manaek Sinaga karena dinilai telah menyalahgunakan profesi wartawan terkait kasus yang melibatkan Pengadu dan narasumber Aspirasi Publik, Jeremia Diapari Siregar.
Terkait pengaduan ini, Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada Pengadu dan Teradu pada 10 dan 23 Juni 2016 di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi tersebut, Dewan Pers menilai berita Teradu 1 melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang, tidak uji informasi, dan tidak menerapkan asas praduga tidak bersalah.
Sedangkan Teradu 2 bersikap tidak profesional dan tidak independen karena terlibat dalam konflik kepentingan sebagai wartawan dan menjadi pembela narasumber Aspirasi Publik, Jeremia Diapari Siregar, yang bersengketa dengan Pengadu. Teradu 1 bersedia melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan
MEDIASI -- Wakil Ketua Komisi Hukum, Ratna Komala, menyerahkan RPP dalam sengketa pemberitaan pers antara Pengadu (PT Jalatama Artha Berjangka) dengan Teradu (SKU Aspirasi Publik) di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/6/2016).
9Etika | Juni 2016
Pengaduan
masyarakat. Teradu 1 juga bersedia memberikan sanksi kepada wartawannya, Tigor Manaek Sinaga (Teradu 2). Bukti pemberian sanksi dimaksud ditembuskan kepada Dewan Pers.
Yulianis vs Majalah Tempo Dewan Pers menerima pengaduan Yulianis, melalui kuasa hukumnya Rio Ramabaskara dari kantor hukum Rio Ramabaskara & Co tertanggal 08 Maret 2016 terhadap majalah Tempo terkait berita berjudul “Kisah Nazarudin Di Partai Biru” pada edisi tanggal 7-13 Maret 2016.
Terkait pengaduan ini, Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada Pengadu dan Teradu pada 2 Juni 2016 dan 9 Juni 2016 di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta. Dalam klarifikasi tersebut terungkap bahwa Majalah Tempo telah memuat koreksi dan permintaan maaf pada edisi tanggal 14-20 Maret 2016 namun menurut pengadu tidak tepat dan akurat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi tersebut, Dewan Pers menilai Tempo melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena berita tidak akurat, dan secara substansi tidak sesuai dengan fakta yang dikemukakan Yulianis di persidangan. Dewan Pers menilai Tempo tidak mempunyai itikad buruk.
Tempo wajib melayani Hak Jawab Pengadu disertai permintaan maaf kepada Yulianis dan masyarakat. Ada 4 PPR Seperti disebutkan diatas ada 4PPR sebagai berikut: Dewan Pers menerima tembusan surat dari Maman Kostaman, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Indramayu
tertanggal 15 Desember 2015, atas berita surat kabar Marka berjudul: “Anggaran DAK Rp. 6,7 Milyar Tahun 2014 Pelaksanaannya Diduga Tidak Sesuai dengan Juknis” (edisi 14-20 Desember 2015).
Tempo wajib melayani Hak Jawab Pengadu disertai permintaan maaf kepada Yulianis dan masyarakat. Ada 4 PPR Seperti disebutkan diatas ada 4PPR sebagai berikut: Dewan Pers menerima tembusan surat dari Maman Kostaman, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Indramayu
tertanggal 15 Desember 2015, atas berita surat kabar Marka berjudul: “Anggaran DAK Rp. 6,7 Milyar Tahun 2014 Pelaksanaannya Diduga Tidak Sesuai dengan Juknis” (edisi 14-20 Desember 2015).
Kasus ini berproses di Komisi Pengaduan Dewan Pers. Setelah menggelar sidang etik, Dewan Pers memutuskan berita yang dimuat Marka tidak memenuhi standar jurnalistik. Marka tidak mengindahkan mengenai kewajiban menjujung asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UndangUndang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Marka juga tidak menjalankan fungsi dan peranan pers sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 3 dan Pasal 6 UndangUndang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Rekomendasinya : Dewan Pers menyerahkan kepada Maman Kostaman dan yang merasa dirugikan untuk menempuh upaya hukum lain diluar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. PPR ini ditandatangani Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, tanggal 10 Juni 2016.
Sedangkan terhadap media siber Repelita.com, kasusnya dimulai dengan pengaduan Kombes Pol Rudy Heriyanto Adi, Kapolres Jakarta Barat tertanggal 17 Maret 2016 terkait berita berjudul “Kapolri Harus Copot Kapolres Jakarta Barat Diduga Terkait Praktek Mafia Tanah”, yang diunggah www. Repelita.com pada Senin, 7 Maret 2016.
Menindaklanjuti pengaduan ini, setelah melalui proses dan mekanisme penanganan pengaduan di Dewan Pers,
akhirnya Dewan Pers memutuskan berita yang dimuat media tersebut tidak memenuhi standar jurnalistik dan ketaatan terhadap Kode Etik Jurnalistik. Media ini tidak memiliki itikad buruk. Atas saran Dewan Pers, media ini bersedia meminta maaf melalui surat kepada Kombes Pol Rudy, yang ditembuskan ke Dewan Pers, tertanggal 17 Mei 2016. Media ini tidak memiliki perusahaan pers sebagaimana diwajibkan dalam UU No 40/1999 tentang Pers.
Rekomendasi yang dikeluarkan: Dewan Pers menyerahkan kepada Kombes Rudy dan yang merasa dirugikan untuk menempuh upaya hukum lain diluar Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers. PPR ini ditandatangani Ketua Dewan Pers, tanggal 13 Juni 2016.
Sementara itu, Jurnal Bogor
diadukan oleh Taufik Hidayat, melalui kuasa hukumnya Dewo Sunarso dari kantor hukum Dewo Sunarso & Asociates tertanggal 28 Maret 2016. Surat kabar ini membuat berita berjudul “Sarang ISIS Tegal Gundil Digeledah” (edisi Jumat 5 Februari 2016).
Setelah menggelar sidang karifikasi, Dewan Pers akhirnya memutuskan berita yang dimuat Jurnal Bogor melanggar Pasal 1, 2, 3 dan 4 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat, tidak profesional, tidak berimbang, menghakimi dan berpotensi fitnah.
Dewan Pers juga menilai Jurnal Bogor terindikasi melanggar asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Rekomendasinya antara lain: Jurnal Bogor wajib melayani Hak Jawab dari Taufik Hidayat, disamping itu jajaran media ini segera mengikuti penyegaran dan uji kompetensi ke lembaga-lembaga penguji komptensi yang telah diverifikasi Dewan Pers.
Sedangkan terkait indikasi pelanggaran asas praduga tak bersalah, Dewan Pers menyatakan Taufik Hidayat dapat menempuh jalur hukum berdasarkan Pasal 18 ayat (2) UU No. 40/1999 tentang Pers. PPR ini ditandatangani Ketua Dewan Pers tanggal 14 Juni 2016.
Kemudian terkait Imperium kasusnya diawali dengan pengaduan Endriati Pranoto & Partners yang mewakili PT. Taman
Malibu Indah tertanggal 13 Januari 2016. Majalah Imperium memuat serangkaian berita (6 artikel) yang menurut pengadu merugikan PT. Taman Malibu Indah.
Setelah melalui mekanisme penanganan pengaduan yang berlaku di Dewan Pers, maka Dewan Pers memutuskan berita yang dimuat media tersebut tidak memenuhi standar jurnalistik; tidak mengindahkan mengenai kewajiban menjujung asas praduga tak bersalah yang sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UndangUndang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Media tersebut juga tidak menjalankan fungsi dan peranan pers sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 3 dan Pasal 6 UndangUndang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Rekomendasinya: Dewan Pers menyerahkan kepada Pengadu yang merasa dirugikan untuk menempuh upaya hukum lain diluar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. PPR ini ditandatangani Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, tanggal 17 Juni 2016. (red)