Pernyataan Dewan Pers tentang Kongres PWI dan Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Dewan Pers menyambut positif perkembangan atas penyelesaian masalah internal di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). PWI adalah satu dari 11 konstituen Dewan Pers bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Serikat Perusahaan Pers, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).
Pasca-Kongres PWI di Bandung 2023 yang memilih Hendry Bangun sebagai ketua umum, ada masalah internal di tubuh organisasi ini pada tahun 2024 yang kemudian diikuti oleh adanya Kongres Luar Biasa PWI pada Agustus 2024 yang memilih Zulmansyah Sekedang sebagai ketua umum. Kongres luar biasa ini tidak diakui oleh PWI Hendry Bangun sehingga ada dua pengurus yang merasa sebagai pihak yang sah. Setelah itu ada upaya perebutan penggunaan sekretariat PWI di lantai IV Gedung Dewan Pers di Jl. Kebon Sirih 32-34 Jakarta oleh dua pihak pada akhir September 2024 sehingga Sekretariat Dewan Pers menghentikan sementara penggunaan sekretariat tersebut sejak 2 Oktober 2024.
Berbagai upaya dilakukan untuk menyelesaikan masalah internal ini. Salah satu upaya untuk mempertemukan kubu Hendry Bangun dan Zulmansyah Sekedang dilakukan oleh Dahlan Dahi, anggota Dewan Pers periode 2025-2028. Setelah melalui upaya mediasi dan negosiasi cukup panjang, kedua pihak kemudian sepakat menyelesaikan masalah ini melalui mekanisme internal organisasi, yaitu kongres.
Akhirnya disepakati untuk menggelar kongres yang diberi nama Kongres Persatuan PWI. Totok Suryanto, Wakil Ketua Dewan Pers, ikut dalam upaya penyelesaian masalah ini dengan menjadi Steering Committee Panitia Kongres Persatuan PWI mewakili pihak independen, mendampingi Steering Committee yang merupakan perwakilan dari PWI Hendry dan PWI Zulmansyah.
Dewan Pers menyambut baik upaya penyelesaian yang dilakukan oleh dua anggota Dewan Pers, Dahlan Dahi dan Totok Suryanto. Sebagai organisasi yang mengayomi konstituennya, Dewan Pers juga membantu proses penyelesaian masalah internal ini dengan memfasilitasi penggunaan Hall Dewan Pers di Jl Kebon Sirih 32-34 Jakarta untuk dipakai sebagai sekretariat panitia Kongres Persatuan PWI.
Dewan Pers berharap kongres ini bisa mengakhiri masalah internal ini sehingga PWI bisa kembali menjadi organisasi yang utuh. Kongres ini diharapkan menjadi ajang untuk menyatukan kembali organisasi yang berdiri tahun 1946 ini agar kembali bisa berkiprah sebagai organisasi wartawan yang bersama-sama dengan konstituen Dewan Pers lainnya dalam memperjuangkan kebebasan pers dan mewujudkan pers yang profesional.
Kongres PWI yang akan diselenggarakan pada 29-30 Agustus 2025 ini diharapkan juga bisa menjadi pintu masuk penyelesaian dari masalah lain yang ditimbulkan oleh konflik internal tersebut, baik yang berupa pelaporan pidana terhadap sesama kolega di PWI atau gugatan perdata PWI Hendry terhadap Dewan Pers yang saat ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hendry Bangun menggugat Dewan Pers dkk. pada November 2024 karena penggembokan sekretariat PWI di Lantai IV Gedung Dewan Pers pada Oktober 2024 lalu. Sekretariat Dewan Pers pada waktu itu melakukan penutupan sementara itu dengan pertimbangan untuk menghindari terjadinya kericuhan dan kerusakan barang milik negara akibat adanya upaya rebutan pemakaian sekretariat oleh dua kubu di dalam PWI.
Pihak yang digugat secara perdata masing-masing:
Dewan Pers (Tergugat I),
Ninik Rahayu (Tergugat II),
M. Agung Dharmajaya (Tergugat III),
Arif Zulkifli (Tergugat IV),
Paulus Tri Agung Kristanto (Tergugat V),
Yadi Heriyadi Hendriana (Tergugat VI),
Totok Suryanto (Tergugat VII),
Atmaji Sapto Anggoro (Tergugat VIII),
Asep Setiawan (Tergugat IX),
Imam Suwandi (Turut Tergugat I),
Zulmansyah (Turut Tergugat II),
Sasongko Tedjo (Turut Tergugat III),
Asmono Wikan (Turut Tergugat IV).
Tuntutan ganti ruginya Rp100.300.000.000 (seratus miliar tiga ratus juta rupiah). Sidang gugatan kasus ini sudah mendekati tahap akhir dan kemungkinan masuk pada agenda pembacaan putusan September mendatang.
Dewan Pers menilai gugatan perdata itu merupakan efek samping dari konflik internal di tubuh PWI, masalah yang kini sedang coba diselesaikan melalui mekanisme kongres. Dewan Pers berharap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melihat kasus ini secara proporsional dengan mempertimbangkan konteks peristiwa yang melatarbelakangi terjadinya gugatan, dengan membuat putusan yang bijak agar bisa mendukung upaya pemulihan, rekonsiliasi dan keberlanjutan PWI.
Jakarta, 27 Agustus 2025
Dewan Pers
Prof. Dr. Komaruddin Hidayat
Ketua