Dewan Pers dan KPPU Perkuat Pengawasan Platform Digital Lewat MoU, Cegah Monopoli di Ekosistem Pers
JAKARTA – Dewan Pers dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengawasan terhadap perusahaan platform digital serta mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang berpotensi merugikan industri pers nasional.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat dan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Kerja sama ini bertujuan menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat di sektor pers, menjaga keberlangsungan perusahaan media nasional, serta meningkatkan efektivitas pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran persaingan usaha yang melibatkan perusahaan platform digital dalam ekosistem pers.
Dalam MoU tersebut, Dewan Pers dan KPPU menyepakati sejumlah ruang lingkup kerja sama, antara lain koordinasi pencegahan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, pertukaran data dan informasi, pelaksanaan sosialisasi dan advokasi, serta pemanfaatan dan pengembangan sumber daya manusia kedua lembaga.
Kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat sinergi kelembagaan dalam merespons tantangan digitalisasi yang semakin kompleks, khususnya terkait distribusi konten berita dan model bisnis perusahaan pers.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa informasi merupakan energi sekaligus instrumen fundamental dalam mekanisme pemberitaan. Menurutnya, tata kelola informasi yang tidak seimbang dapat menimbulkan dampak serius, baik bagi masyarakat maupun pemerintahan.
“Kalau informasi tidak ditata dengan baik dan berimbang, ibarat peredaran darah dalam tubuh yang tidak merata. Akibatnya, ada bagian tubuh yang mengalami ‘stroke’. Seperti musibah di wilayah Sumatera yang terjadi karena tidak adanya keseimbangan rasional dan proporsional antara curah hujan dan saluran air,” ujar Komaruddin.
Ia menjelaskan, dalam konteks arus informasi, pemberitaan yang hanya menampilkan satu sisi memang mencerminkan realitas. Namun, ketika kinerja pemerintah atau institusi tidak diimbangi dengan saluran informasi yang memadai, dampaknya bisa meluas dan justru menyulitkan pemerintah sendiri.
“Banyak pertanyaan, informasi, dan pengaduan publik yang sebenarnya bisa dijelaskan dengan baik jika saluran informasinya berjalan. Kesan saya, saat ini belum ada orkestrasi informasi yang baik, sehingga ketika ada pertanyaan, menjadi tidak jelas harus ditujukan ke siapa,” tambahnya.
Komaruddin Hidayat menilai MoU ini sebagai langkah krusial untuk memastikan kemerdekaan pers tetap terjaga di tengah dominasi perusahaan platform digital.
“Kolaborasi dengan KPPU ini menegaskan komitmen bersama Dewan Pers dan KPPU untuk menciptakan ekosistem pers yang adil, di mana media nasional dapat tumbuh dan bersaing secara sehat, terutama dalam menghadapi dominasi perusahaan platform digital,” tegasnya.
Menurutnya, tanpa pengawasan yang kuat, praktik bisnis platform digital berpotensi menggerus keberlanjutan perusahaan pers dan kualitas jurnalisme.
Sementara itu, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menekankan bahwa Dewan Pers dan KPPU memiliki kesamaan sebagai lembaga independen yang lahir dari semangat reformasi.
“Kita punya ekosistem persaingan usaha, sementara Dewan Pers punya ekosistem pers. Sama-sama lembaga independen. KPPU lahir dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan pers dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, yang keduanya merupakan anak kandung reformasi,” ujar Fanshurullah.
Ia menegaskan bahwa KPPU memiliki mandat melakukan pencegahan dan penegakan hukum di bidang persaingan usaha. Penandatanganan MoU dengan Dewan Pers ini menjadi momentum penting untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap potensi praktik monopoli oleh perusahaan platform digital yang dapat mengancam keberlangsungan industri pers nasional.
“Kami melihat kerja sama ini sangat strategis untuk memastikan platform digital tidak melakukan praktik yang merusak iklim persaingan dan keberlanjutan perusahaan pers,” katanya.
Fanshurullah juga menegaskan komitmen KPPU untuk berkoordinasi erat dengan Dewan Pers, khususnya dalam pertukaran data dan informasi.
“Kami akan memastikan persaingan usaha yang sehat terhadap platform digital dalam ekosistem pers dapat terwujud,” ujarnya.
Lebih lanjut, aspek digitalisasi dinilai membawa tantangan baru bagi keberlanjutan pers, terutama terkait distribusi konten dan model bisnis media. Melalui kerja sama ini, Dewan Pers dan KPPU berharap dapat membangun mekanisme pertukaran data yang efektif untuk memantau perilaku pasar platform digital, sekaligus melakukan sosialisasi dan advokasi bersama guna meningkatkan pemahaman publik dan pelaku industri mengenai isu persaingan usaha di sektor pers.
Penandatanganan MoU tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers Dahlan Dahi, Wakil Ketua Komisi Digital dan Sustainability Rosarita Niken Widiastuti, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Yogi Hadi Ismanto, Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas Alex Suban, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, Ketua Sekretariat Dewan Pers, serta sejumlah undangan lainnya. (*)