Pernyataan Dewan Pers Tentang Penyelesaian Sengketa Pers antara Kementerian Pertanian dengan Tempo.co

Pernyataan Dewan Pers Tentang Penyelesaian Sengketa Pers antara Kementerian Pertanian dengan Tempo.co

Pernyataan resmi terkait perkembangan sengketa pers antara Wahyu Indarto (mewakili Kementerian Pertanian) dengan Tempo.co, disampaikan guna menanggapi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 17 November 2025 dan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Jakarta tertanggal 2 Januari 2026.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena mengandung cacat formil. Hal ini didasarkan pada pertimbangan hukum bahwa sengketa tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme di Dewan Pers sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Sehubungan dengan hal tersebut, Dewan Pers menyampaikan poin-poin penjelasan sebagai berikut:

  1. Kedudukan Etik Perkara
    Sengketa Pers terkait penayangan poster dan motion graphic berjudul “PolesPoles Beras Busuk” telah diproses dan dinyatakan selesai melalui Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor: 3/PPR-DP/VI/2025 tertanggal 17 Juni 2025. 
  2. Substansi Pelanggaran Kode Etik
    Dalam PPR tersebut, Dewan Pers memutuskan bahwa konten yang diadukan terbukti melanggar pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak akurat dan mengandung unsur yang melebih-lebihkan, serta pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, yakni mencampurkan fakta dan opini yang bersifat menghakimi.  
  3. Status Pelaksanaan Rekomendasi
    Tempo.co telah menyatakan menerima seluruh butir rekomendasi Dewan Pers dan melaporkan telah melaksanakan rekomendasi yang tercantum dalam PPR tersebut. Namun, Dewan Pers menerima surat keberatan dari pihak Pengadu (Wahyu Indarto) tertanggal 26 Juni 2025 yang menyatakan ketidakpuasan atas teknis pelaksanaan rekomendasi oleh Tempo.co. 
  4. Penilaian atas Sengketa
    Pelaksanaan Berdasarkan fakta di atas, Dewan Pers menilai masih terjadi perbedaan pandangan (sengketa pelaksanaan) mengenai tata cara pemenuhan Hak Jawab atau implementasi rekomendasi antara Pengadu dan Teradu. 
  5. Komunikasi Antarpihak
    Dewan Pers menegaskan kembali arahan sebagaimana tertuang dalam surat Tanggapan Nomor: 620/DP-K/VII/2025:
    - Pertama, kepada Tempo.co (selaku Teradu), agar membangun komunikasi proaktif dengan Pengadu terkait teknis pelaksanaan rekomendasi sebelum materi tersebut dipublikasikan.
    - Kedua, kepada Wahyu Indarto (selaku Pengadu), membuka ruang komunikasi yang konstruktif untuk menyepakati bentuk pelaksanaan rekomendasi agar tujuan pemulihan martabat dan akurasi informasi dapat tercapai. 
  6. Pengawasan Lanjutan
    Dewan Pers akan memastikan pengawasan intensif agar kedua pihak melaksanakan seluruh butir PPR dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.

Dewan Pers mengajak semua pihak untuk menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers, menjunjung tinggi etika jurnalistik serta menjaga iklim kemerdekaan pers yang profesional dan bertanggung jawab.  

 

Jakarta, 6 Febuari 2026
Dewan Pers


Prof. Dr. Komaruddin Hidayat
Ketua