Ini Penyebab Wartawan Kerap Diadukan Pihak yang Merasa Dirugikan
JAKARTA — Dewan Pers mengungkap sejumlah faktor yang menyebabkan wartawan atau produk pemberitaan kerap diadukan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan. Salah satunya adalah pemberitaan yang dibuat tanpa memenuhi standar jurnalistik.
Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan, Abdul Manan, mengatakan sebagian kasus yang masuk berkaitan dengan ketidakakuratan informasi serta tidak adanya konfirmasi kepada narasumber. "Sebagian besar memang karena ketidakakuratan kita yang tidak melakukan verifikasi informasi dan tidak ada konfirmasi kepada narasumber," kata Abdul Manan saat konferensi pers penyampaian kinerja Dewan Pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Menurut Abdul Manan, persoalan tersebut banyak ditemukan pada media-media kecil di daerah yang belum menerapkan standar jurnalistik secara baik. "Sebagian besar memang media-media kecil di daerah. Sehingga kadang-kadang membuat berita itu dengan sangat tidak sesuai standar," ujarnya.
Selain persoalan kualitas pemberitaan, Dewan Pers juga menemukan adanya konten di media sosial yang dibuat oleh orang dengan status kewartawanan yang tidak jelas. Kondisi ini dapat membuat pihak yang merasa dirugikan mengadukan konten tersebut kepada aparat penegak hukum. "Kadang-kadang polisi tidak yakin ini wartawan atau bukan. Tapi karena kontennya dimuat di media sosial, polisi mengira itu adalah wartawan," kata Abdul Manan.
Abdul Manan menjelaskan, Dewan Pers akan melihat terlebih dahulu apakah konten yang diadukan merupakan produk jurnalistik dari perusahaan pers berbadan hukum. Jika pemberitaan dibuat oleh wartawan dan dimuat di media berbadan hukum pers, kasus tersebut dikategorikan sebagai sengketa pemberitaan dan penyelesaiannya ditempuh melalui mekanisme Dewan Pers. "Kalau dia kontennya dibuat oleh wartawan, dimuat di media berbadan hukum pers, itu sengketa pemberitaan dan tidak boleh dipidanakan," ujarnya. Namun, apabila konten dibuat atau dimuat di media yang tidak berbadan hukum pers, Dewan Pers tidak mengategorikannya sebagai sengketa pemberitaan.
Abdul Manan menegaskan, perlindungan melalui mekanisme pers juga tidak berlaku apabila dalam pemberitaan terdapat dugaan tindak pidana lain di luar aktivitas jurnalistik, seperti pemerasan. "Kalau misalnya kontennya dibuat oleh wartawan berbadan hukum pers, tapi ada unsur pemerasan misalnya, Dewan Pers akan bilang silakan, undang-undang di luar Undang-Undang Pers," katanya.
Menurut Abdul Manan, pihak yang merasa tersinggung atau dirugikan oleh pemberitaan tetap dapat menyampaikan pengaduan. Namun, apabila pemberitaan tersebut merupakan produk jurnalistik, penyelesaiannya harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers. (*)