Dewan Pers Gelar Diskusi, Dirjen AHU Kementerian Hukum Soroti Pendataan Badan Hukum

Dewan Pers Gelar Diskusi, Dirjen AHU Kementerian Hukum Soroti Pendataan Badan Hukum

Jakarta - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum menyoroti pentingnya penataan dan pendataan badan hukum di Indonesia yang masih terus dilakukan dalam satu tahun terakhir.

Direktur Jenderal AHU, Widodo, mengatakan pemerintah saat ini tengah merapikan sistem administrasi badan hukum, baik untuk badan usaha maupun organisasi non-profit seperti yayasan dan perkumpulan.

“Selama ini kita hanya fokus pada badan usaha, sekarang juga muncul dinamika pada perkumpulan dan yayasan. Banyak hal yang perlu dirapikan agar lebih akuntabel,” ujar Widodo dalam diskusi yang digelar Dewan Pers, Senin (13/4/2026).

Menurutnya, sistem administrasi sebelumnya cenderung mengandalkan kepercayaan penuh terhadap input notaris, sehingga proses penerbitan legalitas bisa berlangsung sangat cepat. Namun, kondisi tersebut menimbulkan celah, termasuk potensi penyalahgunaan data dan perubahan kepemilikan saham tanpa verifikasi memadai.

Kini, AHU telah menerapkan sistem verifikasi yang lebih ketat untuk memastikan keabsahan data, meski berdampak pada waktu proses yang lebih lama.

Widodo juga menyinggung implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terus diperbarui. Ia menyebut penyesuaian KBLI menjadi penting untuk memastikan kesesuaian kegiatan usaha, termasuk di sektor pers.

Selain itu, AHU membuka peluang kerja sama dengan Dewan Pers melalui sistem “mirroring” data antar lembaga. Sistem ini memungkinkan pertukaran informasi secara langsung, sehingga memudahkan verifikasi badan hukum perusahaan pers dan meningkatkan transparansi.

Sementara itu, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menyoroti kendala dalam pengecekan status badan hukum media.

Menurutnya, verifikasi badan hukum menjadi tahap awal yang krusial dalam menangani pengaduan. Namun, keterbatasan akses terhadap data AHU membuat proses tersebut seringkali tidak optimal.

“Kami sering kesulitan memastikan apakah suatu media benar berbadan hukum atau tidak. Padahal ini penting karena menentukan apakah kasus bisa ditangani Dewan Pers atau tidak,” kata Abdul Manan.

Ia menambahkan, jika suatu media tidak berbadan hukum, maka kasusnya tidak dapat diproses melalui mekanisme Dewan Pers dan berpotensi langsung masuk ke ranah pidana.

Dewan Pers pun mendorong adanya akses data yang lebih terbuka atau skema kerja sama dengan AHU, baik melalui sistem mirroring maupun kebijakan khusus, guna mempermudah proses verifikasi badan hukum perusahaan pers.

Diskusi ini digelar untuk membahas pemblokiran sementara konten media Magdalene di platform Instagram oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, sekaligus memperkuat koordinasi antar lembaga dalam menjaga ekosistem pers yang transparan dan akuntabel.(*)