Dewan Pers Dalami Pemblokiran Konten Magdalene oleh Komdigi
JAKARTA — Dewan Pers menggelar diskusi lintas pihak untuk membahas pemblokiran sementara konten milik media Magdalene di platform Instagram oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Senin (13/4/2026).
Forum ini menghadirkan perwakilan Magdalene, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, serta sejumlah konstituen Dewan Pers guna menelusuri duduk perkara sekaligus mencari solusi atas polemik yang dinilai menyentuh prinsip kebebasan pers.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa media sosial pada dasarnya merupakan instrumen penting dalam kehidupan modern yang membawa banyak manfaat bagi masyarakat.
Menurutnya, kehadiran media sosial telah memperluas akses publik terhadap pengetahuan, sekaligus menjadi ruang ekspresi yang semakin terbuka.
“Media sosial itu bagi saya adalah berkah. Dulu kita sulit mengakses ilmu atau bertemu tokoh-tokoh pemikiran, sekarang semuanya bisa dijangkau dengan mudah. Ini kemajuan besar dalam peradaban,” ujar Komaruddin.
Ia menggambarkan media sosial sebagai perpanjangan indera manusia dalam berkomunikasi. Teknologi memungkinkan manusia melampaui keterbatasan biologis dalam mendengar dan berbicara, bahkan lintas wilayah dan benua.
Namun demikian, Komaruddin mengingatkan bahwa potensi dampak negatif tetap harus diantisipasi, terutama ketika media sosial dimanfaatkan dalam praktik politik yang tidak sehat.
“Masalah muncul ketika media sosial masuk ke ranah politik yang saling menjatuhkan dan penuh muatan toksik. Itu yang harus ditata. Selebihnya, media sosial tetap merupakan anugerah sebagai sarana berekspresi,” katanya.
Dalam forum tersebut, Pemimpin Redaksi Magdalene.id, Devi Asmarani, memaparkan latar belakang serta posisi medianya dalam ekosistem pers nasional.
Ia menjelaskan, Magdalene didirikan pada 2013 sebagai respons atas minimnya perspektif gender dalam pemberitaan di Indonesia yang dinilai masih didominasi sudut pandang maskulin.
“Kami melihat pemberitaan di Indonesia masih banyak yang belum berpihak pada perempuan atau belum memiliki perspektif gender. Dari situlah Magdalene lahir, untuk menghadirkan sudut pandang yang lebih inklusif,” jelas Devi.
Awalnya hadir sebagai blog sederhana, Magdalene kemudian berkembang menjadi perusahaan media di bawah PT Citra Puan Berdikari, dengan distribusi konten melalui berbagai platform digital.
Selain fokus pada isu perempuan dan gender, Magdalene juga meliput isu-isu nasional seperti politik, kebijakan publik, hingga isu sosial lain yang dinilai memiliki dimensi gender.
“Kami tidak hanya bicara isu perempuan secara sempit, tetapi juga isu publik yang berdampak luas dan memiliki dimensi gender di dalamnya,” tambahnya.
Devi menjelaskan, polemik bermula dari publikasi konten pada 30 Maret 2026 terkait dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis Andri Yunus.
Konten tersebut disusun berdasarkan berbagai sumber, termasuk keterangan tim advokasi untuk demokrasi, serta dikombinasikan dengan laporan media lain dan perkembangan dari aparat penegak hukum.
Seperti praktik redaksi pada umumnya, materi tersebut tidak hanya dipublikasikan di situs resmi, tetapi juga dikemas ulang dalam format media sosial—khususnya Instagram—dalam bentuk carousel untuk menjangkau audiens lebih luas.
Namun pada 3 April 2026, Magdalene menerima laporan dari pembaca bahwa konten tersebut tidak dapat diakses di Indonesia.
“Awalnya kami mendapat informasi dari pembaca. Setelah kami cek, ternyata benar konten itu tidak bisa diakses dari Indonesia,” ungkap Devi.
Menariknya, pembatasan tersebut tidak berlaku secara global. Konten yang sama masih dapat diakses dari luar negeri atau melalui jaringan virtual private network (VPN).
“Ketika kami coba akses dari luar negeri atau menggunakan VPN, konten itu tetap bisa dibuka. Ini mengindikasikan adanya pembatasan geografis atau geo-blocking,” jelasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima penjelasan resmi terkait alasan pembatasan tersebut, baik dari platform maupun otoritas terkait.
Devi menilai peristiwa ini berpotensi menjadi preseden baru dalam praktik pembatasan konten media oleh otoritas.
Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya berdampak pada satu media, tetapi juga dapat memengaruhi kebebasan pers secara lebih luas serta hak publik dalam memperoleh informasi.
“Ini sesuatu yang belum pernah kami alami sebelumnya. Karena itu, kami memandang ini sebagai isu yang sangat penting, bukan hanya bagi Magdalene, tetapi juga bagi kebebasan pers di Indonesia,” tegasnya.
Di akhir diskusi, para peserta mendorong adanya dialog terbuka dengan Komdigi untuk membahas mekanisme pembatasan konten, khususnya terhadap produk jurnalistik.
Langkah ini dinilai penting agar tidak terjadi tindakan sepihak oleh platform maupun regulator, serta untuk memastikan perlindungan terhadap prinsip kebebasan pers di ruang digital.
Dewan Pers menegaskan, penataan ekosistem digital harus tetap sejalan dengan prinsip demokrasi, termasuk menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.(*)