Dewan Pers Dukung CNN Indonesia Hadapi Laporan Terkait Pemberitaan Penelantaran Hewan
Jakarta – Dewan Pers menyatakan dukungan penuh kepada CNN Indonesia dalam menghadapi laporan dari seorang bernama Esther terkait pemberitaan tahun 2022 mengenai dugaan penelantaran hewan di sebuah ruko. Dukungan ini ditegaskan dalam rapat konsultasi yang digelar di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, didampingi Wakil Ketua Totok Suryanto. Sementara dari pihak CNN Indonesia hadir empat perwakilan.
Kasus ini bermula pada tahun 2022, ketika CNN Indonesia menayangkan laporan tentang dugaan penelantaran sejumlah hewan di sebuah ruko yang ditinggalkan penyewanya, bernama Esther. Saat itu, isu kesejahteraan hewan tengah menjadi sorotan publik di tengah pandemi COVID-19, sehingga pemberitaan tersebut memperoleh perhatian luas.
Namun, persoalan kembali mencuat tiga tahun kemudian, tepatnya pada 2 Februari 2025, ketika CNN Indonesia menerima email dari CNN International. Dalam surat elektronik tersebut, CNN International menyampaikan adanya laporan dari Esther yang mengaku dirugikan akibat pemberitaan tersebut.
Tidak berhenti di situ, Esther juga mengirimkan aduan serupa ke berbagai kantor CNN di Eropa. Tindakan ini membuat CNN International menilai laporan tersebut serius dan bahkan berpotensi memicu tuntutan pidana. Meski demikian, CNN International menegaskan bahwa tanggung jawab hukum berada di tangan CNN Indonesia sebagai pihak yang memproduksi berita.
Dalam rapat, CNN Indonesia menjelaskan kepada Dewan Pers bahwa hubungan kerja sama mereka dengan CNN International tidak bersifat tanggung renteng. Hal ini diatur jelas dalam klausul indemnity pada perjanjian kedua belah pihak.
Pihak CNN Indonesia juga memaparkan bahwa pelapor, Esther, tidak pernah berkomunikasi langsung dengan redaksi dan keberadaannya sulit diverifikasi saat dilakukan penelusuran. Karena itu, redaksi menegaskan bahwa kasus ini sepenuhnya berada di bawah yurisdiksi hukum Indonesia, bukan internasional.
Ada tiga poin utama yang disampaikan CNN Indonesia sebagai posisi hukumnya:
Sengketa pemberitaan di Indonesia harus diselesaikan melalui Dewan Pers, sesuai mekanisme yang diatur Undang-Undang Pers.
Liputan memiliki nilai kepentingan publik, karena membahas isu kesehatan dan kesejahteraan hewan.
Penyebaran aduan ke berbagai negara dinilai sebagai bentuk tekanan yang berlebihan terhadap kebebasan pers.
Menanggapi penjelasan tersebut, Prof. Komaruddin Hidayat bersama Totok Suryanto menyampaikan dukungan penuh kepada CNN Indonesia. Mereka menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak sepatutnya menjadi objek tuntutan pidana.
“Mekanisme penyelesaian sengketa pers di Indonesia sudah jelas, yaitu melalui Dewan Pers, bukan jalur pidana,” tegas Prof. Komaruddin.
Prof Komaruddin menambahkan bahwa secara prosedural, masa daluwarsa pengaduan ke Dewan Pers kemungkinan sudah terlampaui, sehingga kasus ini tidak lagi relevan untuk dilanjutkan.
Rapat menghasilkan kesepakatan untuk menyusun surat tanggapan resmi yang memuat posisi hukum CNN Indonesia. Draf surat akan disusun oleh CNN Indonesia, kemudian direviu oleh Dewan Pers. Setelah mendapat persetujuan, surat tersebut akan ditandatangani langsung oleh Ketua Dewan Pers sebagai bentuk legitimasi.
Dukungan ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat bagi CNN Indonesia dalam menjaga kebebasan pers, sekaligus memastikan bahwa kerja jurnalistik tetap terlindungi dari tekanan dari sejumlah pihak. (*)