Dewan Pers Ingatkan Wartawan dan Perusahaan Pers Tidak Meminta THR ke Instansi atau Perusahaan

Dewan Pers Ingatkan Wartawan dan Perusahaan Pers Tidak Meminta THR ke Instansi atau Perusahaan

JAKARTA – Dewan Pers menerima sejumlah pertanyaan dan pengaduan dari masyarakat terkait adanya wartawan, organisasi wartawan, maupun perusahaan pers yang mengajukan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), baik berupa uang maupun barang, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerjanya, bukan kepada pihak luar.

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai THR telah diatur secara jelas dalam sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Selain itu, ketentuan terbaru juga tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Pemberian THR adalah kewajiban perusahaan kepada pekerja yang dipekerjakannya,” kata Komaruddin dalam keterangan tertulis, Kamis (12/3/2026).

Melalui imbauan tersebut, Dewan Pers meminta wartawan, organisasi wartawan, serta perusahaan pers untuk tidak meminta THR kepada pihak lain, baik lembaga pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN), maupun perusahaan swasta.

Menurut Dewan Pers, praktik meminta THR kepada pihak luar berpotensi menodai profesi wartawan serta mengancam independensi organisasi wartawan dan perusahaan pers.

Imbauan ini juga berlaku bagi seluruh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers yang menjadi konstituen Dewan Pers, di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia, Asosiasi Televisi Lokal Indonesia, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, Serikat Perusahaan Pers, Asosiasi Media Siber Indonesia, Serikat Media Siber Indonesia, Pewarta Foto Indonesia, serta Jaringan Media Siber Indonesia.

Dewan Pers juga mengimbau pimpinan lembaga pemerintah, BUMN, maupun perusahaan swasta agar tidak melayani permintaan THR dari pihak yang mengatasnamakan wartawan, organisasi wartawan, atau perusahaan pers.

Regulasi yang berlaku telah menegaskan bahwa THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerjanya, termasuk bagi perusahaan pers kepada wartawan yang dipekerjakan.

Apabila ada pihak yang mengaku sebagai wartawan atau organisasi pers dan meminta THR, masyarakat diminta untuk tidak melayani permintaan tersebut. Jika permintaan dilakukan secara memaksa atau disertai ancaman, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau kepada Dewan Pers.

Dewan Pers berharap imbauan ini dapat dipahami dan dipatuhi bersama demi menjaga profesionalitas dan independensi dunia pers di Indonesia.(*)