Dewan Pers Soroti Ancaman Kebebasan Pers dan Meningkatnya Kriminalisasi Wartawan

Dewan Pers Soroti Ancaman Kebebasan Pers dan Meningkatnya Kriminalisasi Wartawan

JAKARTA — Dewan Pers menyoroti berbagai persoalan yang mengancam kebebasan pers dan meningkatnya kasus kriminalisasi terhadap wartawan sepanjang 2026. Sejumlah kasus yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir dinilai menjadi peringatan bagi seluruh insan pers untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk saat menggunakan media sosial.

Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan, Abdul Manan, mengatakan terdapat beberapa kasus yang menjadi perhatian Dewan Pers dalam tiga bulan terakhir. Salah satunya adalah kasus penghalangan kerja jurnalistik yang dialami wartawan Tempo saat melakukan peliputan di Kejaksaan Agung.

"Kasus penghalang-halangan kerja jurnalistik yang dialami wartawan Tempo di Kejaksaan Agung oleh personel polisi saat wartawan Tempo memotret ketika bertugas melakukan peliputan di Kejaksaan Agung," kata Abdul Manan saat konfrensi pers penyampaian kinerja Dewan Pers di Gedung Dewan Pers Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Selain itu, Dewan Pers juga mencatat adanya intimidasi terhadap tiga kru televisi saat melakukan peliputan di Tempat Pembuwangan Sampah (TPS) di Jakarta Utara. Kasus penangkapan jurnalis yang mengikuti kegiatan Global March juga dinilai sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.

Tak hanya itu, Dewan Pers menyoroti tindakan yang dianggap merendahkan profesi wartawan. Abdul Manan menyinggung pernyataan sejumlah tokoh publik yang memicu perdebatan, termasuk komentar yang dilontarkan pengacara Hotman Paris dan politikus Partai Demokrat Benny K Harman.

"Yang ketiga ada tindakan yang bernada merendahkan profesi wartawan yang dilakukan oleh beberapa tokoh publik," ujarnya.

Dewan Pers juga mencermati sejumlah isu lain yang memicu perdebatan publik, seperti pemblokiran konten media Magdalene dan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut istilah "Londo Ireng".
Di sisi lain, Abdul Manan mengungkapkan bahwa Dewan Pers terus memberikan layanan ahli pers kepada wartawan yang menghadapi persoalan hukum. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Dewan Pers telah menyediakan 60 layanan ahli pers.

"Dari Januari sampai Juli 2026, setidaknya Dewan Pers menyediakan 60 layanan ahli pers. Dengan jumlah ini, kemungkinan sampai akhir tahun angkanya bisa mencapai 120 layanan," katanya.
Dari 60 layanan tersebut, sebanyak 27 kasus berkaitan dengan wartawan yang diproses menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sementara 24 kasus lainnya berkaitan dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Menurut Abdul Manan, penggunaan KUHP yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026 untuk memproses wartawan menjadi fenomena baru yang perlu mendapat perhatian.
"Ini mungkin pertama kali kami mencatat polisi menggunakan KUHP yang baru untuk mempidanakan wartawan. Ini menjadi peringatan bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dalam membuat berita," ujarnya.

Dewan Pers juga mencatat sedikitnya 50 wartawan dilaporkan secara pidana menggunakan Undang-Undang ITE. Sebagian besar kasus berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik.
Yang menjadi perhatian, kata Abdul Manan, tren kasus pada 2026 menunjukkan peningkatan jumlah wartawan yang diproses hukum akibat unggahan di media sosial pribadi. Jumlahnya hampir sebanding dengan kasus yang berasal dari pemberitaan di media daring.

"Teman-teman harus lebih berhati-hati ketika membuat unggahan di media sosial. Sebab, unggahan di akun pribadi berpotensi dipidanakan karena tidak mendapatkan perlindungan dari Undang-Undang Pers," katanya.
Abdul Manan juga mengingatkan wartawan untuk menerapkan prinsip verifikasi saat melakukan wawancara. Informasi yang disampaikan narasumber tidak boleh langsung dimuat tanpa melalui proses pengecekan yang memadai.

Ia mengungkapkan, pada 2026 terdapat kasus narasumber yang ikut diproses secara hukum karena pernyataannya dimuat dalam pemberitaan media.
"Kalau teman-teman salah, bukan hanya wartawan yang bisa menjadi korban pemidanaan, tetapi juga narasumbernya. Pemidanaan terhadap narasumber bisa menimbulkan efek jera dan membuat orang takut berbicara kepada media," tuturnya.

Dewan Pers menilai kondisi tersebut dapat berdampak pada kebebasan berekspresi dan menghambat keterbukaan informasi di ruang publik. Karena itu, wartawan diimbau untuk semakin meningkatkan profesionalisme, menaati Kode Etik Jurnalistik, serta lebih bijak dalam menggunakan media sosial.(*)