SURAT PERNYATAAN: KLARIFIKASI ISU PUNGUTAN BIAYA DAN MENJAGA INDEPENDENSI PERS

SURAT PERNYATAAN: KLARIFIKASI ISU PUNGUTAN BIAYA DAN MENJAGA INDEPENDENSI PERS

Sehubungan dengan beredarnya informasi di beberapa daerah mengenai adanya pungutan biaya dengan nominal tertentu terkait penyebaran pamflet imbauan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan profesi pers, dengan ini Dewan Pers menyampaikan poin-poin pernyataan sebagai berikut:

  1. Dewan Pers menegaskan bahwa tidak pernah meminta, mengedarkan, memungut biaya, atau menuntut pembayaran dalam bentuk apa pun terkait pamflet imbauan masyarakat mengenai oknum yang menyalahgunakan tugas mulia pers.
  2. Segala bentuk sosialisasi atau imbauan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers bertujuan semata-mata untuk edukasi publik dan perlindungan profesi, tanpa ada unsur komersial atau pembebanan biaya kepada pihak mana pun.
  3. Dewan Pers mengajak seluruh lapisan masyarakat, instansi pemerintah, dan sektor swasta untuk senantiasa menjaga profesionalitas pers. Caranya adalah dengan berinteraksi secara wajar sesuai koridor hukum dan tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun yang dapat mengganggu independensi serta integritas jurnalisme.
  4. Apabila terdapat oknum yang mengatasnamakan Dewan Pers dan meminta sejumlah uang atau fasilitas tertentu, kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib atau menghubungi saluran resmi pengaduan Dewan Pers. https://pengaduan.dewanpers.or.id/login

Demikian pernyataan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian bagi seluruh media dan masyarakat luas demi tegaknya kemerdekaan pers yang bersih dan bermartabat.