Dewan Pers soal Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia dan Amerika Serikat

Dewan Pers soal Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia dan Amerika Serikat

Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menandatangani Perjanjian Resiprokal Perdagangan atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) di Washington DC, Amerika Serikat, 19 Februari 2026. Perjanjian itu mengatur banyak aspek, mulai dari soal tarif\ perdagangan hingga soal pengaturan hubungan platform digital dan media.

Dewan Pers mencatat setidaknya ada dua pasal yang bisa berdampak langsung terhadap kehidupan pers Indonesia, yaitu terkait soal ketentuan tentang investasi asinghingga soal peran pemerintah dalam relasinya dengan perusahaan digital asal Amerika Serikat.

Pertama, investasi asing. Ketentuan soal investasi asing dalam perjanjian bilateral itu terdapat dalam pasal 2.28 yang pada intinya meminta Indonesia mengizinkan investasi asing tanpa pembatasan kepemilikan untuk investor dari Amerika Serikat di sejumlah sektor, termasuk di penerbitan.

Dewan Pers menilai, dengan ketentuan ini, maka modal asing untuk sektor media akan dibuka hingga 100% dan khusus bagi investor asal Amerika Serikat. Hal ini tidak sejalan dengan sejumlah regulasi di Indonesia. Pasal 17 Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran membolehkan modal asing di lembaga penyiaran maksimal adalah 20%. Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers juga membuka peluang adanya modal asing di media melalui pasar modal, namun kepemilikannya tidak boleh mayoritas.

Kedua, soal relasi platform digital Amerika Serikat dengan media. Ketentuan soal ini tertuang dalam pasal 3.3 perjanjian bilateral itu yang isinya meminta pemerintah Indonesia “menahan diri” dari mewajibkan penyedia layanan digital Amerika Serikat untuk mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, dan model pembagian keuntungan.

Dewan Pers menilai ketentuan dalam perjanjian dagang ini tidak sejalan dengan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Pasal 5 Perpres itu mewajibkan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas antara lain dengan bekerja sama dengan Perusahaan Pers. Bentuk kerjasama yang bisa dilakukan, yang itu diatur dalam Pasal 7 Perpres itu, antara lain berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita.

Ketentuan dalam perjanjian bilateral itu akan membuat Perpres Nomor 32 tahun 2024 itu tak bergigi, atau malah tak bisa berfungsi. Kerja sama antara platform digital dan media massa masih mungkin bisa dilakukan, tapi sifatnya bisnis (B2B), tidak bersifat imperatif.

Oleh karena itu, Dewan Pers berpendapat:

1. Pemerintah sebaiknya mencabut klausul soal kepemilikan saham asing hingga 100 persen di sektor penerbitan karena tidak sejalan dengan Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

2. Pemerintah sebaiknya mencabut pasal 3.3 perjanjian bilateral karena tidak sejalan dengan Perpres Nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Dewan Pers berpendapat bahwa pers merupakan pilar keempat demokrasi. Negara memiliki kewajiban untuk memperkuat pers, yang antara lain bisa dilakukan dengan membuat kebijakan yang memungkinkan pers bisa tumbuh sehat secara bisnis,  menghasilkan jurnalisme berkualitas dan dilindungi dari segala bentuk kekerasan agar bisa menjalankan fungsinya sesuai amanat Undang Undang Pers.

 

Jakarta, 11 Maret 2026
Dewan Pers

 

Prof. Dr. Komaruddin Hidayat
Ketua