Dewan Pers Tegaskan Perlindungan Berlaku untuk Semua, Termasuk Pers Mahasiswa

Dewan Pers Tegaskan Perlindungan Berlaku untuk Semua, Termasuk Pers Mahasiswa

JAKARTA, 24 Oktober 2025 – Dewan Pers menegaskan bahwa perlindungan terhadap insan pers berlaku secara menyeluruh, termasuk bagi pers mahasiswa yang aktif menjalankan fungsi jurnalistik di lingkungan kampus.

Pernyataan ini disampaikan saat Dewan Pers menerima kunjungan audiensi dari Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Universitas Padjadjaran (Unpad) di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025). Pertemuan tersebut membahas berbagai isu strategis, mulai dari tantangan etika jurnalistik hingga aspek perlindungan hukum bagi pers mahasiswa.

Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi, Maha Eka Swasta, menegaskan bahwa semangat perlindungan Dewan Pers bersifat universal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Perlindungan Dewan Pers berlaku untuk seluruh kehidupan pers di Indonesia. Mekanisme pengaduan dan perlindungan dapat diakses oleh semua pekerja pers, termasuk pers mahasiswa, tanpa harus memiliki status verifikasi perusahaan pers,” tegas Maha Eka Swasta.

Ia menambahkan, fungsi utama Dewan Pers adalah melindungi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik demi memenuhi hak publik atas informasi yang benar serta berkontribusi mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini sejalan dengan visi Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, untuk memperkuat profesionalisme dan integritas insan pers.

Sebagai langkah konkret memperkuat posisi pers mahasiswa, Dewan Pers tengah menginisiasi kerja sama strategis dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui rencana penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).

“Kesepakatan ini penting untuk menciptakan payung hukum dan kerangka kerja yang solid, agar kebebasan mimbar pers di kampus dapat dijamin dan dikembangkan, bukan dibatasi,” ujar Maha Eka Swasta.

Ia berharap MoU tersebut dapat menjadi acuan bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia dalam memberikan dukungan terhadap keberadaan dan peran kritis pers mahasiswa sebagai bagian dari pilar demokrasi.

Selain membahas perlindungan, audiensi ini juga diisi dengan edukasi seputar struktur dan fungsi komisi-komisi di Dewan Pers, mekanisme pengaduan publik, serta pentingnya penerapan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai tolok ukur profesionalisme.

Kegiatan ditutup dengan kunjungan ke studio mini Dewan Pers, yang menjadi sarana pembelajaran bagi mahasiswa dalam memahami praktik dan kelembagaan jurnalistik secara langsung. (*)