Dewan Pers Perjuangan Hak Ekonomi Media serta Siapkan Usulan Regulasi 'Homeless' dan Sosmed
Jakarta, 15 Juni 2026 – Dewan Pers terus berkomitmen untuk berkontribusi nyata dalam menjaga ekosistem pers yang sehat, professional, dan independen. Hal tersebut terekam dalam sejumlah pencapaian kinerjanya sepanjang semester pertama 2026, baik dalam fungsi pengawasan, pendataan perusahaan pers, hingga pengembangan kemitraan strategis.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengatakan, sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab publik, dewan menyampaikan laporan kinerjanya ke masyarakat. Laporan ini dibangun dalam kerangka ekosistem pers, sebagai bentuk masukan yang objektif, edukatif dan kontruktif, untuk kemajuan bersama.
“Kami ingin menyampaikan laporan dalam kerangka itu, dalam sifatnya kritik tapi objektif, edukatif dan konstruktif,” ujar Komaruddin, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Salah satu yang tengah diperjuangkan oleh Dewan Pers adalah meletakkan jurnalistik dalam karya yang memiliki hak atau nilai ekonomi. Pada ketentuan sebelum-sebelumnya, karya jurnalistik tidak memiliki hak ekonomi, setiap karya bisa dikutip siapapun dan untuk apapun, hanya dengan menyebutkan sumber.
“Hal itu, kita sampaikan dalam usulan revisi Undang-Undang Hak Cipta,” Ketua Komisi Digital dan Sustainability, Dahlan Dahi, menuturkan.
Pada aspek pendataan dan verifikasi perusahaan pers, Dewan Pers telah melakukan verifikasi faktual terhadap 32 media sepanjang tahun ini. Hal tersebut sesuai dengan target negara, sebanyak 72 perusahaan pers yang terverifikasi setahun.
“Kami juga melakukan verifikasi administrasi terhadap 90 media sepanjang Januari–Mei 2026,” kata Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto.
Komisi Pendataan pun terus mengoptimalkan penataan ekosistem pers nasional melalui program pemutakhiran data yang telah berjalan sejak Oktober 2025. Langkah ini mengacu pada ketentuan bahwa Sertifikat Terverifikasi Faktual memiliki masa berlaku terbatas, yaitu selama 5 (lima) tahun.
Sepanjang periode Desember 2025 hingga Juni 2026, terdapat 300 media yang diturunkan dari daftar resmi di website Dewan Pers. Tindakan ini diambil karena masa berlaku sertifikat verifikasi media-media tersebut telah habis dan belum melakukan perpanjangan.
Sejak dimulainya proses pemutakhiran pada Oktober 2025 hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 97 media telah melaporkan dokumen pembaruan untuk memperpanjang masa aktif sertifikat mereka.
Khusus periode Januari hingga Mei 2026, terdapat 82 media yang aktif memproses pemutakhiran data. Dari jumlah tersebut, sebanyak 71 media dinyatakan lolos verifikasi dan berhak menyandang kembali status Terverifikasi Faktual dengan masa berlaku 5 tahun ke depan.
Melihat masih banyaknya media yang masa berlaku sertifikatnya telah kedaluwarsa, Dewan Pers mengimbau kepada para pengelola media untuk segera melapor dan memperbarui datanya. Pemutakhiran data ini sangat penting dilakukan agar status verifikasi media tetap aktif dan tercatat resmi di Dewan Pers.
Hingga akhir Mei 2026, tercatat 1.277 media berstatus Terverifikasi Faktual dan 198 media berstatus Terverifikasi Administratif. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Dewan Pers untuk mendorong tata kelola perusahaan pers yang profesional dan kredibel.
Yang tak kalah pentingnya, Dewan Pers akan melakukan survei Indeks Kemerdekaan Pers 2026 bersama BRIN. Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, mengungkapkan survei ini akan dilakukan di 39 daerah.
“Dilakukan di 38 provinsi dan 1 nasional, total 39 daerah. Diharapkan November nanti sudah bisa di-share ke publik,” ujar Totok.
Memasuki pertengahan 2026, Komisi Informasi Komunikasi (KIK) Dewan Pers berkomitmen memperluas jangkauan informasi melalui digitalisasi dokumen publik, sosialisasi berkala kepada konstituen pers, serta optimalisasi kanal digital resmi agar informasi dapat diakses secara cepat, akurat, dan transparan.
Sejumlah program pun dirancang untuk memperkuat pilar demokrasi, meningkatkan literasi publik, serta memberikan apresiasi terhadap insan pers nasional.
Program bulanan Podcast "Suara Demokrasi" sebagai wadah diskusi strategis. Pencapaian tertinggi diraih pada episode bulan Oktober 2025 yang berhasil menembus 1,8 juta penonton. KIK Dewan Pers juga telah menyelenggarakan agenda akbar tahunan, Anugerah Dewan Pers 2025. Acara ini terlaksana dengan baik atas kerja sama dan sinergi yang solid dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
“Selain itu, dalam rangka meningkatkan transparansi dan tata kelola informasi yang lebih akuntabel, KIK Dewan Pers meluncurkan program baru, yaitu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),” kata Ketua KIK Dewan Pers, Maha Eka Swasta. Program PID ini sudah dapat di akses di https://e-ppid.dewanpers.or.id/
Sementara, Komisi Pendidikan Dewan Pers menyampaikan capaian Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Pada 2025 terdapat 145 pelaksanaan UKW, terdiri atas 7 kali oleh Dewan Pers dan 138 kali oleh lembaga penguji mandiri. Jumlah wartawan bersertifikat mencapai 16.245 wartawan, terdiri atas jenjang muda, madya, dan utama.
“Dewan Pers menekankan, UKW tetap berjalan meskipun ada efisiensi anggaran. Untuk tahun ini telah terlaksana UKW fasilitasi Dewan Pers bulan lalu dengan 42 peserta. Namun Dewan Pers sedang mengupayakan alokasi anggaran untuk pelaksanaan UKW, ya kaau bisa sesuai dengan target 750 peserta,” jelas Maha Eka mewakili Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi, Busyro Muqqodas.
Aduan Masyarakat Tinggi
Tenaga Ahli Komisi Pengaduan Dewan Pers, Indria Purnama Hadi, mengungkapkan pengaduan terkait media ke Dewan Pers sepanjang 2026, sangat tinggi. Baru lima bulan berjalan, Dewan Pers menerima 573 pengaduan. Sebanyak 247 kasus (43,11 %) di antaranya masih proses penyelesaian, sedangkan 326 (56,89%) sudah diselesaikan. Sebagaian besar penyelesaian dilakukan melalui surat.
Sebagai catatan, berdasarkan data Dewan Pers, jumlah pengaduan memang cenderung tinggi dan dalam beberapa periode mengalami peningkatan. Pada 2023 tercatat 813 pengaduan, tahun 2024 sekitar 626–678 pengaduan, dan sepanjang Januari–Desember 2025 mencapai 1.286 pengaduan. Mayoritas pengaduan ditujukan kepada media siber.
Tingginya jumlah pengaduan ke Dewan Pers dibanding tahun-tahun sebelumnya dapat dijelaskan dari kombinasi faktor di sisi masyarakat, media, dan ekosistem informasi digital. Yakni, meningkatnya literasi dan kesadaran publik, pertumbuhan media siber yang sangat cepat, pelanggaran etika yang masih berulang, persaingan media dan tekanan ekonomi, media sosial mempercepat reaksi publik, meningkatnya sengketa reputasi di ruang digital.
“Dalam pandangan Dewan Pers, tingginya angka pengaduan tidak selalu bermakna negatif. Pengaduan yang meningkat dapat dibaca sebagai dua hal sekaligus: kesadaran masyarakat terhadap hak-haknya semakin tinggi; dan masih adanya tantangan profesionalisme dan kepatuhan etika di kalangan media, khususnya media siber,” tutur Indria.
Indeks Kebebasan Pers
Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menyampaikan potret kebebasan pers Indonesia. Indeks Kebebasan Pers Indonesia oleh Dewan Pers pada 2025 mencapai 69,44, lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya yang berada di angka 69,36.
Sementara, Indeks Kebebasan Pers Indonesia menurut Reporter Without Border (RSF): 129 pada 2026, 127 di 2025, 111 saat 2024, dan 108 pada 2023.
Indeks Keselamatan Jurnalis oleh Jurnalisme AMAN, Yayasan TIFA dan Populix, berada di angka 59,5 pada 2025.
Dewan Pers juga tengah memonitor 11 kasus pada 2026. 2 kasus (Mongabay, Floresa.co) merupakan kasus terror, 1 kasus (Aceh) berupa kekerasan fisik, serangan digital 4 kasus (Suara Surabaya, NTBSatu, Konsentris, Tempo), Gugatan Perdata 1 kasus (25 media di Sumatera Selatan). Juga ada 3 kasus penculikan (Republika, Detik, Tempo).
Pada 2025, Dewan Pers memonitor 89 kasus. Sebanyak 31 di antaranya kekerasan fisik, 29 serangan digital, dan 72% responden (655 jurnalis) mengaku mengalami swasensor. Data monitoring Dewan Pers tersebut dengan basis data dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Yayasan TIFA.
Untuk Penggunaan Media Sosial. Media perlu mengikuti kaidah penggunaannya sesuai Peraturan Dewan Pers No 1 tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers. Akun medsos yang sesuai aturan Dewan Pers ini otomatis akan dilindungi Undang Undang Pers.
Permasalahan homeless dan content creator. Dewan Pers menilai mereka ini sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, dengan segala pro kontranya. Dewan Pers justru ingin mendorong ekosistem content creator yang lebih baik dan memberi manfaat lebih besar bagi publik daripada sebaliknya.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi Kemitraan Hubungan antar Lembaga dan Infrastruktur, Rosarita Niken Widiastuti, juga menjelaskan Dewan Pers telah melaksanakan 45 kegiatan baik di lingkup internal maupun eksternal Dewan Pers selama Januari hingga awal Juni 2026. Mencakup koordinasi, audiensi strategis, diskusi publik, hingga aksi seremonial berskala besar.
22 kegiatan bersifat koordinasi, 13 kegiatan audiensi/kunjungan, 4 diskusi/seminar/peluncuran, 4 forum group discussion (FGD) penyusunan policy sandbox, dan 2 kegiatan seremonial lainnya.
“Respons komisi terhadap tantangan tersebut, yakni diversifikasi pendanaan melalui kemitraan swasta yang tidak mengikat; dan penguatan literasi media melalui kolaborasi program tematik,” ujar Niken.
Foto Dokumentasi:
https://drive.google.com/drive/folders/1FlfbkU6-mYx2aih9eo-uuw1a3TfzXbSO?usp=sharing
Narahubung;
Wienda Parwitasari
081282200476