Pernyataan Dewan Pers Terkait Kasus Penghalangan Kerja Jurnalistik
Dewan Pers menerima informasi terkait penghalangan pelaksanaan tugas jurnalistik wartawan Tempo saat meliput di lingkungan Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis 9 Juli 2026. Jurnalis tersebut diminta oleh dua oknum aparat menghapus foto personil tentara yg bertugas di lingkungan Kejaksaan Agung.
Dewan Pers menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Mengingatkan bahwa upaya menghalangi kerja jurnalistik adalah bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur UU nomor 40/1999 tentang Pers (UU Pers).
- Semua pihak seharusnya mendukung kerja jurnalistik yg dilaksanakan secara profesional demi kepentingan masyarakat. Masyarakat berhak untuk mengetahui (the right to know) berbagai kebijakan yang dilakukan pemerintah khususnya yang menyangkut kepentingan publik.
- Pers diharapkan terus bekerja dengan profesional dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.
Dewan Pers berharap agar kejadian yg bertentangan dengan UU Pers ini tidak terulang di masa mendatang.
Jakarta, 15 Juli 2026
Dewan Pers,
Prof. Dr. Komaruddin Hidayat
Ketua
Lampiran
Berita Terkait
Laporan Kinerja Dewan Pers Januari – Agustus 2026 “Perlunya menelaah UU Pers hingga Meningkatnya Pengaduan”
Siaran Pers
Surat Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan Bernada Merendahkan dan Menghalangi Kerja Jurnalistik
Siaran Pers
Pernyataan Dewan Pers Tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan
Siaran Pers