Dewan Pers Terima 800 Pengaduan Pers hingga Juli 2026, Mayoritas Terkait Etika Jurnalistik

Dewan Pers Terima 800 Pengaduan Pers hingga Juli 2026, Mayoritas Terkait Etika Jurnalistik

JAKARTA — Dewan Pers mencatat sebanyak 800 pengaduan pers diterima sepanjang Januari hingga Juli 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 454 kasus atau 57,75 persen telah diselesaikan, sementara 346 kasus atau 43,25 persen masih dalam proses. Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, M Jazuli, mengatakan tingginya jumlah pengaduan tidak semata-mata menunjukkan buruknya kualitas pers. Menurutnya, angka tersebut juga mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menggunakan mekanisme Dewan Pers ketika merasa dirugikan oleh pemberitaan.


“800 pengaduan dalam tujuh bulan tidak semata-mata menunjukkan buruknya kualitas pers, tetapi juga menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat menggunakan mekanisme Dewan Pers,” kata Jazuli, Rabu (19/8/2026). Dari 454 perkara yang telah diselesaikan, sebanyak 425 kasus diselesaikan melalui surat, 20 kasus melalui risalah, dan sembilan kasus melalui Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR).
Jazuli menilai mekanisme penyelesaian melalui surat cukup efektif untuk perkara yang tidak memerlukan pertemuan langsung antara para pihak. Namun, dominasi mekanisme tersebut juga perlu dievaluasi karena berpotensi membuat media hanya menerima koreksi administratif tanpa memahami secara mendalam akar persoalan etik yang terjadi.


Sejumlah perkara yang menonjol melibatkan tokoh publik, organisasi politik, perusahaan, aparat, lembaga, hingga individu. Beberapa di antaranya diselesaikan melalui risalah hasil mediasi, seperti pengaduan Saifullah Yusuf terhadap Suaramerdeka.com, Hary Tanoesoedibjo terhadap Inilah.com, serta Kementerian Pertahanan terhadap Tempo.co.


Dewan Pers juga menangani pengaduan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terhadap Tempo yang diselesaikan melalui Pernyataan Pertimbangan dan Rekomendasi pada Februari 2026. Sementara pengaduan Partai NasDem dan Surya Paloh terhadap Tempo diselesaikan melalui surat penyelesaian pengaduan setelah proses ajudikasi dan klarifikasi kepada para pihak.

Secara umum, pengaduan yang masuk didominasi persoalan terkait Kode Etik Jurnalistik Pasal 1, 2, dan 3, antara lain menyangkut akurasi, keberimbangan, penggunaan sumber, hak jawab, profesionalisme, serta pemberitaan yang dinilai mengandung opini menghakimi. Dewan Pers juga menyoroti pertumbuhan media online yang berlangsung cepat. Persaingan mendapatkan trafik dinilai dapat mendorong munculnya judul sensasional, minim verifikasi, serta pengabaian prinsip keberimbangan.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menambahkan masih ditemukan upaya menghalangi kerja jurnalis dan merendahkan profesi wartawan. Dewan Pers juga terus memperbarui layanan ahli pers, yang jumlahnya sekitar 50 orang hingga awal Agustus 2026. Sementara itu, sepanjang Juli 2026, Dewan Pers menerima 17 orang secara langsung untuk pengaduan maupun konsultasi. Kondisi ini menunjukkan masyarakat semakin menjadikan Dewan Pers sebagai rujukan dalam penyelesaian sengketa pers.

Ke depan, Dewan Pers menilai strategi penanganan pengaduan perlu bergeser dari sekadar menyelesaikan perkara sebanyak mungkin menjadi upaya mencegah munculnya pengaduan melalui edukasi, peningkatan literasi media, kompetensi wartawan, serta penguatan tata kelola media siber. “Strategi Dewan Pers ke depan perlu bergeser dari menyelesaikan sebanyak mungkin pengaduan menjadi mengurangi munculnya pengaduan melalui pencegahan, edukasi, dan pembinaan berbasis data,” ujar Jazuli.(*)