Dewan Pers dan BSSN Bahas Penguatan Keamanan Siber Media di Indonesia

Dewan Pers dan BSSN Bahas Penguatan Keamanan Siber Media di Indonesia

Jakarta, 10 Maret 2026 - Dewan Pers menggelar rapat koordinasi bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk membahas penguatan keamanan siber di sektor media. Pertemuan tersebut menyoroti pentingnya kolaborasi antara regulator pers dan lembaga keamanan siber guna menghadapi meningkatnya ancaman digital terhadap organisasi media di Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, BSSN memaparkan hasil kajian mengenai tingkat kematangan keamanan siber di berbagai organisasi media. Paparan tersebut menunjukkan bahwa sektor media kini semakin rentan terhadap berbagai ancaman digital, mulai dari serangan ransomware, kebocoran data, hingga serangan siber yang dapat mengganggu operasional media dan penyebaran informasi.

BSSN menilai transformasi digital yang terjadi di industri media membuat sistem informasi redaksi dan infrastruktur digital menjadi target yang semakin menarik bagi pelaku kejahatan siber. Oleh karena itu, penguatan kapasitas keamanan siber dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan operasional media sekaligus melindungi data jurnalistik.

Meski demikian, sejumlah anggota Dewan Pers menilai pendekatan penguatan keamanan siber perlu mempertimbangkan kondisi dan skala perusahaan media. Banyak media kecil yang memiliki sumber daya terbatas sehingga tidak selalu membutuhkan sistem keamanan siber yang kompleks seperti perusahaan media besar.

Diskusi dalam pertemuan tersebut mengungkapkan bahwa sebagian besar perusahaan media besar telah memiliki sistem keamanan digital yang relatif memadai. Sebaliknya, banyak media kecil dengan jumlah karyawan kurang dari sepuluh orang yang belum menjadikan keamanan siber sebagai prioritas utama.

Dalam kesempatan itu, Dewan Pers juga menyampaikan bahwa saat ini telah terdapat sejumlah pedoman terkait pengelolaan media siber. Namun, aspek keamanan digital bagi jurnalis dan organisasi media dinilai masih perlu diperkuat melalui peningkatan kesadaran dan pengembangan kapasitas.

Selain membahas kondisi keamanan siber media, pertemuan juga menyoroti berbagai risiko digital yang dihadapi organisasi media. Hasil penilaian risiko yang dipaparkan dalam diskusi mengidentifikasi sedikitnya 45 potensi risiko keamanan siber di sektor media, dengan 21 di antaranya dikategorikan sebagai risiko sangat tinggi.

Untuk menghadapi ancaman tersebut, para peserta rapat merekomendasikan sejumlah pendekatan, di antaranya penerapan prinsip keamanan Zero Trust, penguatan ketahanan sistem secara berlapis, serta menjadikan keamanan digital sebagai bagian dari budaya kerja di ruang redaksi.

Selain itu, para peserta juga menekankan pentingnya kerja sama antara regulator industri, penyedia teknologi, serta organisasi media untuk membangun ekosistem keamanan siber yang lebih kuat di Indonesia.

Ancaman serangan siber terhadap media juga menjadi perhatian khusus dalam pertemuan tersebut. Para peserta menyoroti meningkatnya serangan distributed denial-of-service (DDoS) yang menargetkan situs berita dan sistem distribusi konten media.

Serangan semacam ini dinilai tidak hanya mengganggu operasional media, tetapi juga berpotensi memengaruhi akses publik terhadap informasi. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas digital bagi jurnalis dan organisasi media dinilai penting untuk menghadapi ancaman tersebut.

Dalam diskusi juga diungkap sejumlah kasus serangan siber terhadap media dan jurnalis yang pernah terjadi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Beberapa kasus tersebut melibatkan peretasan akun media sosial, pengambilalihan akun digital, hingga gangguan terhadap sistem publikasi media.

Namun, penanganan kasus-kasus tersebut sering menghadapi kendala, antara lain keterbatasan kemampuan forensik digital serta akses investigasi terhadap sistem internal organisasi media.

Pertemuan tersebut juga membahas kemungkinan pengembangan pedoman keamanan digital khusus bagi organisasi media. Pedoman tersebut diharapkan dapat menjadi panduan bagi perusahaan media dalam meningkatkan perlindungan terhadap sistem digital, data jurnalistik, serta keamanan jurnalis.

Meski demikian, sejumlah peserta menilai bahwa pedoman tersebut sebaiknya bersifat rekomendasi dan tidak bersifat wajib, mengingat kompleksitas kondisi industri media serta beragamnya skala organisasi media di Indonesia.

Selain pengembangan pedoman, Dewan Pers dan BSSN juga membahas sejumlah rencana kolaborasi lanjutan. Salah satunya adalah kemungkinan pembentukan forum berbagi informasi mengenai ancaman siber yang dapat dimanfaatkan oleh organisasi media untuk saling bertukar informasi terkait serangan digital.

Forum tersebut diharapkan dapat membantu media dalam meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi serangan siber, dengan tetap memperhatikan aspek anonimitas dan persaingan antarorganisasi media.

Ke depan, Dewan Pers juga berencana melakukan penilaian awal untuk memetakan kebutuhan keamanan siber di berbagai jenis organisasi media, mulai dari media siber, televisi, hingga radio. Hasil penilaian tersebut akan menjadi dasar dalam merumuskan model kerja sama yang lebih tepat dengan BSSN.

Selain itu, kedua lembaga juga mempertimbangkan penyelenggaraan program peningkatan kapasitas seperti pelatihan keamanan siber, lokakarya, serta kegiatan literasi digital bagi jurnalis dan tim redaksi.

Melalui kerja sama tersebut, Dewan Pers dan BSSN berharap dapat memperkuat perlindungan terhadap sektor media sebagai salah satu pilar penting demokrasi. Upaya ini juga diharapkan mampu meningkatkan ketahanan digital industri media di tengah meningkatnya ancaman keamanan siber secara global.(*)