Dewan Pers dan Komnas HAM Perkuat Perlindungan Kemerdekaan Pers Melalui Nota Kesepahaman
Dewan Pers dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang perlindungan kemerdekaan pers. Penandatanganan yang berlangsung di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (19/1/2026), itu sebagai bagian dari upaya meningkatkan aspek keselamatan wartawan dan menjaga kebebasan pers di Indonesia.
MoU itu memuat sejumlah ketentuan yang akan dilakukan dua lembaga, termasuk koordinasi, komunikasi dan konsultasi dalam penanganan kasus yang berhubungan dengan aspek keselamatan pers. Ada juga soal mekanisme pengkajian, penelitian dan sosialisasi serta serta kerjasama dalam peningkatan kapasitas dua lembaga.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyatakan bahwa pers merupakan pilar dalam negara hukum yang demokratis. Menurut dia, penyebutan pers sebagai pilar demokrasi tidak boleh hanya berhenti sebatas slogan, melainkan harus diwujudkan secara sungguh-sungguh dalam praktik bernegara.
Komarudin menjelaskan, pemerintah memiliki keterbatasan dalam mengawasi seluruh dinamika di masyarakat sehingga bisa menjadikan pers sebagai mata, tyelinga dan mulut negara. Pers juga tidak bisa hanya menyampaikan capaian dan prestasi pemerintah dan negara, tetapi juga perlu mengungkap penyimpangannya dan menjalankan fungsinya sebagai pengawas atau watchdog.
Dengan perspektif tersebut, kata Komaruddin, maka segala bentuk penghalangan atau kekerasan terhadap wartawan dan pers melanggar Undang Undang Pers dan tidak sejalan dengan semangat demokrasi dan negara hukum.
Komaruddin juga menyinggung masih adanya ancaman terhadap kebebasan pers, seperti kriminalisasi, intimidasi, teror, hingga kekerasan terhadap wartawan. "Kerja sama dengan Komnas HAM (juga kepolisian) menjadi sangat penting agar kasus-kasus kekerasan terhadap pers dapat ditangani secara menyeluruh dan berkeadilan," ujarnya.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa nota kesepahaman ini memiliki makna strategis dalam memperkuat aspek keselamatan wartawan. Ia menegaskan bahwa kebebasan pers tidak hanya berkaitan dengan hak media dalam memberitakan informasi, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Anis menilai, pers yang berkualitas memiliki peran penting dalam memperkuat demokrasi. Pers berperan memastikan hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong supremasi hukum dan HAM, serta menjalankan fungsi pengawasan dan check and balance terhadap kekuasaan. Sinergi antara Komnas HAM dan Dewan Pers diharapkan mampu memastikan ekosistem kebebasan pers di Indonesia.
Anis mengingatkan bahwa pemberedelan, pemberangusan pers, dan sensor merupakan tindakan yang dilarang Undang Undang Pers karena dapat merusak ekosistem kebebasan pers. Namun ia mengakui bahwa kasus kekerasan terhadap jurnalis masih terus terjadi, baik berupa intimidasi, kriminalisasi, hingga serangan fisik.
"Nota kesepahaman ini diharapkan dapat berkontribusi nyata dalam memastikan keselamatan jurnalis semakin terjamin dan kebebasan pers dapat berjalan optimal. Pers juga merupakan pembela HAM yang kerap menghadapi kriminalisasi dan intimidasi, sehingga kerja sama ini menjadi sangat penting," pungkas Anis. (*)