Luna Maya Adukan Radar Bogor dan C&R Dewan Pers Selesaikam melalui Mediasi dan Keluarkan PPR

images

Dewan Pers menyelesaikan pengaduan Luna Maya terhadap Radar Bogor ini melalui mediasi dan ajudikasi yang digelar di Bandung pada 5 Februari 2016. Kemudian Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan Pernilaian dan Rekomendasi (PPR) terkait sengketa Luna Maya dengan C&R tertanggal 11 Februari 2016.

     Artis itu mengadukan Radar Bogor terkait berita berjudul: “Harga Short Time Nikita Rp 65 Juta. Biasadipesan Direktur dan Pejabat”, (edisi 12 Desember 2015). Dalam berita tersebut, dinyatakan harga-harga artis termasuk didalamnya pengadu. Dari hasil klarifikasi yang digelar di Ibukota Jawa Barat itu, Dewan Pers menilai Radar Bogor melanggar Pasal 1,2,3 dan 4 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena berita yang dibuat tidak akurat, tidak menggunakan sumber yang kredibel, tidak profesional, tidak uji informasi, menghakimi dan berita (infografis) bohong.

     Karena itu, Radar Bogor wajib melayani Hak Jawab disertai permintaan maaf kepada Luna Maya dan masyarakat secara mencolok

     Sedangkan pengaduan Luna Maya terhadap C&R terkait berita berjudul: “Reuni Artis Pelaku Video Mesum (edisi 898 Thn XVIII/Rabu 11-17 November 2015). Di dalam edisi tersebut termuat dua judul berita yaitu: “Reuni Luna Maya dan Cut Tari” dan “Dua Bangkit, Satu Meredup”.

     Menindaklajuti pengaduan itu, Dewan Pers telah meminta klarifikasi kedua pihak pada 30 November 2015 dan 14 Januari 2016 di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta

     Dari hasil penelitian, klarifikasi dan keterangan kedua pihak, Dewan Pers memutuskan bahwa C&R tidak mempunyai itikad buruk terhadap Luna Maya, karena berita yang diadukan tersebut tidak berisi hal-hal yang bersifat merendahkan Luna Maya secara hukum dan etik.

     Dengan demikian judul berita: “Reuni Artis Pelaku Video Mesum” tidak ada kaitan dengan atau tidak menggambarkan isi berita. Secara profesional hal ini tidak semestinya dilakukan karena dapat membingungkan dan menimbulkan persepsi yang tidak tepat atau keliru. Dan, atas dasar tersebut, C&R telah melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan Pasal 2 dan 3 KEJ.

     Dewan Pers merekomendasikan C&R wajib melayani Hak Jawab dari Luna Maya secara proporsional pada kesempatan pertama penerbitannya setelah menerima PPR itu disertai permintaan maaf kepada Luna Maya dan pembaca.

     Dalam pada itu, pada tanggal yang sama, 11 Februari 2016, Dewan Pers juga mengeluarkan PPR terhadap pengaduan SetyoNovanto selaku Ketua DPR dan para Wakil Ketua DPR melalui Rudi Romansyah, Kapus Panlak DPR RI tertanggal 10 Desember 2016, terhadap www.detik.com terkait bocoran sidang MKD berjudul: “Ini Pembelaan Lengkap Setyo Novanto di depan MKD (diunggah Senin, 7 Desember 2025, pukul 20.19 WIB).

     Menindaklanjuti pengaduan itu, Dewan pers telah meminta klarifikasi kepada kedua pihak tanggal 16 Desember 2015. Dewan Pers mengundang kembali Rudi Romansyah tanggal 18 dan 28 Desember, tetapi tidak hadir.

     Dari hasil penelitian, klarifikasi dan keterangan kedua pihak, akhirnya Dewan Pers memutuskan www.detik.com tidak melanggar KEJ. Berita www.detik.com merupakan peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui sebagaimana diamanatkan Pasal 5 huruf a Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

RPP dan RP serta BAP-PP

     Selain sengketa pers tersebut diatas, sepanjang Februari 2016 Dewan Pers berhasil menyelesaikan sejumlah kasus sengketa pers melalui mediasi dan ajudikasi yang dituangkan dalam bentuk Risalah Penyelesaian Pengaduan (RPP) ataupun dalam bentuk Risalah Pertemuan (RP), bahkan dalam bentuk Berita Acara Penanganan Pengaduan (BAP-PP) dengan media bersangkutan karena penyelesaian kasusnya cukup dengan media bersangkutan saja atau karena antara media dengan pengadu sebenarnya tidak ada masalah karena secara etik sudah selesai misalnya dengan pemuatan hak jawab namun pihak ketiga justru yang mempersoalkan. Secara rinci sebagai berikut:

     Risalah Penyelesaian Pengaduan:

1. Rudy Indrajaya vs www.suarahukum.com terkait berita berjudul: “Gelapkan Rp 23 Miliar, Kurator Rudy Indrajaya Tidak Ditahan”, (diunggah Senin, 6 Oktober 2014 pukul 02.52 WIB). Dewan Pers menilai berita www.suarahukum.com melanggar Pasal 1 dan 3 KEJ, karena tidak akurat, tidak uji informasi, tidak berimbang dan beropini menghakimi. Media www. suarahukum.com waj ib memuat hak jawab dari Rudy disertai permintaan maaf kepada Rudy dan pembaca.

2. PT Evergreen Sukses Sejahtera vs www.beritajatim.com terkait berita berjudul: “Developer PT Evergreen Dituding Nakal” (edisi 6 Juli 2015). Dewan Pers menilai berita www.beritajatim.com melanggar Pasal 1 KEJ  arena tidak berimbang. Media www.beritajatim. com wajib melayani hak jawab.

3. PT Evergreen Sukses Sejahtera vs SBO TV terkait berita berjudul: “Kasus Sengketa Tanah” (edisi 6 Juli 2015). Dewan Pers menilai berita SBO TV melanggar Pasal 1 KEJ karena tidak berimbang. Media SBO TV wajib melayani hak jawab.

4. PT Evergreen Sukses Sejahtera vs Surat kabar Memorandum terkait berita berjudul: Tertipu, Pengembang Digugat Rp 1,5 Miliar” (edisi 8 Juli 2015). Dewan Pers menilai berita Memorandum melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), karena tidak berimbang dan beropini menghakimi . Media Memorandum wajib memuat hak jawab dari Rudy disertai permintaan maaf kepada Rudy dan pembaca.

5. Rektor Universitas Musamus, Merauke, Philipus Betaubun vs www. tabloiddjubi.com terkait 14 berita tentang Rektor dan Unmus. Dewan Pers menilai tidak semua berita itu melanggar KEJ, tetapi setidaknya ada 9 berita melanggar Pasal 1 KEJ karena tidak berimbang dan 1 berita melanggar Pasal 1 dan 3 KEJ karena tidak berimbang dan mengandung opini yang menghakimi. Media www. tabloidjumbi. com wajib melayani hak jawan dan minta maaf kepada Rektor dan pembaca.

6. Untung Kurniadi vs SKH Radar Bogor terkait 8 berita tentang PDAM dan pasokan air. Dewan Pers menilai berita Radar Bogor melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), karena tidak akurat dan kurang berimbang. Media Radar Bogor wajib memuat hak jawab dari Untung Kurniadi.

     Sedangkan mengenai RP antara Dewan Pers dengan media: Indosiar terkait berita berjudul: “Komnas Anak Soroti Kasus Dugaan Pelecehan seksual di SD Anugerah Sidoarjo (3 Agustus 2015); www. detik.com terkait berita berjudul: “Ini Kronologi Pencabulan Murid SD di Sidoarjo versi Wali Murid” (diunggah 11 Juli 2015, pukul 23:13) dan “Murid Sekolah Elit di Surabaya Jadi Korban Office Boy” (diunggah 11 Juli 2015, pukul 22:06) dan Net TV terkait berita berjudul: “Kejahatan Seksual Pada Anak” (tayang 11 Juli 2015) dan mengunggah ke Youtube; www.surabayanews.co.id terkait berita berjudul “Pelecehan Seks Dibawah Umur Gegerkan SD Sidoarjo (11 Juli 2015) dan SBO TV yang menggungah kasus itu ke Youtube.

     Dewan Pers menilai semua pemberitaan media-media tersebut melanggar Pasal 5 KEJ karena mencantumkan informasi yang dapat memudahkan orang lain melacak identitas korban kejahatan susila. Dewan Pers mengingatkan agar media-media itu tidak mengulangi kesalahan serupa serta media yang telah mengunggah ke Youtube agar mencabutnya.

     Kemudian mengenai BAP-PP sengketa Bobson Samsir Simbolon terhadap www.GoRiau.com terkait berita berjudul: “Kepala Diknakertras Kabupaten Bengkalis Diduga Terima Suap Miliaran Rupiah dari Mitra Kerja Chevron” (tayang, 9 Oktober 2015, pukul 16.06 WIB), telah diralat oleh www. GoRiau.com dengan berita berjudul: “Ketua SBRI Tak Pernah Tuduh Ridwan Yazid dan Jendri Ginting Terima Suap dari 8 Kotraktor PT CPI” (tayang 14 November pukul 10.20 WIB). Namun karena Bobson Samsir Simbolon masih berkeberatan, akan diunggah kembali koreksi dan ralat tersebut oleh www.GoRiau.com sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber dan kasusnya selesai di Dewan Pers.*

By AdminMediaCentre| 24 September 2018 | berita |