Saya kira penting adanya ujian standar kompetensi wartawan agar kita mengetahui bagaimana kualitas
wartawan di Indonesia. Seperti, kalau orang ngambil SIM ‘kan harus ada kompetensi karena kalau nggak, nanti bisa
mengganggu orang lain. Yang penting uji kompetensi ini, menurut saya, bukan suatu kewajiban, tapi bersifat kesukarelaan atau inisiatif pribadi. Karena profesi wartawan itu termasuk dalam profesi terbuka atau profesi publik seperti pendeta, ustadz, bukan profesi tertutup. Jadi, uji kompetensi ini semestinya bersifat sukarela. Bukan diwajibkan.
Kalau bersifat sukarela, maka uji kompetensi bagi wartawan ini penting dalam upaya peningkatan kualitas wartawan dan juga perlindungan bagi anggota masyarakat dari perilaku para jurnalis yang tidak benar.