Dewan Pers Dorong Hak Ekonomi Karya Jurnalistik, Platform Digital Dan Ai Diminta Bayar Royalti

Dewan Pers Dorong Hak Ekonomi Karya Jurnalistik, Platform Digital Dan Ai Diminta Bayar Royalti

JAKARTA – Dewan Pers mengusulkan penguatan perlindungan karya jurnalistik dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta guna menjawab tantangan besar yang dihadapi industri media di era digital dan kecerdasan artifisial (AI).

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, dalam Forum Dengar Pendapat Revisi Undang-Undang Hak Cipta terkait karya jurnalistik yang digelar di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Dalam paparannya, Dahlan menjelaskan bahwa industri media saat ini menghadapi perubahan besar akibat berkembangnya platform digital dan teknologi AI.

"Kita sedang menuju era zero clicks, programmatic ads menuju titik nol, dan model bisnis iklan yang selama ini menopang media mulai rusak," ujar Dahlan.

Menurutnya, persoalan utama yang kini dihadapi perusahaan pers adalah pemanfaatan karya jurnalistik oleh berbagai platform digital tanpa mekanisme kompensasi yang jelas bagi pembuat maupun pemilik karya.

"Karya jurnalistik yang tidak dilindungi secara memadai telah menjadi bahan baku gratis bagi platform digital. Mereka memperoleh manfaat ekonomi, sementara perusahaan pers yang memproduksi konten justru semakin tertekan," katanya.

Dahlan menegaskan kondisi tersebut berdampak luas terhadap kehidupan demokrasi. Ketika perusahaan pers mengalami pelemahan finansial, fungsi kontrol sosial media juga ikut melemah.

"Jika perusahaan pers terus melemah, maka kemerdekaan pers dipertaruhkan. Pada saat yang sama masyarakat dibanjiri misinformasi dan disinformasi, sementara platform teknologi semakin mengontrol arus informasi publik," ujarnya.

Dalam usulannya, Dewan Pers meminta agar revisi UU Hak Cipta mengakui hak ekonomi perusahaan pers atas karya jurnalistik. Hak tersebut mencakup penerbitan, penggandaan, penerjemahan, pengindeksan, agregasi, kurasi, distribusi, hingga komunikasi karya jurnalistik kepada publik.

Dewan Pers juga mengusulkan penambahan ketentuan yang mengatur penggunaan karya jurnalistik sebagai bahan baku pelatihan sistem teknologi dan kecerdasan artifisial.

"Kami mengusulkan agar pengolahan karya jurnalistik sebagai bahan pelatihan sistem teknologi dan AI masuk dalam ruang lingkup hak ekonomi perusahaan pers," kata Dahlan.

Selain itu, Dewan Pers mengusulkan agar setiap platform digital yang memperoleh keuntungan ekonomi dari penggunaan karya jurnalistik diwajibkan membayar royalti kepada pemilik hak.

"Menampilkan, mengolah, mendistribusikan, merekomendasikan, merangkum, hingga menggunakan berita untuk pembelajaran mesin harus memiliki dasar lisensi dan mekanisme pembayaran royalti yang jelas," tegasnya.

Untuk mekanisme pembayaran, Dewan Pers menawarkan skema melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagaimana yang diterapkan pada industri musik. Namun demikian, Dewan Pers juga mengusulkan agar mekanisme business-to-business (B2B) tetap dibuka sehingga perusahaan pers dapat melakukan perjanjian lisensi secara langsung dengan platform digital.

"Kami mengusulkan lisensi dan royalti dapat dilakukan melalui dua jalur, yakni LMK maupun mekanisme B2B yang selama ini sudah berjalan," jelas Dahlan.

Menurutnya, sistem tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem media yang lebih sehat dan berkelanjutan, sekaligus memastikan platform digital turut berkontribusi terhadap keberlangsungan industri pers nasional.

"Prinsipnya sederhana. Karya jurnalistik memiliki nilai ekonomi. Siapa pun yang memanfaatkan karya jurnalistik untuk tujuan bisnis harus membayar lisensi atau royalti kepada pemilik haknya," pungkas Dahlan.

Sejumlah organisasi dan lembaga hadir dalam forum tersebut, antara lain Hadir perwakilan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI). Turut hadir pula Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) serta Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB).yang turut memberikan masukan terhadap revisi Undang-Undang Hak Cipta.(*)