Empat sengketa tersebut yaitu pengaduan Fransiscus Prihadi terhadap harianterbit.com, pengaduan Syarifuddin Umar terhadap tiga stasiun televisi TVOne, MetroTV dan SCTV.
Fransiscus Prihadi vs harianterbit.com Dewan Pers menggelar pertemuan untuk menyelesaikan pengaduan Fransiscus Prihadi terhadap harianterbit.com di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta, Kamis (26/3/2015). Fransicus melalui kuasa hukumnya, Law Firm Tampubolon, Tjoe & Partners, mengadukan tiga berita harianterbit.com berjudul “Gawang Dirobohkan, Anak-anak Muda Tak Bisa Lagi Main Bola” (edisi Jumat, 2 Mei 2014), “Mafia Tanah Semakin Parah, Warga Siap Lapor Gubernur” (Minggu, 4 Mei 2014), dan “Lapangan Bola Kiamat Disegel Mafia, RW Lapor Gubernur” (Senin, 5 Mei 2014). Berdasar pemeriksaan dan klarifikasi yang dilakukan oleh Dewan Pers, berita tersebut menurut Dewan Pers melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang dan memuat opini yang menghakimi. Melalui pertemuan di Sekretariat Dewan Pers, kedua pihak menerima penilaian Dewan Pers tersebut. Selanjutnya, harianterbit.com
bersedia memuat Hak Jawab dari Franciscus Prihadi yang dimuat secara proporsional disertai permintaan maaf. Hak Jawab dan permintaan maaf tersebut dimuat di versi online maupun cetak. Harianterbit.com juga berkomitmen untuk mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan selanjutnya.
Syarifuddin Umar vs TVOne, MetroTV dan SCTV Setelah melalui beberapa kali pertemuan, Dewan Pers berhasil menyelesaikan pengaduan mantan hakim Syarifuddin Umar terhadap tiga stasiun televisi, TVOne, MetroTV dan SCTV, di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta, Jumat (27/3/2015). Pengaduan terhadap TVOne terkait berita dalam program Kabar Petang yang disiarkan 7 Juni 2011, program Apa Kabar Indonesia Pagi 8 Juni 2011, dan program Apa Kabar Indonesia Malam, 29 Februari
2012. Sedangkan berita MetroTV disiarkan pada 28 Februari 2012 dalam program Editorial Media Indonesia 29 Februari 2012, dan program Metro Siang. Berita SCTV dalam program Liputan6, pada 12 Juli 2011, turut diadukan. Sebelumnya, Dewan Pers telah menggelar pertemuan dan meminta klarifikasi kepada kedua pihak pada 19 Desember 2014 dan 13 Februari 2015. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi, Dewan Pers menilai ketiga media yang diadukan tidak beritikad buruk. Namun, ada ketidakakuratan dan kekurangberimbangan yang belum sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik. Kedua pihak dapat menerima pernilaian Dewan Pers tersebut dan menyepekati sejumlah hal. TVOne bersedia menayangkan Hak Jawab dan koreksi dari Syarifudin. Hak Jawab tersebut dimuat dalam tiga program yaitu Apakabar Indonesia Pagi (durasi 60 detik), program Apakabar Indonesia Malam (durasi 60 detik), program Kabar Petang (durasi 60 detik). Materi Hak Jawab yang dimuat di tiga program tersebut berbeda-beda disesuaikan dengan konten yang dipermasalahkan oleh pengadu pada program bersangkutan. Sementara itu, MetroTV bersedia menayangkan Hak Jawab dan koreksi dari Syarifudin yang dimuat dalam lima program yaitu Metro Sore (durasi 60 detik), program Metro Siang (durasi 60 detik), program Top Nine News (durasi 60 detik), program Metro Hari ini (durasi 60 detik) dan program Highlights (durasi 60 detik). Materi Hak Jawab yang sama dimuat di lima program tersebut. Sedangkan SCTV bersedia menayangkan Hak Jawab dan
koreksi dalam Program Liputan6 Petang berdurasi 60 detik.