Dewan Pers Sambut Positif Upaya Rekonsiliasi PWI

Dewan Pers Sambut Positif Upaya Rekonsiliasi PWI

Jakarta, 29 Agustus 2025 – Dewan Pers menyambut positif perkembangan terbaru terkait penyelesaian konflik internal yang melanda Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Sebagai salah satu dari 11 konstituen Dewan Pers, PWI diharapkan segera kembali solid dan berperan aktif dalam memperjuangkan kebebasan pers serta meningkatkan profesionalisme jurnalistik di tanah air.

Sebagaimana diketahui, PWI sejajar dengan organisasi konstituen lain seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Serikat Perusahaan Pers, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).

Kisruh internal PWI bermula setelah Kongres PWI di Bandung tahun 2023 yang menetapkan Hendry Bangun sebagai Ketua Umum. Namun, pada 2024 muncul dinamika internal yang berujung pada pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) pada Agustus 2024. Dalam KLB tersebut, Zulmansyah Sekedang terpilih sebagai ketua umum versi kubu lain.

Dualisme kepemimpinan pun tak terhindarkan. Masing-masing kubu mengklaim sebagai pengurus sah, hingga terjadi perebutan penggunaan sekretariat PWI di lantai IV Gedung Dewan Pers, Jakarta, pada akhir September 2024. Situasi tersebut memaksa Sekretariat Dewan Pers menghentikan sementara penggunaan ruang sekretariat PWI sejak 2 Oktober 2024 demi mencegah kericuhan dan potensi kerusakan fasilitas negara.

Berbagai upaya ditempuh untuk meredakan konflik yang kian meruncing. Salah satunya dilakukan oleh Dahlan Dahi, anggota Dewan Pers periode 2025–2028, yang berinisiatif mempertemukan kubu Hendry Bangun dan Zulmansyah Sekedang. Setelah melalui proses mediasi dan negosiasi panjang, kedua belah pihak akhirnya sepakat mencari jalan keluar melalui mekanisme internal organisasi, yakni kongres.

Kesepakatan itu kemudian diwujudkan dalam bentuk Kongres Persatuan PWI. Dalam prosesnya, Totok Suryanto selaku Wakil Ketua Dewan Pers turut berperan sebagai Steering Committee mewakili unsur independen, mendampingi perwakilan Steering Committee dari kedua kubu.

Dewan Pers sendiri mendukung penuh rekonsiliasi ini dengan memfasilitasi penggunaan Hall Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, sebagai sekretariat panitia Kongres Persatuan PWI.

Kongres yang dijadwalkan berlangsung pada 29–30 Agustus 2025 ini tidak hanya diharapkan mampu menyatukan kembali PWI, tetapi juga menjadi momentum untuk menuntaskan berbagai persoalan turunan akibat konflik, termasuk laporan pidana antaranggota maupun gugatan perdata yang masih berlangsung.

Salah satu imbas dari konflik internal tersebut adalah gugatan perdata yang diajukan Hendry Bangun pada November 2024 terhadap Dewan Pers dan sejumlah pihak lain. Gugatan ini terkait penggembokan sementara sekretariat PWI oleh Sekretariat Dewan Pers pada Oktober 2024 lalu.

Dalam gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, Hendry Bangun menggugat 13 pihak dengan nilai ganti rugi fantastis mencapai Rp100,3 miliar. Saat ini persidangan sudah mendekati tahap akhir dan dijadwalkan memasuki agenda pembacaan putusan pada September mendatang.

Dewan Pers menilai gugatan tersebut merupakan “efek samping” dari konflik internal PWI. Karena itu, Dewan Pers berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara proporsional dengan mempertimbangkan konteks yang melatarbelakanginya.

PWI yang berdiri sejak 1946 memiliki sejarah panjang sebagai wadah wartawan di Indonesia. Oleh karena itu, keberlangsungan organisasi ini dinilai penting bagi ekosistem pers nasional.

Melalui Kongres Persatuan PWI, Dewan Pers berharap konflik yang telah berlangsung lebih dari setahun dapat benar-benar diakhiri. Dengan demikian, PWI dapat kembali bersinergi bersama konstituen Dewan Pers lainnya dalam memperjuangkan kebebasan pers, meningkatkan profesionalisme wartawan, serta memperkuat peran media sebagai pilar demokrasi.(*)