Dewan Pers Perjuangkan Hak Ekonomi Media Di Revisi UU Hak Cipta

Dewan Pers Perjuangkan Hak Ekonomi Media Di Revisi UU Hak Cipta

JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menegaskan pentingnya penguatan hak ekonomi karya jurnalistik melalui revisi Undang-Undang Hak Cipta sebagai upaya menjaga keberlanjutan industri pers nasional yang saat ini menghadapi tekanan besar akibat disrupsi digital.

Pernyataan tersebut disampaikan Totok dalam Forum Dengar Pendapat Revisi Undang-Undang Hak Cipta terkait karya jurnalistik yang digelar di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Menurut Totok, komunitas pers tidak boleh mengabaikan kondisi yang saat ini dihadapi perusahaan-perusahaan media. Ia menyoroti banyaknya perusahaan pers yang mengalami kesulitan ekonomi hingga melakukan pemutusan hubungan kerja dalam jumlah besar.

"Masyarakat pers tidak boleh abai terhadap apa yang sedang menimpa kita semua, khususnya perusahaan-perusahaan pers yang satu demi satu berguguran. Karyawan media terus mengalami PHK dan ini menjadi perhatian kita bersama," ujar Totok.

Ia menilai perjuangan menjaga keberlanjutan perusahaan pers merupakan agenda penting setelah sebelumnya industri media memperjuangkan regulasi yang mengatur hubungan antara perusahaan pers dan platform digital global.

"Perjuangan menjaga sustainabilitas atau keberlanjutan perusahaan pers ini adalah tanggung jawab kita semua. Ini merupakan perjuangan besar yang harus terus dilakukan," katanya.

Totok juga menyinggung berbagai upaya yang telah dilakukan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau KTP2JB. Berdasarkan berbagai laporan yang diterima, ia menilai implementasi komitmen platform digital terhadap regulasi yang telah ada masih belum berjalan optimal.

"Salah satu catatan penting yang kami terima adalah bahwa platform digital belum sepenuhnya patuh terhadap berbagai upaya yang telah diperjuangkan. Karena itu diperlukan langkah-langkah lanjutan untuk memperkuat posisi perusahaan pers," ujarnya.

Menurut Totok, harapan baru bagi industri pers muncul melalui pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta yang saat ini tengah berlangsung. Dewan Pers memandang momentum tersebut sebagai peluang untuk memperjuangkan hak ekonomi karya jurnalistik agar memperoleh perlindungan yang lebih kuat.

"Harapan itu harus terus kita bangun. Kita tidak bisa hidup tanpa harapan. Revisi Undang-Undang Hak Cipta menjadi ruang yang dapat kita manfaatkan untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat pers dan industri pers," kata Totok.

Ia mengungkapkan bahwa sejak awal tahun Dewan Pers telah melakukan berbagai diskusi dengan Kementerian Hukum terkait kemungkinan penerapan mekanisme pengelolaan royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN, yang selama ini digunakan untuk mengelola hak ekonomi karya musik dan ciptaan lainnya.

"Saya berdiskusi dengan Menteri Hukum sejak Januari mengenai pembentukan dan penguatan sistem LMKN. Jika karya musik dapat memperoleh manfaat ekonomi melalui sistem tersebut, maka karya jurnalistik juga layak mendapatkan perlindungan yang sama," ujarnya.

Totok menilai karya jurnalistik memiliki nilai ekonomi yang selama ini dimanfaatkan berbagai pihak, termasuk platform digital, namun belum memberikan manfaat yang seimbang bagi perusahaan pers sebagai pemilik konten.

"Karya jurnalistik ternyata bisa dikomersialkan, bisa dimonetisasi. Karena itu pers juga perlu mendapatkan hak sebagaimana mestinya atas karya yang dihasilkannya," tegasnya.

Dalam sejumlah pertemuan yang melibatkan Dewan Pers, AMSI, ATVSI, KTP2JB, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya, kata Totok, muncul kesepahaman bahwa revisi UU Hak Cipta dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat posisi industri media di tengah perubahan lanskap digital.

Menurutnya, dibandingkan membentuk regulasi baru yang membutuhkan waktu panjang, revisi UU Hak Cipta menjadi momentum yang lebih realistis untuk memperjuangkan pengakuan dan perlindungan hak ekonomi perusahaan pers.

"Ketika revisi Undang-Undang Hak Cipta membuka ruang bagi pengaturan hak ekonomi karya jurnalistik, maka kesempatan itu harus dimanfaatkan sebaik-baiknya demi masa depan industri pers Indonesia," pungkas Totok.

Forum dengar pendapat tersebut dihadiri anggota Dewan Pers, organisasi konstituen pers, serta sejumlah pemangku kepentingan yang memberikan masukan terhadap revisi Undang-Undang Hak Cipta guna memperkuat perlindungan karya jurnalistik di era digital.(*