Pengaduan tersebut terdiri atas 43 pengaduan langsung yang ditujukan kepada Dewan Pers, 53 surat lainnya merupakan tembusan. Surat terbanyak dikirim dari Jakarta. Dari total 96 pengaduan, yang benar-benar terkait dengan sengketa pers dan kerja jurnalistik ada 39 kasus. Kasus-kasus tersebut
ditindaklanjuti dengan mengirim surat kepada media yang diadukan atau kepada pengadu. Selama Maret 2015, ada empat kasus yang berhasil diselesaikan melalui musyawarah mufakat dan penandatangan Risalah Kesepakatan. Sementara ada satu kasus yang selesai melalui Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers.