Dewan Pers-Kemendagri Sepakat Atasi Praktik Maladministrasi Media di Daerah

Dewan Pers-Kemendagri Sepakat Atasi Praktik Maladministrasi Media di Daerah

JAKARTA – Dewan Pers dan Kementerian Dalam Negeri membicarakan sejumlah hal krusial terkait hubungan pers dengan pemerintah daerah. Pembicaraan tersebut berlangsung dalam audiensi Dewan Pers dengan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Salah satu poin utama yang diangkat adalah pola kerjasama media daerah dengan Pemda, yang kerap kali menyimpang. Ada praktik pemanfaatan jasa wartawan untuk fungsi kehumasanpemerintah daerah.

“Dewan Pers menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan pendidikan wartawan”, kata Ketua Dewan Pers, Komarudin Hidayat. Caranya bisa melalui dukungan fasilitasi anggaran resmi pemerintah daerah. Hal ini guna mengembalikan fungsi pers sebagai pilar demokrasi yang independen.

Dewan Pers pun menyampaikan urgensi regulasi terkait maraknya media yang belum terverifikasi dan wartawan yang belum tersertifikasi. Sebagai langkah konkret, Dewan Pers mengusulkan penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kemendagri. MoU ini akan berfungsi sebagai payung hukum yang kokoh untuk mengatur mekanisme, persyaratan, dan kriteria kerjasama media dengan pemerintah daerah. Langkah serupa telah dilakukan oleh Dewan Pers bersama lembaga negara lain seperti POLRI, Kejaksaan Agung, TNI, Kementerian PPPA, dan Kemendiktisaintek.

Pada pertemuan yang dihadiri oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, Anggota Dewan Pers, Abdul Manan, Muhammad Jazuli, Maha Eka Swasta dan Rosarita Niken Widiastuti itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya menyambut baik poin-poin tersebut.

Bima Arya menegaskan komitmen Kemendagri untuk bersikap selektif dalam menjalin kerjasama dengan media massa. Wamendagri menginstruksikan agar jajaran humas Kemendagri dan seluruh pemerintah daerah hanya bermitra dengan media yang memenuhi persyaratan legalitas serta telah resmi terverifikasi oleh Dewan Pers. “Kita memang harus Bersama-sama agar tujuan peningkatan kapasitas ini berjalan baik,” kata Bima Arya.

Dia juga meminta Dewan Pers tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku terhadap praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan atau media yang tidak profesional.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri memastikan media dan wartawan yang tidak memiliki kejelasan legalitas serta profesionalitas tidak akan diberikan akses terhadap anggaran publikasi pemerintah daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kapuspen mendukung penuh penyusunan MoU dengan catatan perlunya pemetaan wilayah kewenangan yang presisi antara Kemendagri, pemerintah daerah, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) di daerah.

Take Down Berita

Pada kesempatan tersebut, Dewan Pers juga menyoroti adanya kecenderungan pejabat daerah yang melakukan permintaan penghapusan (take down) berita secara sepihak langsung kepada penyedia hosting, jika pemberitaan dinilai menyudutkan. Praktik ini melanggar mekanisme penyelesaian sengketa pers yang diatur undang-undang.

Pada sisi lain, Dewan Pers juga mencermati beralihnya preferensi kerja sama pejabat daerah kepada content creator atau influencer dibandingkan dengan media arus utama.

Sebagai jalan keluar, Dewan Pers mendorong Kemendagri untuk menggerakkan pemerintah daerah memfasilitasi program literasi media bagi aparatur sipil negara (ASN) dan mendukung pelaksanaan Survei Indeks Kemerdekaan Pers secara berkala. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, Dewan Pers dan Kemendagri akan segera melaksanakan pembahasan teknis yang lebih mendalam mengenai ruang lingkup kerja sama, perumusan kriteria kemitraan, program peningkatan kapasitas jurnalis, serta fasilitasi Survei Indeks Kemerdekaan Pers.

 

Foto dokumentasi : https://drive.google.com/drive/folders/1oMZUdn0OXZqggwjyBktPnHv3QNCC7k5M? usp=sharing

 

 

 

Kontak Media & Informasi: Sekretariat Dewan Pers

Gedung Dewan Pers, Jl. Kebon Sirih No. 32-34, Jakarta 10110 Telepon: (021) 3504482

Email: info@dewanpers.or.id Situs Web: www.dewanpers.or.id