Di Hadapan Hakim MK, Dewan Pers Tegaskan: Wartawan Harus Dilindungi Negara

Di Hadapan Hakim MK, Dewan Pers Tegaskan: Wartawan Harus Dilindungi Negara

Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan, Abdul Manan, memberikan keterangan resmi dari Dewan Pers terkait pentingnya perlindungan hukum bagi wartawan yang kerap menghadapi tekanan di lapangan dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (10/11/2025). Dok Mahkamah Konstitusi

 

Jakarta - Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan, Abdul Manan, menegaskan bahwa wartawan memiliki hak atas perlindungan hukum dari negara saat menjalankan profesinya. Hal itu ia sampaikan dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (10/11/2025).

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Dalam kesempatan itu, Abdul Manan hadir untuk memberikan keterangan resmi dari Dewan Pers terkait pentingnya perlindungan hukum bagi wartawan yang kerap menghadapi tekanan di lapangan.

“Pasal 8 Undang-Undang Pers menyebutkan secara jelas bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. Ini menunjukkan komitmen negara untuk melindungi mereka,” ujar Abdul Manan di hadapan majelis hakim.

Menurut Manan, ketentuan ini menegaskan bahwa wartawan dilindungi saat menjalankan hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers.

Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan tersebut tidak sekadar formalitas, melainkan mencakup pencegahan segala bentuk tindakan yang menghambat kerja jurnalistik, termasuk penyensoran dan pembredelan.

“Kerangka perlindungan hukum wartawan termuat dalam Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan Pasal 6 UU Pers,” jelasnya.

Abdul Manan menambahkan, UU Pers juga memberikan sanksi pidana bagi siapa pun yang mencoba menghalangi kerja wartawan. Perlindungan ini, katanya, merupakan tanggung jawab bersama antara negara dan masyarakat.

“Negara hadir melalui lembaga-lembaganya, legislatif, eksekutif, dan yudikatif sedangkan masyarakat berperan melalui organisasi sipil dan organisasi profesi wartawan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, legislatif berperan lewat pembentukan regulasi, sementara eksekutif menegakkan hukum melalui kepolisian dan kejaksaan. Adapun yudikatif menjalankan perannya dalam proses peradilan, termasuk dengan menghadirkan ahli dari Dewan Pers untuk memberi pandangan dalam perkara yang melibatkan jurnalis dan perusahaan pers.

Dalam konteks itu, Mahkamah Agung juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2008, yang menganjurkan hakim untuk meminta keterangan saksi ahli dari Dewan Pers dalam perkara pers.

“Sementara dari sisi masyarakat, perlindungan terhadap wartawan dijalankan oleh organisasi seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan LBH Pers,” Kata Abdul Manan. (*)