Deklarasi pers nasional 2026: Dorong Revisi UU Penyiaran dan Perlindungan Hak Cipta Karya Jurnalistik
Banten - Insan pers Indonesia mendeklarasikan komitmen bersama dalam Deklarasi Pers Nasional 2026 yang disampaikan pada Konvensi Nasional Media Massa dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten, Minggu (8/2/2026). Deklarasi ini menegaskan tekad pers nasional untuk tetap merdeka, berkelanjutan, dan berperan aktif menjaga demokrasi di tengah tantangan era digital.
Deklarasi tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto dan didampingi perwakilan berbagai organisasi pers, antara lain Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), serta Serikat Perusahaan Pers (SPS).
Dalam pembacaan deklarasi, Totok menegaskan bahwa pers nasional memiliki peran strategis dalam menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan. Pers juga berfungsi mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
“Pers nasional menjalankan fungsi pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, sekaligus memperjuangkan keadilan dan kebenaran,” ujar Totok.
Namun demikian, Totok mengakui bahwa dalam menjalankan peran tersebut, pers nasional menghadapi sejumlah persoalan strategis. Di antaranya adalah tantangan kemerdekaan pers, ancaman terhadap keberlanjutan ekonomi media, serta perlindungan bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Dalam deklarasi tersebut, Pers Indonesia menyampaikan delapan poin komitmen dan tuntutan bersama. Pertama, pers nasional menegaskan komitmen untuk tetap bekerja secara profesional dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kedua, pers memperkuat komitmen bersama untuk meningkatkan kesejahteraan dan melindungi keselamatan jurnalis serta insan media. Pers Indonesia secara tegas menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik dan menuntut penegakan hukum yang adil atas setiap bentuk kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap pers.
Ketiga, pers mendorong negara untuk memberikan dukungan infrastruktur digital dan insentif fiskal bagi perusahaan pers dan lembaga penyiaran. Selain itu, juga didorong adanya dukungan pembiayaan publik yang transparan dan independen, pengembangan dana jurnalisme, serta program periklanan pers yang bertanggung jawab, edukatif, jujur, objektif, dan menyehatkan industri media.
Keempat, pers mendesak pemerintah memastikan platform digital memenuhi kewajiban sesuai Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas. Pers juga mendorong agar peraturan tersebut ditingkatkan menjadi undang-undang sebagai bagian dari upaya mewujudkan kedaulatan digital dan kemandirian pers Indonesia.
Kelima, Pers Indonesia mendesak pemerintah dan DPR RI agar menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Keenam, pers menuntut platform teknologi digital, termasuk platform berbasis kecerdasan buatan (AI), untuk memberikan kompensasi yang adil, wajar, dan proporsional atas penggunaan karya jurnalistik sebagai sumber data dan bahan pelatihan sistem AI. Selain itu, platform digital diminta mencantumkan sumber media secara jelas, akurat, dan dapat ditelusuri dalam setiap keluaran berbasis karya jurnalistik.
Ketujuh, pers mendorong pemerintah bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mencegah kecenderungan dan praktik monopoli oleh platform digital dalam ekosistem media nasional.
Kedelapan, pers mendesak percepatan penyelesaian revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran secara partisipatif, adaptif, dan berkeadilan. Revisi tersebut dinilai penting untuk menjawab dinamika ekosistem media, perkembangan teknologi digital, serta memberikan kepastian hukum bagi industri penyiaran nasional. Pers juga mendorong pemberlakuan moratorium izin stasiun siaran dan izin penyelenggaraan penyiaran secara terukur dan sementara selama proses revisi undang-undang berlangsung.
Deklarasi Pers Nasional 2026 ini menjadi penegasan sikap bersama insan pers Indonesia untuk menjaga kemerdekaan pers sekaligus memperjuangkan keberlanjutan industri media. Di tengah derasnya arus disrupsi digital dan dominasi platform global, pers nasional menegaskan komitmennya untuk tetap menjadi pilar demokrasi, sumber informasi tepercaya, serta ruang publik yang sehat bagi masyarakat.(*)