Dewan Pers Bentuk 7 Komisi

images

Ketujuh komisi itu adalah:1. Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika; 2.Komisi Hukum dan Perundang- Undangan; 3.Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri; 4.Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers; 5.Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi; 6.Komisi Pemberdayaan Organisasi; 7.Komisi Pendanaan dan Sarana Organisasi. Keputusan pembentukan tujuh komisi ini diambil dalam Sidang Pleno Dewan Pers, Jumat 1 April 2016, di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta.

Seperti diketahui, Undang- Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers mengamanatkan bahwa dalam upaya mengembangkan keme r d eka an pe r s dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.

Untuk merealisasikan upaya tersebut, Dewan Pers melaksanakan fungsi -fungsi: 1.Mel indungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain; 2. Melakukan pengkajian untuk pengembangan Kode Etik Jurnalistik; 3.Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik; 4.Memberikan pertimbangan dan mengupayakan p enyelesaian p engaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan p ers; 5.Mengemb a n g k a n komunikasi antara pers, masyarakat dan pemerintah; 6.Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan; 7.Mendata perusahaan pers. Dan, untuk memudahkan pelaksanaan kerja Dewan Pers, fungsi-fungsi tersebut diwadahi dalam tujuh Komisi tersebut.

Ujung Tombak

Ketujuh Komisi yang ada di Dewan Pers itu merupakan ujung tombak dari Dewan Pers. Setiap kali muncul suatu permasalahan maka Komisi-Komisi inilah yang secara teknis menanganinya sesuai bidang substansinya, sebelum dibawa ke Sidang Pleno Dewan Pers.

Ketua Dewan Pers menyupervisi 3 komisi, yaitu Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers, Komisi Hukum dan Perundang- Undangan, dan Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Luar Negeri.

Sedangkan Wakil Ketua Dewan Pers menyupervisi 4 komisi, yaitu Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers, Komisi Komisi Pendidikan, Pelattihan dan Pengembangan Profesi, Komisi Pemberdayaan Organisasi, dan Komisi Pendanaan dan Sarana Organisasi.

Adapun anggota Dewan Pers yang mengisi komisi-komisi itu adalah Ketua Imam Wahyudi, Wakil-Wakil Ketua: Jimmy Silalahi, Nezar Patria dan Hendry Ch Bangun (Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika); Ketua: Jimmy Silalahi, Wakil-Wakil Ketua: Imam Wahyudi dan Ratna Komala (Komisi Hukum dan Perundang-Undangan); Ketua: Nezar Patria, Wakil-Wakil Ketua: Sinyo Harry S, Ratna Komala dan Jimmy Silalahi (Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri);Ketua: Ratna Komala,Wakil- Wakil Ketua: Hendry Ch Bangun, Imam Wahyudi dan Reva Dedi Utama (Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers); Ketua: Hendry Ch Bangun, Wakil-Wakil Ketua: Nezar Patria dan Ratna Komala (Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi); Ketua: Reva Dedi Utama, Wakil-Wakil Ketua: Jimmy Silalahi dan Sinyo Harry S (Komisi Pemberdayaan Organisasi); Ketua: Sinyo Harry S, Wakil-Wakil Ketua: Hendry Ch Bangun dan Reva Dedi Utama (Komisi Pendanaan dan Sarana Organisasi). (red)

By AdminMediaCentre| 24 September 2018 | berita |