Tiga Pengadu Adukan Media Kalbar Baru

images

Pasalnya, surat kabar ini diadukan oleh ketiga Pengadu ke Dewan Pers terkait berita yang berbeda-beda.

Tiga pengadu tersebut adalah Agus Hendri, Kepala Dispenda Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kemudian Aspul Anwar, Kepala Humas Kabupatn Ketapang, Kalimantan Barat dan terakhir Syaiful Bahri, Kepala Desa Suka Maju, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, sesuai mekanisme penanganan pengaduan, Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada Pengadu maupun Media Kalbar Baru. Dewan Pers melakukan klarifikasi terhadap Media Kalbar Baru melalui surat pada 23 Desember 2015, sedangkan Pengadu secara langsung pada 28 Desember 2015 di Jakarta.

Dalam klarifikasi itu, Dewan Pers antara lain meminta kepada Media Kalbar Baru untuk mengirimkan salinan sejumlah dokumen yang dimiliki Media Kalbar Baru sebagai perusahaan pers seperti Badan Hukum, Keterangan domisili dan tiga edisi penerbitan terakhir Teradu. Hal ini sesuai dengan Standar Perusahaan Pers. (Peraturan Dewan Pers No 4/2008)

Pada 6 Januari 2016, Media Kalbar Baru dalam jawaban tertulisnya ke Dewan Pers mengakui “memang ada berita tersebut diduga berbau opini yang menghakimi, dan hal tersebut sudah kami lakukan teguran kepada wartawan yang berssangkutan”.

Pada 7 April 2016, ketiga Pengadu, melalui Aspul Anwar, mengirim surat ke Dewan Pers bahwa Media Kalbar Baru masih mencari-cari kesalahan terhadap Pengadu dan tidak pernah melakukan konfirmasi.

Kasusnya

Dewan Per s mener ima pengaduan Agus Hendri tertanggal 1September 2015, atas serangkaian berita Surat Kabar Media Kalbar Baru berjudul: 1. “Dugaan Bangunan Dispenda Korupsi Pak H Agus Sulap Pajak” (edisi ke-20 Minggu Ke-4, Juni 2015). 2.“Disinyalir Korupsi Bangunan Termegah Dispenda - Kepala Dinas Curi Pajak Ala Gombloh” (edisi Ke-21 Minggu Ke- 2, Juli 2015). 3.“Kepala Dispenda Korupsi Bangunan Kantor Baru - Pajak Daerah Diganyang, Hukum Masuk Angin?” (edisi Ke-22, Minggu Ke-1, Agustus 2015). 4. “Kepala Dispenda Korupsi Bangunan Konstruksi dan Pajak - Hukum Lebay Tak Berkutik Dibuatnya” (edisi Ke-24, Minggu Ke-4, Agustus 2015).

Selain hasil penelitian, klarifikasi dan keterangan dari Pengadu dan Media Kalbar Baru, Dewan Pers mempertimbangkan beberapa hal mendasar dalam kerja jurnalistik atara lain, struktur berita maupun kalimat di dalam berita yang diadukan, selain tidak jelas juga memuat kata-kata labelisasi negatif tanpa verifikasi dan konfirmasi kepada Pengadu. Media Kalbar Baru tidak menggunakan sumber yang kredibel, tidak melakukan verifikasi atau uji informasi, dan berulang-ulang memuat opini menghakimi yang mengindikasikan itikad buruk.

 

Surat Keputusan Dewan Pers No 05/SK-DP/III/2006 tentang Penguatan Dewan Pers, dimana dalam butir 12 menyebutkan: “Dewan Pers menyosialisasikan bahwa pemberitaan yang dengan sengaja dirancang untuk memfitnah, memeras, atau merugikan subyek berita bukanlah karya jurnalistik, melainkan tindak kejahatan.

Akhirnya Dewan Per s memutuskan berita yang dimuat Media Kalbar tidak memenuhi standar jurnalistik dan ketaatan terhadap Kode Etik Jurnalistik. Teradu tidak menjalankan fungsi pers sebagai kontrol sosial sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 40/1999 Tentang Pers.

Dewan Pers merekomendasikan kepada Pengadu dan atau pihak-pihak lain yang merasa dirugikan oleh Media Kalbar Baru untuk menempuh upaya hukum lain di luar Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers.

Dewan Pers mengambil keputusan dan memberikan rekomendasi yang sama terkait Media Kalbar Baru terhadap pengaduan Aspul Anwar dan Syaiful Bahri. (red)

By AdminMediaCentre| 24 September 2018 | berita |