Dewan Pers Apresiasi Putusan MK yang Perkuat Perlindungan Kerja Jurnalistik
Jakarta – Dewan Pers menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan judicial review terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan yang dibacakan pada 19 Januari 2026 tersebut dinilai memperkuat posisi Dewan Pers dalam menangani sengketa pers di Indonesia.
Ketua Dewan Pers, Komarudin Hidayat, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas mekanisme penyelesaian sengketa pers yang selama ini diatur dalam Undang-Undang Pers. Menurutnya, penyelesaian persoalan pemberitaan semestinya mengedepankan mekanisme etik dan kelembagaan, bukan langsung dibawa ke ranah pidana maupun perdata.
“Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut memperkuat dan mempertegas posisi Dewan Pers sebagai forum utama dan pertama (primary remedy) dalam penyelesaian sengketa pers,” kata Komaruddin, Selasa, 3 Februari 2026.
Komarudin menjelaskan, Mahkamah Konstitusi melalui putusannya menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan. Penafsiran tersebut, menurutnya, sejalan dengan semangat keadilan restoratif dalam penyelesaian sengketa pers.
Dewan Pers menilai, putusan MK ini menjadi penguatan terhadap mandat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang sejak awal menempatkan Dewan Pers sebagai lembaga independen untuk menjaga kemerdekaan pers sekaligus meningkatkan kehidupan pers nasional. Dengan adanya penegasan tersebut, diharapkan tidak lagi terjadi kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan sesuai kaidah dan etika profesi.
Lebih lanjut, Komaruddin menyampaikan bahwa Dewan Pers akan terus mengupayakan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang adil dan berimbang, dengan mengedepankan dialog antara para pihak. Hak jawab dan hak koreksi akan tetap menjadi instrumen utama dalam menyelesaikan keberatan masyarakat atas suatu pemberitaan.
“Dengan memperhatikan penafsiran yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi tersebut, Dewan Pers akan mengupayakan mekanisme penyelesaian sengketa pers agar dapat mencapai kesepakatan para pihak,” ujarnya.
Dewan Pers juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum, institusi pemerintah, dan masyarakat luas, untuk menghormati dan menjalankan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Hal ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
Putusan Mahkamah Konstitusi ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi Dewan Pers dalam menjalankan perannya sebagai mediator dan penilai etik dalam sengketa pers, sekaligus memperkokoh iklim kebebasan pers yang bertanggung jawab.(*)