Dewan Pers Ungkap Urgensi Dana Jurnalisme, Dorong Penguatan Ekosistem Pers Nasional
Jakarta – Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Digital dan Sustainability, Dahlan Dahi, memaparkan bahwa gagasan pembentukan dana jurnalisme telah melalui proses panjang dan diskusi intensif sejak pertengahan 2025.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Uji Publik Draft Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme yang digelar di Hall Dewan Pers, Jakarta, Senin (30/03/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk memperkuat keberlanjutan ekosistem pers nasional di tengah tekanan industri media yang semakin kompleks.
Dahlan menjelaskan, ide awal mengenai dana jurnalisme muncul dalam sebuah lokakarya yang diselenggarakan pada 25 Juli 2025, tidak lama setelah terbentuknya kepengurusan Dewan Pers periode terbaru. Ia menilai, terdapat perubahan paradigma dalam tubuh Dewan Pers yang kini mulai melihat perannya secara lebih luas.
Menurutnya, Dewan Pers tidak lagi hanya berfokus pada persoalan jurnalistik seperti penegakan kode etik dan penyelesaian sengketa pers, tetapi juga mulai berperan aktif dalam menata ekosistem pers secara menyeluruh, termasuk aspek keberlanjutan perusahaan media.
“Dewan Pers periode ini mulai melihat dirinya sebagai bagian dari lembaga yang menata ekosistem, bukan hanya urusan jurnalistik semata,” ujarnya.
Sebagai bagian dari transformasi tersebut, Dewan Pers membentuk Komisi Digital dan Sustainability yang bertugas menangani isu keberlanjutan industri media. Inisiatif dana jurnalisme pun menjadi salah satu fokus utama komisi ini, yang tidak hanya membahas praktik jurnalistik, tetapi juga menyentuh aspek pendanaan sebagai fondasi utama keberlangsungan media.
Dalam proses penyusunannya, konsep dana jurnalisme juga didukung oleh berbagai kajian dari sejumlah pihak, termasuk lembaga riset seperti P2 Media yang mengkaji praktik serupa di berbagai negara. Hasil kajian tersebut kemudian didiskusikan dalam beberapa forum bersama konstituen sebelum dirumuskan menjadi draft peraturan.
Saat ini, draft pedoman dana jurnalisme telah melewati beberapa tahap pembahasan hingga tahap keempat. Uji publik yang digelar menjadi langkah penting untuk menghimpun masukan dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, praktisi media, hingga pemangku kepentingan lainnya.
Dahlan menargetkan, setelah proses uji publik dan penyempurnaan, Dewan Pers dapat segera menetapkan pedoman tersebut melalui rapat pleno. Selanjutnya, akan dibentuk tim khusus untuk mengelola dana jurnalisme yang diperkirakan membutuhkan waktu sekitar tiga bulan sebelum mulai beroperasi.
Ia berharap, jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, dana jurnalisme dapat mulai memberikan dampak nyata dalam mendukung ekosistem media nasional pada akhir tahun 2026.
Lebih jauh, Dahlan menegaskan bahwa dana jurnalisme merupakan langkah preventif dalam menjaga kemerdekaan pers. Ia menilai, pers yang sehat secara ekonomi akan lebih mampu menjaga independensinya serta menjalankan fungsi kontrol sosial secara optimal.
Menurutnya, keberadaan pers memiliki peran vital dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa pers yang kuat, fungsi pengawasan terhadap kekuasaan serta penyampaian informasi yang akurat kepada publik akan terganggu.
Dalam konteks tantangan global, Dahlan juga menyoroti dampak disrupsi digital dan perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) terhadap industri media. Perubahan tersebut telah membuat banyak perusahaan pers menghadapi tekanan ekonomi yang berimbas pada kualitas dan keberlanjutan jurnalisme.
Selain itu, kondisi ekonomi dalam negeri yang diwarnai efisiensi anggaran juga turut memberikan tekanan tambahan terhadap sektor pers. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan masa depan profesi jurnalis serta keberlangsungan perusahaan media di Indonesia.
Sebagai respons atas berbagai tantangan tersebut, Dewan Pers turut mendorong sejumlah inisiatif strategis lainnya. Salah satunya adalah upaya untuk mendorong pengakuan karya jurnalistik sebagai bagian dari hak cipta melalui revisi regulasi bersama DPR dan Kementerian Hukum.
Langkah ini dinilai penting guna melindungi produk jurnalistik dari pemanfaatan tanpa izin oleh platform digital, sekaligus menciptakan ekosistem yang lebih adil bagi perusahaan pers.
Selain itu, Dewan Pers juga menyoroti potensi praktik monopoli oleh platform digital yang dinilai dapat merusak keseimbangan industri media. Oleh karena itu, peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha dinilai krusial dalam mengawasi dan mencegah praktik monopoli yang merugikan ekosistem pers nasional.
Melalui berbagai langkah tersebut, Dewan Pers berharap dapat menciptakan fondasi yang kuat bagi keberlanjutan jurnalisme berkualitas di Indonesia, sekaligus memastikan pers tetap independen, profesional, dan mampu menjalankan perannya sebagai pilar demokrasi.(*)