Dewan Pers Libatkan Konstituen Bahas Pemblokiran Konten Magdalene oleh Komdigi
JAKARTA — Dewan Pers menggelar diskusi lintas konstituen untuk membahas pemblokiran sementara konten milik media Magdalene di platform Instagram oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Senin (13/4/2026).
Diskusi yang berlangsung di kantor Dewan Pers ini menjadi forum bersama antara unsur pers, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengkaji mekanisme pembatasan konten serta dampaknya terhadap kebebasan pers.
Sejumlah konstituen Dewan Pers turut dilibatkan, di antaranya perwakilan organisasi pers, asosiasi media, serta unsur pemerintah seperti Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, mengatakan forum ini sengaja digelar sebagai ruang untuk menghimpun masukan sebelum Dewan Pers mengambil sikap resmi.
“Bagi kami, bukan tidak mungkin kasus serupa akan terulang. Oleh karena itu, kami ingin mendengarkan masukan dari semua pihak, baik dari media, konstituen, maupun pemerintah,” ujarnya.
Menurut Abdul Manan, Dewan Pers sebelumnya telah membahas kasus ini secara internal, namun memutuskan untuk memperluas pembahasan dengan melibatkan konstituen agar perspektif yang diperoleh lebih komprehensif.
Ia menambahkan, forum ini juga menjadi bagian dari upaya Dewan Pers dalam mengantisipasi potensi sengketa serupa di masa mendatang.
Dalam diskusi tersebut, sejumlah konstituen Dewan Pers menyampaikan pandangan dan evaluasi atas kasus pembatasan konten Magdalene.
Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia, Makali Kumar, menilai respons Dewan Pers dalam menyikapi kasus ini sudah tepat, terutama dengan membuka ruang dialog bersama para pemangku kepentingan.
Menurutnya, kasus ini menunjukkan pentingnya memastikan apakah suatu konten termasuk produk jurnalistik sebelum dilakukan tindakan pembatasan.
“Ketika menyangkut produk jurnalistik, seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers. Ini yang perlu dipahami bersama, termasuk oleh lembaga pemerintah,” ujarnya.
Ia juga menekankan perlunya edukasi berkelanjutan kepada institusi negara terkait mekanisme penyelesaian sengketa pers, agar tidak terjadi tindakan sepihak di kemudian hari.
Pandangan lain disampaikan Wakil Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Wahyu Triyogo, yang menyoroti peran platform digital dalam kasus ini.
Ia menilai, keterlibatan platform dalam membatasi konten jurnalistik menjadi perhatian serius bagi komunitas pers.
“Ini menjadi konsen bersama karena bisa menjadi preseden buruk. Konten jurnalistik yang diunggah di platform bisa dengan mudah dibatasi tanpa transparansi yang jelas,” kata Wahyu.
Menurutnya, platform digital memiliki kekuasaan besar dalam menentukan distribusi konten, sehingga perlu ada mekanisme yang lebih transparan dan akuntabel.
Sementara itu, anggota Dewan Pers yang juga terlibat dalam Komite Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB), Suprapto Sastro Atmojo, menegaskan bahwa kewenangan menilai konten jurnalistik tetap berada di Dewan Pers.
Ia menyebut, hal tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 yang mengatur tanggung jawab platform digital terhadap konten berita.
“Penilaian apakah sebuah konten merupakan karya jurnalistik atau tidak tetap menjadi kewenangan Dewan Pers. Ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pengambilan keputusan,” ujarnya.
Melalui diskusi ini, Dewan Pers menghimpun berbagai masukan dari konstituen sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan sikap resmi.
Selain itu, forum ini juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara Dewan Pers, pemerintah, dan platform digital dalam menangani konten jurnalistik di ruang digital.
Dewan Pers menilai, keterlibatan aktif konstituen menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan antara pengaturan ruang digital dan perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia.(*)